BeritaDaerahWilayah

Wamen ATR/ Waka BPN Serahkan 55 Sertipikat di Kabupaten Bandung

Bagikan Ke

Kab Bandung, halonotariat.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan 55 sertipikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, pada Senin (12/06/2023).

Adapun ke-55 sertipikat tersebut terdiri dari sertipikat tanah wakaf, Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Daerah, Sertipikat Hak Pakai Badan Pusat Statistik (BPS), Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT PLN (Persero), dan sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Wamen ATR/Waka BPN dalam sambutannya mengungkapkan dua manfaat penting dari proses sertipikasi tanah. Baik itu tanah pemerintah, maupun tanah yang dimiliki masyarakat. Menurutnya, hal penting yang pertama adalah adanya kepastian hukum bagi hak atas tanah masyarakat.

“Salah satu obat dari kejahatan pertanahan itu dengan dilakukannya sertipikasi. Biasanya mafia tanah bergerak di area abu-abu, tapi kalau ada sertipikatnya jelas, maka Insyaallah ruang gerak mafia tanah kita persempit,” kata Raja Juli Antoni.

Manfaat berikutnya yang akan diperoleh dari sertipikasi, yakni dalam sektor ekonomi. Raja Juli Antoni mengatakan, secara nasional program sertipikasi bisa membuat tanah dari yang tadinya tidak produktif menjadi produktif, dari tanah tidur menjadi tanah hidup, maka terdapat pertambahan nilai ekonomi di masyarakat sejumlah sekitar Rp5.500 triliun.

“Dengan manfaat yang ada tersebut, oleh sebab itu, tentu kita harus dukung bersama, Pak Bupati, Bapak-bapak Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, red), sama-sama kita kawal sehingga program sertipikasi bermanfaat untuk kita semua,” ucap Wamen ATR/Waka BPN.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menyatakan kesiapannya mendukung program Kementerian ATR/BPN di wilayahnya, khususnya program PTSL. Ia bersaksi bahwa dengan adanya sertipikat, masyarakat merasa lebih tenang tanpa adanya suatu kegalauan karena masih bingung tidak ada kepastian hukum atas tanahnya.

Baca Lainnya:  Nelayan dan Pedagang di Pulau Panggang Ingin Kembangkan Usaha Usai Dapat Sertipikat

“Saat ini setelah presiden mengadakan PTSL sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Bandung,” sebutnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Rudi Rubijaya; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Rahmat; serta jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung. (ANR)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!