BeritaDaerahNasional

Nelayan dan Pedagang di Pulau Panggang Ingin Kembangkan Usaha Usai Dapat Sertipikat

Bagikan Ke

Kepulauan Seribu, halonotariat.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dipastikan berjalan secara merata di seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya berfokus di wilayah daratan atau perkotaan tetapi menyentuh hingga ke pulau-pulau kecil. Program tersebut pun akhirnya dirasakan oleh masyarakat Pulau Panggang yang pada Jumat (11/08/2023), menerima sertipikat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto.

Rusli (55) salah seorang penerima sertipikat bersyukur dapat menerima sertipikat dalam waktu yang tidak lama. Menurutnya, proses pembuatan sertipikasi melalui PTSL sangat cepat dan mudah. “Prosesnya sebulanan yang lalu, cepat ini (prosesnya), sekarang sudah jadi,” ucapnya.

Masyarakat Pulau Panggan menerima Sertifikat

“Alhamdulillah saya senang, meskipun hanya tanah seluas 56 meter tapi saya senang. Apalagi (sertipikatnya, red) gratis,” tambah pria yang sehari-harinya bermata pencaharian sebagai nelayan di Pulau Panggang ini.

Ketika ditanya mengenai akan dimanfaatkan untuk apa sertipikat yang diterimanya, Rusli menceritakan rencananya memanfaatkan sertipikat sebagai penambahan modal melaut. Mengingat, berbagai barang untuk bekal melaut tidak murah. “Khususnya untuk jaring yang harganya mahal dan selalu dibutuhkan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Asnawi (46) juga mengaku proses sertipikasi melalui PTSL cukup mudah alurnya. “Saya tahu dari kelurahan ada pembuatan sertipikat, saya ikuti prosesnya, alhamdulillah sekarang sudah jadi,” ujar seorang ASN yang juga berdagang di rumahnya.

Asnawi pun berkata akan menggunakan sertipikat sebagai tambahan modal ke perbankan. Ia juga sudah lama bercita-cita ingin membesarkan warungnya untuk tambahan penghasilan bagi keluarganya. “Insyaallah untuk tambah modal, untuk orang tua saya,” tuturnya. (Andy NR)

Bagikan Ke

Baca Lainnya:  Peran Kementerian ATR/BPN dalam Memitigasi Polusi Udara pada Aspek Tata Ruang dan Pertanahan
Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!