Opini

TARGET PAJAK MENIMBULKAN MOMOK BAGI MASYARAKAT DAN PENGUSAHA

Oleh : Basuki Widodo

Bagikan Ke

halonotariat.id – Saat ini Pemerintah semakin gencar mengejar target penerimaan pajak. Dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pemerintah secara jelas merancang aturan pajak dalam memenuhi target penerimaan negara.

Pemerintah telah mengintegrasikan basis data kependudukan dengan data perpajakan (Single Identity Number). Selain itu telah disiapkan system data base yang akan memudahkan petugas pajak mengenakan pajak masyarakat. Begitu pula tarif PPN akan mengalami kenaikan secara bertahap. Paling lambat 1 Januari 2025 akan menjadi 12%, padahal 1 April 2022 tarif PPN telah naik menjadi 11%. Pemberitaan pajak beserta aturannya juga terus digencarkan.

Dalam pelaksanaan di lapangan Indonesian Tax Care (INTAC) menemukan banyak tekanan dan ancaman oknum pajak kepada para pelaku usaha. Ini menimbulkan ketidaknyamanan karena para oknum bersikap arogan, seolah-olah bisa memperlakukan wajib pajak seenaknya. Para korban mengeluhkan cara-cara oknum yang sudah tahap teror yang meresahkan.

Banyak masyarakat yang mengadukan masalahnya ke INTAC. Mereka mengeluhkan arogansi oknum yang terus menekan. Mulai dari ancaman pemeriksaan, penyitaan asset sampai ancaman pidana. Wajib pajak sering diminta membuat surat pernyataan hutang pajak dan ancaman pencabutan sertifikat elektroniknya. Banyak yang tidak mengerti dan tertekan menandatangani.

Pajak menjadi masalah yang menakutkan terlebih bila menimbulkan ancaman hutang pajak. Bila tidak mampu bayar akan terjadi pemblokiran rekening bank. Para oknum pajak tidak mau tahu kondisi perusahaan. Mereka tidak peduli, perusahaan akan bangkrut atau kolaps. Padahal dengan diblokirnya rekening menjadikan fatal bagi operasional perusahaan. Tiap bulan para pengusaha berfikir keras bagaimana menjalankan usahanya dan membayar gaji karyawannya. Sedangkan oknum pajak hanya berfikir “bayar pajaknya atau akan mendapat sanksi lebih berat”.

Banyak wajib pajak yang mengalami depresi berat bahkan sampai masuk rehabilitasi RS jiwa. Sudah tidak terhitung berapa banyak perusahaan yang bangkrut karena pajak. Beberapa kasus menyebabkan serangan jantung, stroke, perceraian bahkan beberapa kasus menyebabkan meninggal dunia.

Baca Lainnya:  HUBUNGAN FUNGSIONAL ANTARA PPAT DAN KANTOR PERTANAHAN

Dari temuan lapangan INTAC melihat bahwa para wajib pajak umumnya tergolong pengusaha baik dan jujur. Mereka membangun usaha dari bawah, yang akhirnya bisa menghidupi banyak pekerja, yang menanggung keluarga. Hanya karena tidak memahami pajak, menjadikan mereka sasaran empuk bagi para oknum pajak di lapangan.

Para pelaku usaha mengaku bingung saat menjalankan kewajiban pajaknya. Mereka tidak faham cara melaporkan pajaknya. Peraturan juga semakin rumit dan sulit difahami. Mereka takut jika harus ke kantor pajak karena petugas Account Representative (AR) seringkali curiga. Tidak jarang mereka diinterogasi terkait aktivitas dan profit perusahaan. Padahal mereka hanya ingin menjalankan kewajiban pajaknya. Mereka juga mengeluhkan mahalnya jasa konsultan pajak. Belum lagi banyak konsultan pajak yang nakal, yang seringkali membocorkan dan menghianati klien untuk mendapatkan keuntungan.

Para oknum pajak seringkali bersembunyi dibalik aturan pajak dan mengatasnamakan negara dalam menekan masyarakat demi pencapaian target.  Termasuk oknum para AR seringkali menggunakan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sebagai sarana dalam menekan wajib pajak. SP2DK merupakan permintaan data dan/atau keterangan oleh kantor pajak karena diduga ada yang belum sesuai ketentuan perpajakan. Berdasarkan release Dirjen Pajak sampai 2019 telah menerbitkan 9,5 juta SP2DK. Diperkirakan sampai tahun ini sudah lebih 20 juta SP2DK yang diterbitkan. SP2DK tersebut membuat resah masyarakat, karena adanya target terkait penerimaan pajak. Kondisi ini juga membuka peluang adanya penyimpangan pajak.

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!