BeritaNasional

Sistem Mendaftar Diri Sebagai Ketua,  Memangkas Makelar-Makelar Kongres

Ketua Umum PP IPPAT Dr. Hapendi Harahap, SH., MH

Bagikan Ke

Jakarta, halonotariat.id – Perhelatan Pemilihan Calon Ketua Umum dalam Kongres Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) akan bergulir pada Maret 2024 di Sumatera Utara.

Saat ditemui disela-sela acara Sosialisasi dan Pembekalan AD, ART dan Perkum No. 01/2023 serta Rapat Koordinasi dengan Para Kabid PP IPPAT, Tim Pemilihan, Tim Verifikasi Kongres dan Para Ketua Pengwil IPPAT Seluruh Indonesia yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan (19/8), Ketua Umum PP IPPAT Dr. Hapendi Harahap, SH., MH., menuturkan, “Acara ini adalah upaya PP IPPAT agar kedepannya pelaksanaan Kongres berjalan lancar dan solid. Karenanya kami (PP IPPAT red) memfasilitasi tim pemilihan dan tim verifikasi dalam upaya mensosialisasikan AD, ART dan Perkum 01 tahun 2023.”

IPPAT telah memiliki norma baru, imbuhnya, sebagaimana diatur dalam AD-ART Perubahan yang diputuskan dalam KLB di Depok beberapa waktu lalu. Yaitu bakal calon Ketua Umum (Ketum) IPPAT dan MKP IPPAT harus mendaftar terlebih dulu kepada Tim Pemilihan.

Hal ini menurut HH (biasa disapa), dimaksudkan agar panggilan untuk mengabdi kepada perkumpulan atas kemauan pribadi bukan atas dorongan pihak lain.

“Terkait istilah calon tunggal, hal itu memang disebarkan oleh beberapa anggota IPPAT, padahal yang sebenarnya adalah ada 2 calon lain yang tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.

Adapun Konferdalub, lanjutnya, tidak tepat jika disebut penetapan, melainkan baru pengusulan- pengusulan. Jadi dengan AD, ART yang baru serta Perkum 01 tahun 2023, menurutnya memangkas para ‘makelar’ Calon Ketua Umum.

“Selama ini para ‘makelar-makelar’ itulah yang sibuk mencari dan mengusung seseorang yang mau dicalonkan ada uangnya. Sehingga nanti bisa mendapat keuntungan dari pencalonan seseorang itu dan dicarilah figur yang memiliki uang. Jadi kalau tidak memiliki yang banyak, tidak akan didukung,” ungkap HH.

Baca Lainnya:  Bimtek Pengwil Jatim IPPAT Penting Bagi Calon PPAT

lanjutnya dari persyaratan bacaketum mulai dari wajib dengan masa kerja 15 tahun, pernah menjadi ketua Pengda, pernah jadi Pengurus Wilayah, dan pernah menjadi anggota Pengurus Pusat itu, diverifikasilah oleh tim verifikasi tiga Bacaketum yang sudah mendaftar itu.

“Ditetapkanlah yang memenuhi syarat itu hanya saya. Jadi dari 2 baca ketum lain itu yang belum memenuhi 15 tahun dan ada yang belum pernah jadi pengurus pusat,” tuturnya.

Perlu disampaikannya bahwa tim verifikasi dan tim pemilihan mengambil keputusan secara mandiri dan tidak ada yang bisa intervensi. Mengingat hal itu jelasnya sudah diatur dalam AD, ART dan Perkum.

“Pengumunan hasil verifikasi itu dilakukan setelah mereka mengadakan rapat tanggal 18 Juli dari jam 1 siang sampai jam 19.00 malam. Kemudian hasilnya secara tertulis diserahkan ke PP IPPAT untuk diumumkan. Jadi kita (PP IPPAT) mengumumkannya. Jadi hasil verifikasi matang dari mereka diserahkan ke kita (PP IPPAT) dan hasilnya hanya saya yang lolos verifikasi,” jelasnya.

Tim verifikasi itu sangat teliti dan mengkonfirmasi dari data lampiran pendaftaran. Seperti surat pernyataan pernah jadi pengurus organisasi di Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah atau Pengurus Pusat, itu diteliti dan ditanyakan ke berbagai sumber yang pernah jadi pengurus organisasi sesuai tahun menjabatnya.

“Reaksi atas pengumuman dari tim verifikasi, barulah bermunculan seakan baru tersadarkan bahwa terjadi perubahan yang signifikan. Memang organisasi PP IPPAT ini akan kita bawa maju mengikuti perkembangan zaman, teknologi yang sesuai dengan tuntutan masyarakat dan lainnya,” ungkap HH.

Sejumlah anggota IPPAT, imbuh Hapendi, menyamakan aturan IPPAT dengan organisasi sebelah (INI-red) yang masih nyaman dengan pola kondisi mendorong-dorong orang lain.

Seharusnya orang tersebut menurutnya wajib dipertanyakan apa motivasinya?. Dengan pengalaman kongres sebanyak 4 kali dalam pencalonan ketua umum, hal itu memberikan pelajaran baginya bahwa motivasi materi-lah yang melatar-belakangi.

Baca Lainnya:  Seminar Hukum UNIGORO: Bahas Mafia Tanah Guna Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial

“Oleh karenanya, IPPAT tidak menginginkan orang-orang yang ‘tukang ribut’ di sosial media, saya perhatikan orangnya, ya itu-itu juga yang selalu menjadi biang kerok keributan. Maka sebaiknyalah orang tersebut keluar dari komunitas IPPAT,” tegas Hapendi mengakhiri wawancara. (Andy NR/red)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!