BeritaDaerahOpini

Sinau Bareng PT Perseorangan Berubah Menjadi PT Umum

bersama Indra Iswara, SH., MKn.

Indra Iswara dan Agil Suwarto (tengah) bersama Notaris Gresik lainnya

Bagikan Ke

Surabaya, halonotariat.id – Sinau Bareng PT bersama Indra Iswara, SH., MKn., kembali di gelar di Surabaya. Tepatnya di Bon Ami Restaurant pada Selasa Siang (7/12/2021) bersama beberapa Notaris/PPAT Gresik.

Berbincang santai sambil menikmati hidangan makan siang, para Notaris yang hadir, berdiskusi santai bersama sang penulis yang juga aktif sebagai saksi ahli ini. Membahas lika liku pelaksanaan tugas Notaris yang berkaitan dengan Perseroan Terbatas (PT) dan juga membahas sekelumit persoalan waris.

“Acara sinau bareng ini sebenarnya diinisiasi oleh bu Lolitawati Notaris Gresik. Beliau japri kepada saya untuk mengundang sinau bareng masalah PT. Ya, karena ada kesempatan, akhirnya saya menyempatkan diri datang kesini sinau bareng”, ungkap Indra Iswara.

Suasana Sinau Bareng Indra Iswara

Yang dibahas, lanjutnya adalah seputar PT, mulai dari PT perorangan berubah menjadi PT umum, lalu bagaimana perubahan pemegang saham jika ada saham yang meninggal dunia. Lalu inbreng dan juga sedikit membahas tentang waris. Baik Waris perdata maupun waris Islam.

Dan didalam penegasan hal waris, menurutnya yang harus ditekankan adalah memakai hukum waris apa?, supaya Notaris tidak salah dalam membuat aktanya.

Sedangkan mengenai PT perorangan berubah menjadi PT umum, diterangkannya, PT perorangan yang berubah menjadi PT umum melibatkan Notaris dalam rangka pendirian PT nya. Sehingga PT perorangan ini nanti premisnya dimasukkan SKPT perorangan sebagai premis.

Artinya sebagai pemegang saham tunggal adalah PT perorangan, cuma orang lain yang mengadakan perjanjian dalam PT tersebut. Jadi disitu nanti ada 2 pemegang saham. Satu PT perorangan, satunya perorangan sebagai pemegang sahamnya.

Adapun syarat untuk menjadi PT umum adalah ketika kekayaan PT perorangan mencapai 2Milyar yang wajib untuk menjadi PT umum. Dan disinilah peran Notaris diperlukan untuk mengkontruksi akta mengenai perubahan PT perorangan menjadi PT Umum.

Baca Lainnya:  KuDa Pengwil INI Jatim di Bojonegoro, Penguatan Kode Etik dan UU Jabatan Notaris

Terkait masalah UUCK yang direvisi oleh Mahkamah Konstitusi (MK), menurutnya sepanjang belum ada keputusan yang sah, maka peraturan PT perorangan masih berlaku. Kecuali pasal tentang PT perorangan itu dihapuskan oleh MK maka aturannya gugur.

Di tempat terpisah, Lolitawati, SH., MKn., menyampaikan kegiatan sinau bareng ini untuk mengupdate keilmuan seputar kenotariatan yang berhubungan dengan tugas dan pekerjaan Notaris. Hal itu sangat urgent diperlukan karena perkembangan case dilapangan bermacam-macam.

Sementara Notaris Gresik lain yang sempat di wawancarai disela-sela sinau bareng, Agil Suwarto, ST., SH., MKn., mengatakan bahwa acara ini luar biasa. Artinya bisa santai, bisa duduk bersama, ngopi bersama, makan bersama dan disisi lain ada ilmu yang belum pernah kita dapatkan dengan adanya bincang-bincang santai ini.

Terutama masalah PT Perseorangan yang baru. Biarpun tidak ada kewenangan Notaris didalam pembuatan aktanya, tapi disisi lain masyarakat ada yang belum memahami hal tersebut.

Paling tidak menurutnya sebagai Notaris juga bisa membantu melayani masyarakat. Dan pada saat PT perorangan bisa bergabung dengan salah satu pemegang saham lain atau orang baru, maka peran Notaris dibutuhkan dalam perubahannya, membuat akta menjadi pendirian PT umum. (AF/DN)

Bagikan Ke

admin
the authoradmin
error: Dilarang Copas !!