BeritaDaerah

Belajar Bersama Peningkatan Kualitas Notaris dan PPAT Mojokerto

Bagikan Ke

Mojokerto, halonotariat.id – Pengurus Daerah (Pengda) kabupaten dan Kota Mojokerto Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) berkolaborasi dengan Pengda Mojokerto Ikatan Notaris Indonesia (INI) menyelenggarakan kegiatan belajar bersama dengan tema Peningkatan Kualitas Notaris PPAT Mojokerto serta Permasalahan Hukumnya di Resto Kraton Tirta Sari (23/11/2022).

Ketua Pengda Kab. Mojokerto IPPAT, Juni Sulistyawati, SH., MKn., mengatakan, acara ini merupakan agenda dari IPPAT dan juga INI bertujuan untuk mengevaluasi dan juga memberikan pencerahan kepada Notaris/PPAT Mojokerto khususnya.

Seremonial Pembukaan acara

“Tujuan acara ini agar dalam melaksanakan tugas jabatan Notaris maupun PPAT berjalan dengan lancar dan dapat terhindar dari segala permasalahan”, ungkapnya.

Pelatihan berkaitan dengan aplikasi goAML (goverment Anti Money Laundering), menurutnya sangat penting, karena salah satu hal untuk menghindari atau mencegah adanya pencucian uang dalam menerima transaksi klien Notaris/PPAT yang menghadap.

Pemateri Sesi 1 Belajar Bersama

Sementara, Ketua Pengda Kota Mojokerto IPPAT, Yulita Dasawati Asmoro, SH., menyampaikan bahwa kegiatan sinau bareng (belajar bersama-red) ini menjadi ajang sharing para anggota, agar bisa banyak belajar, lebih memahami dan dapat memetik ilmunya.

Kegiatan ini menurut Yulita, IPPAT kota dan IPPAT Kabupaten bersinergi dengan INI yang merupakan kolaborasi untuk kepentingan anggota, dari anggota dan untuk anggota.

Pemateri Sesi 2 Belajar Bersama

“Monggo teman-teman sesuai dengan judulnya sinau bareng nanti kalau misalnya ada kesulitan atau ada hal-hal yang mau ditanyakan monggo bertanya”, ucapnya.

Di sesi pertama, disampaikan paparan dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Mojokerto, Fahri Yamani, SH dan Nurul Laili, SH., sebagai pemateri awal dengan pemaparan Kode etik Notaris.

Pemateri sesi 3 Belajar Bersama

Dilanjutkan dengan sesi 2 pemaparan dari Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Jawa Timur, Dr. Kukuh Muljo Rahardjo, SH., MKn., yang menyampaikan pentingnya laporan goAML/PPATK (Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan) dan  Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris. Ditambahkan dari Kanwil Kemenkumham Jatim,  Alfiani Arumndari SH, MH., dan dijelaskan juga tata cara pengisian Formulir Costumer Due Diligence (DCC).

Baca Lainnya:  Tahun Baru 1 Muharram NMI Korwil Jatim Berbaur Dengan Anak Yatim Piatu

Sementara di sesi terakhir (sesi 3), Sonny Pungus, SH., MKn., memaparkan materi berkaitan dengan Badan hukum dan Dwi Rosulliati, SH., menyampaikan materi Teknik Pembuatan Akta. (Den/red)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!