Surabaya, halonotariat.id – Seminar Nasional pada HUT BANI Surabaya ke-43 tahun yang selenggarakan di hotel Mercure Surabaya (23/11/2024), hasil kerjasama antara Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengurus Wilayah Jawa Timur (Pengwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) menjadi kutipan yang bermanfaat bagi salah satu peserta Sekretaris Pengda Gresik INI, Dr. David Hardjo, SH., MH, MKn.
Dirinya pun memberikan resume atau ringkasan informasi penting yang dapat di petik dari hasil seminar Nasional HUT BANI tersebut.
Dari Pemateri pertama yang disampaikan Oleh Drs. Arifin, S.H., M.Hum (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya) membahas Peraturan MA 3/2023. Terkait tata cara penunjukkan Arbiter dan Hak Ingkar.
Peraturan MA baru setahun, dibanding UU 3/99 arbitrase lama sudah dilaksanakan dan dijalankan baru terbit aturan MA ini.
Sebelum lahirnya peraturan ini, di MA sudah membuat kelompok kerja untuk penguatan kelembagaan arbitrase. Prof Dr Kadir ada maka lahir peraturan MA.
Ini sebagai peraturan pelaksana penjunjukkan Arbiter. Dasar Hukum Peraturan MA 3/2023, UU 14/85 MA, UU 2/86, UU 30/99 arbitrase dll serta Peraturan MA no 6/2022, bisa digunakan aplikasi E Court, sehingga tidak semua manual. Agar memudahkan.
Latar Belakang MA untuk ajukan pelaksana Arbiter dalam dunia peradilan, ada semangat untuk penyelesaian sengketa baik Nasional maupun Internasional.
Peraturan MA mengatur penunjukkan arbiter yang sifatnya Final dan Bunding.
Jika keberatan boleh diajukan yaitu ajukan permohoan pembatalan ke Pengadilan Negeri.
Putusan Arbiter itu memiliki jangka waktu 30 hari, harus segera didaftarkan ke PN. Kalau tidak didaftarkan, maka tidak memiliki kekuatan hukum.
Pasal 4 ayat 1 Peraturan MA 3/2023, jika tidak sepakat pemilihan arbiter, Putusan Final dan Bunding tidak ada putusan arbitrase yang dimintakan keberatannya atas putusan BANI. Sementara PN ada aplikasinya secara elektronik terkait BANI.
Penyelesaian perkara Abritase harus cepat. Tahapan sebagai berikut: Pembacaan permohonan,Tanggapan, Putusan Sela, Pembuktian dan
Putusan (Tidak ada Replik Duplik dalam Arbitrase).
Pasal 70 ada 3 alasan syarat pembatalan:
Diakui Palsu, Putusan tipu muslihat dilakukan pihak dalam bersengketa.
Telah dibatalkan mahkamah Konstitusi
Peraturan MA 3/2023 sebagai penutup dinyatakan 3 poin penting. Yakni:
– Sebagai peraturan pelaksana
– Untuk meningkatkan rating kemudahan usaha
– Mendorong penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Pemateri kedua yang disampailan oleh Dr. Isy Karimah Syakir SH, MKn, MH, AllArb., mengenai Peran Notaris dalam perumusan klausula Arbitrase, Notaris dalam membuat Akta Otentik ada Syarat perjanjian 1320 KUH Perdata.
Arbitrase ada UU nya yakni UU 30/th.1999.
Arbitrase: cara penyelesaian sengketa, ada pada Pasal 1 angka 7. Yakni Arbiter dipilih pihak yang bersengketa, dibuat setelah timbul sengketa atau diluar sengketa. Sedangkan penyelesaiannya berkualitas tinggi. Puas tanpa menimbulkan kebencian.
Dalam Pasal 15 ayat 2 UUJN, Notaris bertugas memberikan penyuluhan hukum dalam lingkup perdata. Dapat
– Akta pactum de compromittendo
pactum de compromittendo adalah waktu pembuatannya, yaitu akta kompromis dibuat setelah timbulnya sengketa, sedangkan pactum de compromittendo dibuat sebelum timbulnya sengketa.
– Akta Kompromis = sengketa timbul tertulis.
Melalui Arbitrase ada jalan keluar. Sehingga Notaris terhindar kasus. Kehendak para pihak sesuai pasal 38 UUJN.
Kesimpulannya, Klausula arbitrase merupakan kesepakatan para pihak pada sengketa perdata pada lembaga BANI.
Jadi ada klausula jelas langsung melalui klausula arbitrase ditugaskan, bukan dapat melalui Arbitrase, tapi jika ada masalah ditegaskan melalui Arbitrase.
Pemateri ketiga Oleh Prof Dr. Sogar Simamora, S.H.
I. Catatan sejarah singkat.
1. Lembaga arbitrase khususnya BANI. Sekarang banyak lembaga Arbitrase. Tidak ada larangan mendirikan lembaga Arbitrase.
2. para pihak memilih Arbitrase ada pertimbangan-pertimbangan seperti:
– Lembaga Terbaik dan dipercaya para pihak
– Terukur waktunya 180 hari sejak pengangkatan Arbiter wajib diputuskan. Kapan putusan arbiter ini jelas.
– Terukur Biaya. Pasti dan dapat di Googling.
– Putusan yang adil.
– Majelis arbitrase memberikan putusan harus pada aturan hukum atau kepatutan dan keadilan. Betitium ex aequo et bono. Dipilih karena dipercaya pihak Arbiter.
– Jika para pihak percaya kenapa para pihak ajukan Pembatalan. Sehingga putusan Final and Bunding. Jika tdk maka pengusaha tidak memakai. Para pihak percaya kredibilitasnya.
– Semua Bani otonom wilayah, bukan cabang lagi.
– Kompetensinya memberikan apresiasi BANI Pusat. Gerakan Arbiter untuk meningkatkan kompetensi.
II. Kesepakatan.
Klausula kesepakatan para pihak.
Contohnya
Bikin kontrak
Pasal 9.
Ayat 1. Penyelesaian Sengketa.
Para pihak sepakat menyelesaikan sengketa timbul musyawarah mufakat.
Ayat 2. Jika ayat 1 tidak tercapai menyelesaikan melalui lembaga Arbitarse
INI BIAS. INI TIDAK DETAIL. Membuat penyelesain tidak berujung Pangkal.
Ini arbitrase mana. Harus ditulis detail Arbitarse Mana?, Bisa BANI. Bisa Basarnas.
Catatan
– Kata para pihak dalam rumusan pasal 9, Para pihak mengikatkan diri dalam kontrak. Pasal 1340 KUH Perdata.
Menjadi aneh jika Notaris diikutkan sebagai TURUT TERGUGAT !!
– Kerahkan Notaris sebagai ujung tombak penyelesaian melalui Arbitrase.
Jika dimuat Arbitrase.
Tidak ada Notaris jadi Turut Termohon.
Seminar ini menerangkan secara jelas dalam merumuskan arbitrase itu harus jelas.
Saran :
sepakat para pihak jika ada sengketa diurus melalui BANI Surabaya jika ada sengketa!!
Tidak ada kompetensi Relatif dalam penyelesaian arbitrase. Walau di jayapura pilih BANI Surabaya.
Sidang tertutup. Prinsip confidential. Putusan juga tertutup. Putusan BANI sudah beribu-ribu. UU 30/99 belum berubah, maka putusan tidak dapat diakses. kedepannya mungkin memudahkan.
Bahasa digunakan asing boleh jika sepakat. Pasal 56 UU 30/99 kaitan Putusan.
Soal IMUNITAS
Baik lembaga dan arbiter tunggal pun.
Fungsi yudisialnya memeriksa dan memutus. Biaya ditanggung para pihak. Secara Fungsi sama. Payung Hukum beda.
Arbiter mempunyai imunitas. Hakim Arbitrase tidak dapat digugat. Dasar kepercayaan. Di Lapangan tidak sama.
Sanksi pada kenyataan.
Misalnya sangsi Kena 45 M dalam sebulan. Susah bayar langsung duit segitu.
Nah kelemahan dapat Diolor menggunakan pasal 70. Ini tidak ada target. Ini upaya abal-abal. Tapi akhirnya menjadi bertele-tele.
Pakai Peraturan MA 3/2023 sekarang ini yang digunakan dalam pemilihan Arbiter.
Dalam Sesi tanya jawan, Resume yang dapat dipetiknya adalah
Pertanyaan-Pertanyaan
Pertanyaan 1.
– Kaitan Pasal 70 Peraturan MA 3/2023 dinyatakan bahwa ada 3 poin keberatan keputusan BANI yang dapat diajukan keberatan. Yaitu adanya hal-hal sebagai berikut :
1. Dokumen palsu
2. Dokumen disembunyikan
3. Dokumen terkait Tipu Muslihat
Apa ketiga hal ini termasuk dapat dibatalkan jika disembunyikan para pihak sendiri?
Pertanyaan lanjutan
– Kaitan HAK Imunitas
Meskipun aturan PerMA 3/2023 membebaskan gugatan arbitrase BANi, bagaimana jika ada gugatan PMH, Bagaimanakah kedudukan badan Arbitrase?. Apakah dapat digugat lembaga Arbitrase atau yang digugat pihak arbiternya.
Pertanyaan 2.
Lembaga arbitrase fungsinya memutuskan ataukah mendamaikan ?
Jika arbiter ada membuat hal-hal khilaf, apa ada sanksi kode etik yang dikenakan?. Dan pada putusan diujungnya ada 2 tafsiran dan ternyata dalam tafsiran ada beda kamus. Beda pengertian.
Pertanyaan lainnya
Dalam memberikan kompetensinya ukuran TRUST ada dimana, dan bagaimana? Ukuran trust pada lembaga atau trust pada arbiternya atau dimana hal ini terkaitnya ? Mohon penjelasan.
Pertanyaan 3
Syarat menjadi Arbiter bagaimanakah?
Kaitan Biaya siapakah yg menangung biaya penyelesaian arbitrase? Jika terjadi sengketa arbitration penyelesainnya.
Pertanyaan 4
Sejauh mana putusan BANI / BTSK dapat dilakukan Ekseksi.
Bagaimanakah prosedur pada pengadilan. Sulit selama ini urusan eksekusi. Apalagi jika ada upaya hukum lain.
Jawaban-Jawabannya adalah:
Pada Pasal 70 MA 3/2023 malahan memberi kesan putusan menjadi Tidak Final & Bunding.
Logikanya pembuat UU begitu. Ada celah seakan akan. Jadi pihak Pengadilan jangan dengan mudah mengartikan pasal 70 Peraturan MA 3 Tahun 2023 ini.
Siapa yang mendalilkan yg harus membuktikan.
Perkara arbitrase bersifat tertutup. Harusnya kedepan lebih terbuka. Agar diketahui peran dan penyelesainnya.
Dalam teori hukum
Putusan Hakim harus dianggap benar. Putusan hakim jangan diabaikan, wajib dipatuhi.
Gugatan yang diajukan pada arbiter logikannya menggugat arbiter hal yang sulit dipahami.
Gugatan PMH 1365 KUH Perdata adalah perbuatan melanggar hukum. Masak hakim putus perkara jika salah memutuskan masak masuk PMH. PMH apa yg dilakukan Hakim? Jelas tidak ada. Maka itu kenapa Hakim Menjadi dapat dituntut. Sangat aneh jika terjadi hal ini.
Kaitan hal Ini belum di akomodir. Kaitan PMH menganut teori relativitas. Artinya bahwa Hakim wajib menilai. Hakim Wajib melindungi korban atau bagaimana?, Ini wajib dibahas.
Ada kasus sebagai berikut : ada kontrak internasional tetapi Tidak ditranslate (tidak diterjemahkan) dalam bahasa indonesia, ini apa dianggap pelanggaran?. Jika dapat digugat sangat tidak masuk akal. Ngawur artinya.
Ada gugatan PMH pada hakim. Apa ada juga gugatan PMH pada arbiter?, Tidak dapat sembarangan lagi menggugat Arbiter dan Lembaga Arbitrase. Jika terjadi, pastilah kalau hal begini terjadi maka lembaga arbitrase akan TUTUP. Tidak akan berjalan lagi.
Lembaga arbitrase menjadi berfungsi memutus apa menjadi Pendamai?
Pada awal kasus ada ingat bahwa Selalu dianjurkan pada para pihak untuk Berdamai.
INGAT
Bahwa Tenggang waktu adalah 180 hari sejak majelis dibentuk. Jika Ada yang sakit misal para pihak misal arbiter sakit, sehingga jadwal tidak terpenuhi. Hal wajar. Jadi Lebih 180 hari dapat dimungkinkan.
Untuk Ukuran Trust. Kriteria Trust apa??
Trust itu adalah percaya. Banyak Faktor orang menjadi percaya. Jika sampai ada hubungan keluarga dan ada hubungan ekonomi, seyogyanya tidak boleh dipilih arbiter demikian.
Contohnya :
Jika dipilih Arbiter sebagai bagian dalam
Menangani kasus Konstruksi, ya pihak arbiter harus tahu dan paham UU, harus tahu dan paham kompetensi dan kredibilitas.
Soal Trust kepercayaan pada lembaganya juga dapat diPastikan. Hal ini sangat penting. Jika ada arbiter, ada sangkut paut kasus korupsi dan kaitan judi online, maka jangan dipilih arbiter, ini kaitan Tidak Trust.
Jika arbiter Tidak benar ada sidang Etik di BANI. Kaitan ini diatur dalam prosedur BANI.
Jika Mau menjadi arbiter bisa boleh melamar. Cek website. Ada lembaga course yang diadakan. Ada yang diundang langsung, diminta menjadi arbiter, ada yang lewat melamar. Silahkan saja jika berminat menjadi arbiter.
Biaya arbitrase tidak ada APBN atau APBD yang ditanggung negara. Jadi Para pihak yang menanggung. Biaya arbitare sudah ada tabel dan tinggal Googling saja. Sangat Terukur dan terbuka kaitan biaya Dalam arbitrase ini.
Beda fundamental arbitarse di aturan UU 8/99 tentang perlindungan Konsumen. Tidak Final and buding. Artinya Bisa ada tata cara upaya lain.
Nah, Sangat Beda dengan ketentuan arbitarae pada UU 3/99. Aturan arbitrase pada UU 3/1999 adalah Final and Bunding. Jelas dan wajib diingat.
Jika Ada putusan dan para pihak mau dan ikut secara sukarela, maka putusan tidak perlu diajukan eksekusi. Tidak perlu memaksa. Langsung ditaati.
Kalau para pihak tidak mau menyerahkan dan mengikuti secara sukarela, maka baru diajukan eksekusi lewat Pengadilan Negeri tempat dimana putusan PN didaftar.
Dasarnya Pasal 195 HIR dst. Oleh karena itu maka perlunya didaftar putusan arbitrase pada Pengadilan Negeri. Menjaga para pihak tidak mengikuti hasil putusan secara sukarela. Kaitan hal eksekusi ini juga baru dijalankan.
“Demikian resume yang dapat disampaikan dari hasil seminar ini semoga bermanfaat,” tutupnya. (Red)