Opini

PENANAMAN MODAL DAN PERTANAHAN PASCA UU CIPTA KERJA DAN PERPPU CIPTA KERJA

Oleh: Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum.

Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum.

Bagikan Ke

Halonotariat.id – Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Mendorong Perluasan Dan Percepatan Penanaman Modal Melakukan Penyederhanaan Atas Persyaratan Dasar Perizinan. Pasal 13 UU Cipta Kerja Menyatakan Bahwa Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha Dan Pengadaan Lahan Meliputi Tiga Aspek, Yakni: (1) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; (2) Persetujuan Lingkungan; Dan (3) Persetujuan Bangunan Gedung Dan Sertifikat Layak Fungsi.

Penyederhanaan Rezim ke dalam satu rezim bernama “Perizinan Berusaha” yang diartikan sebagai “legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatannya”.

Keterkaitan Investasi dan tanah, Peran Investasi Dan Penanaman Modal akan Menjadi Pelopor Pembangunan Di Berbagai Penjuru Nusantara, dan Sangat Memerlukan Pemanfaatan Sumber Daya Utamanya, yaitu Tanah atau Lahan.

Setiap Investor, Terutama Investor Asing, Diberikan Hak Untuk Mengunakan Hak Atas Tanah Di Indonesia. Dan Diberikan Kepada Investor Berupa Hak Guna Banguna (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) Dan Hak Pakai (HP).

Kebijakan Pemerintah Dalam Pengaturan Mengenai Pertanahan Dalam Penanaman Modal Dan Investasi, Terlihat Dalam Pembentukan Beberapa Regulasi.

Tanah Memiliki Arti Yang Sangat Penting Dalam Investasi, Maka Kebijakan Pemerintah harus Diorientasikan bagi Kemudahan Investasi.

Lahirnya UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Untuk Mendorong Perluasan Dan Percepatan Investasi Melakukan Penyederhanaan Atas Persyaratan Dasar Perizinan.

Perubahan Beberapa Regulasi Dan Kebijakan Dalam Bentuk Omnibus dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Mengganti Norma Ketentuan Yang Sudah Tidak Relevan, Serta Mengatur Hal-hal Baru Sesuai Kebutuhan Hukum Dan Masyarakat.

Melalui Online Single Submission (OSS), Perizinan Berusaha Yang Diberikan Kepada Investor/Pelaku Usaha Untuk Memulai Dan Menjalankan Kegiatan Usahanya, Sebagai Bagian Dari Penyederhanaan Sistem Perizinan.

Baca Lainnya:  Notaris Merupakan Pejabat Negara Yang Harus Dilindungi

Dalam PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah, mengatur Rangkaian Kegiatan Pengumpulan, Pengolahan, Pembukuan, Dan Penyajian Serta Pemeliharaan Data Fisik Dan Data Yuridis, Dalam Bentuk Peta Dan Daftar, yang Dilakukan Pemerintah Secara Terus Menerus, Berkesinambungan, dan Teratur Dengan Pemberian Surat Tanda Bukti Terhadap Bidang-Bidang Tanah, Ruang Bawah Tanah, Ruang Atas Tanah, Dan Satuan Rumah Susun Dan Hak-hak Tertentu Yang Membebaninya.

Tujuan Pendaftaran Tanah, sebagaimana Pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah Untuk Memberikan Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Kepada Pemegang Hak Atas Tanah.

Lalu Untuk Menyediakan Informasi Kepada Pihak-pihak Yang Berkepentingan Dalam Mengadakan Perbuatan Hukum, Untuk Terselenggaranya Tertib Administrasi Pertanahan.

Lahirnya UU Ciptaker dalam klaster Pertanahan melahirkan beberapa Peraturan Baru utamanya aturan pelaksana/Teknis, yang Mendorong Kemajuan Dan Kemudahan Investasi. Terutama Dalam Hal Pengunaan Tanah, SISTEM ELEKTRONIK yang menerapkan Pelaksanaan Kegiatan Pertanahan Dengan Mengunakan Sistem Berbasis Elektronik dan Bank Tanah yang menata tanah-tanah terlantar, kemudian mendistribusikan kembali kepada rakyat.

PP No. 18 Tahun 2021 Berdampak Pada Beberapa Peraturan

  • Mencabut PP No. 40 Tahun 1996
  • Mencabut PP No. 103 Tahun 2015
  • Mengubah PP No. 14 Tahun 1997

Isi Peraturan Mengatur Mengenai :

▪ Hak-Hak atas Tanah

▪ Hak Pengelolaan

▪ Satuan Rumah Susun

▪ Pendaftaran Tanah

PENGATURAN HAL BARU PADA PP NO. 18 TAHUN 2021

  1. Penyelesaian Masalah Tanah Reklamasi : Pemberian Hak, Keterlanjuran dan Akibat Hukum (Pasal 17)
  2. Pemberian Hak Atas Tanah di wilayah Perairan (Pasal 65)
  3. Pemberian HAT dan HPL pada Ruang Atas Tanah & Ruang Bawah Tanah (Pasal 74 – 83)
  4. Pendaftaran Tanah & AKTA secara Elektronik (Pasal 84 – 86)
  5. Penegasan Tidak Berlakunya bukti Hak Lama ex Hak Adat dan Hak Barat (Pasal 95 – 97)
  6. Penegasan Status Tanah Swapraja (Pasal 98)
Baca Lainnya:  Dimasa Pandemi Wajib Melek Teknologi

Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Uji Materi Terhadap UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

  1. UUCK TIDAK PUNYA KEKUATAN HUKUM MENGIKAT (INKONSTITUSIONAL BERSYARAT); DAN HARUS DIPERBAIKI DALAM WAKTU 2 TAHUN (Dictum Nomor 3)
  2. UUCK MASIH BERLAKU S.D. DIPERBAIKI PEMBENTUKANNYA (Dictum Nomor 4)
  3. UUCK (AKAN MENJADI) INKONSTITUSIONAL PERMANEN, JIKA TENGGANG WAKTU 2 TAHUN TERLEWATI (Dictum Nomor 5)
  4. UU YANG TELAH DICABUT DAN DIUBAH, DINYATAKAN BERLAKU KEMBALI, JIKA UUCK TIDAK DILAKUKAN PERBAIKAN DALAM TENGGANG WAKTU 2 TAHUN (Dictum Nomor 6)
  5. LARANGAN MENERBITKAN PERATURAN-PELAKSANAAN BARU TERKAIT UUCK (Dictum 7)
  6. MENANGGUHKAN SEGALA KEBIJAKAN YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN BERDAMPAK LUAS (Dictum 7)

Pemerintah Menyatakan Bahwa  Perppu No. 2 Tahun 2022, Sebagai Amanat Pelaksanaan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Perppu No. 2 Tahun 2022, Bersifat Sementara Dan Akan Segera Menjadi UU Pengganti UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

PRO KONTRA PENERBITAN PERPPU NO. 2 TAHUN 2022

  • Apakah Perppu Tersebut Telah Memenuhi Syarat Pembentukan Perppu Sesuai UU No. 12 Tahun 2011 (“Keadaan Genting”),
  • Apakah Subjektivitas Presiden Untuk Menerbitkan Perpu Tersebut Telah Didasarkan Pada Keadaan Yang Objektif,
  • Apakah Pembentukan Perpu Tersebut Bertentangan Dengan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Antara Pemerintah Dengan DPR.

MAKNA DARI KEADAAN GENTING ATAU KEADAAN MAKSA DALAM PEMBUATAN PERPPU

Adanya Keadaan Yaitu Kebutuhan Mendesak Untuk Menyelesaikan Masalah Hukum Secara Cepat Berdasarkan UU. Dimana UU Yang Dibutuhkan Belum Ada, sehingga Terjadi Kekosongan Hukum, Atau Ada UU tetapi Tidak Memadai, sehingga terjadi Kekosongan Hukum Yang Pembuatan Peraturannya Harus Dengan Waktu Yang Singkat.*

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!