BeritaNasionalWilayah

Rapat Gabungan dan Koordinasi Pengwil Jatim Berharap Bisa Duduk Bersama “Save INI”

Pengurus Wilayah Jawa Timur INI

Bagikan Ke

Pasuruan, halonotariat.id – Usai pelaksanaan kegiatan Halal bi Halal, Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Timur (Jatim) Ikatan Notaris Indonesia (INI), melanjutkan kegiatan dengan agenda rapat Gabungan dan rapat Koordinasi di Ruang Legend Meeting Taman Dayu Pandaan Pasuruan yang tidak jauh dari lokasi Pelaksanan HBH, guna menyikapi dinamika permasalahan yang terjadi di internal Organisasi INI.

Selaku Pimpinan Sidang Rapat, Ketua Pengwil Jatim, Siti Anggraeni Hapsari, SH., Mahfud Fauzi,SH., Erna Anggraeni, SH., Msi., Bambang Heru Djuwito, SH., MH dan Kukuh Muljo Rahardjo, SH., yang mewakili dari Jajaran DKW, Dewan Pakar dan Dewan Penasehat serta Imam Rachmat Sjafi’i, SH., MKn., yang mewakili Pengda-pengda. Tampak hadir juga, Dr. Habib Adjie, SH., MH., Wahyudi Suyanto, SH., Dr. Diah Aju Wisnuwardhani, SH., Mhum., Pengurus dan para Ketua Pengda di Jawa Timur.

Gatot Tri Waluyo saat membuka Rapat bersama Pimpinan Sidang

“Bahwa sehubungan dengan kegiatan rapat gabungan yang telah diatur dalam AD INI dan yang berkaitan dengan ART INI khususnya yang diatur pada pasal 49 tentang rapat gabungan pengwil dan pengda”, ucap Sekertaris Pengwil Jatim, Gatot Triwaluyo, SH., MKn., membuka jalannya rapat.

Dibacakannya, pada angka 3 pada setiap rapat gabungan antara pengwil dan pengda, dapat diadakan pula rapat yang merupakan koordinasi antara pengwil,Dewan Kehormatan Daerah (DKW),pengda,dan Dewan Kehormatan Daerah (DKD).

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjutnya, perkenankan kami pengwil INI Jatim untuk menyelenggarakan rapat gabungan pengwil dan pengda pada hari ini tanggal 12 Mei 2023 yang juga dikaitkan dengan rapat koordinasi antara pengwil, pengda, DKW, DKD, Dewan Pakar, dan Dewan Penasehat.

Sesuai dengan daftar hadir yang telah ditandatangani pada malam hari itu, untuk pengda telah hadir sebanyak 14 pengda dalam wilayah kepengurusan pengwil Jatim INI. Untuk agenda rapat itu sendiri, antara lain adalah pembahasan formal perkembangan atau hal-hal yang berkaitan dengan perkembangan INI dan serba serbi termasuk masukan-masukan baik DKW,DKD, Pengda dan pengurus lainnya.

Baca Lainnya:  Halal Bi Halal Pengwil Jatim Satukan Hati, Sucikan diri Perkuat Silaturahmi
Suasana Ruang Rapat Pengwil Jatim INI

Dari hasil Rapat tersebut disimpulkan bahwa untuk tetap menjaga amanah Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) Pasal 82 ayat 2, diharapkan Pengwil Jatim INI bisa menjadi Penengah yang bisa menyatukan perbedaan dari 24 Pengwil (P24), 10 Pengwil (P10) dan Pengurus Pusat (PP). Dan diharapkan bisa duduk bersama, menurunkan tensi yang ada merumuskan satu sikap “Save INI”.

Sedangkan titik Temu yang diharapkan, P24 bisa tetap mengikuti Pemilihan melalui Kongres (bukan KLB), sedangkan PP bisa menyetujui tata cara Pemilihan tidak melalui e-voting Nasional.

Hasil Kesimpulan Rapat yang disepakati bahwa Pengwil Jatim INI, (1) tetap mengikuti Pemilihan melalui Forum Kongres, (2) Masa Jabatan PP Berakhir mengikuti pelaksanaan Kongres sebagaimana pasal 19 ART INI dan (3) Tata cara Pemilihan tidak melalui e-Vote Nasional. (den)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!