Opini

Notaris Merupakan Pejabat Negara Yang Harus Dilindungi

Oleh : David Hardjo, SH., MH., MKn.

David Hardjo, SH., MH., MKn.

Bagikan Ke

halonotariat.id – Upaya perlindungan hukum terhadap jabatan Notaris, sejak dini sudah dirancang oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perlindungan hukum ini tercermin dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).

Tepatnya dalam bab menimbang UUJN-2004, yang dirumuskan: “bahwa Notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum”.

Selanjutnya dijabarkan dalam Pasal 66 ayat (1) UUJN-2004, mengingat pencantumannya dalam UUJN, maka karakter perlindungan hukum yang diharapkan adalah perlindungan hukum preventif. Sebagaimana dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon, yang menyatakan bahwa perlindungan hukum preventif dilakukan melalui pengaturan di dalam undang-undang.

Jaminan perlindungan hukum terhadap jabatan Notaris ini dipertegas lagi melalui UUJN-2014, yang dirumuskan: “bahwa Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum”.

Penegasan perlindungan hukum terhadap Notaris secara implisid tercermin dalam Pasal 66 ayat (1) UUJN-2014, melalui kalimat “…dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris…”.

Dikatakan merupakan persetujuan tidak langsung, karena frase “persetujuan Majelis Kehormatan Notaris”, memiliki makna yang sama dengan ijin, yang berarti perkenan atau pembolehan.

Dalam hukum administrasi, ijin adalah salah satu instrument hukum yang paling banyak digunakan pemerintah untuk mengendalikan perilaku warganya.

Dalam Black’s Law Dictionary izin (license) diberi pengertian “a permit, granted by an appropriate governmental body, generally for a consideration to a person, firm, or corporation to pursue some occupation or to carry on some bussines subject to regulation…A license is not a contract between the state and the license, but is mare personal permit.

Ijin (verguning) merupakan perkenan atau pembolehan  dari pihak yang berwenang,  yang disyaratkan untuk perbuatan yang pada umumnya memerlukan pengawasan khusus, tetapi pada umumnya tidaklah dianggap sebagai hal-hal yang sama sekali tidak dikehendaki.

Baca Lainnya:  Implementasi Perjanjian Kredit, SKMHT dan APHT

Menurut N.M. Spelt dan J.B.J.M. ten Berge, ijin merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah, untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan perundang-undangan.

Selanjutnya N.M. Spelt dan J.B.J.M. ten Berge, membagi pengertian ijin dalam arti luas adalah suatu instrument yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi.

Ijin merupakan pengikatan-pengikatan pada suatu peraturan. Ijin pada umumnya didasarkan pada keinginan pembuat undang-undang untuk mencapai suatu tatanan tertentu atau menghalangi kedaan-keadaan yang buruk.

Tujuannya ialah mengatur tindakan-tindakan yang oleh pembuat undang-undang tidak seluruhnya dianggap tercela. Namun menginginkan dapat melakukan pengawasan sekedarnya.

Dengan demikian ijin merupakan perkenan dari penguasa dan bertujuan untuk menghapus atau menghilangkan halangan atau hal yang dilarang menjadi boleh.

Jika Pasal 66 ayat (1) dalam UUJN-2014, sebatas frase “persetujuan Majelis Kehormatan Notaris” dikaitkan dengan teori perijinan sebagaimana diuraikan di atas, maka frase “persetujuan” tersebut secara tidak langsung dapat dipergunakan oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk melindungi Notaris dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Hal ini didasarkan atas asumsi bahwa persetujuan dapat saja tidak dikeluarkan atau menolak memberikan persetujuan kepada aparat penegak hukum untuk menghadirkan Notaris dalam proses persidangan.

Secara argumentative, persetujuan MKN secara tidak langsung dapat diartikan sebagai upaya melindungi Notaris sebagai pejabat negara dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum untuk dihadirkan dalam proses persidangan.

Persetujuan sebenarnya merupakan hal yang wajar, mengingat Notaris memiliki kewajiban untuk tidak membocorkan rahasia kilennya. Jika Notaris datang menghadiri persidangan, dan jika dirinya sebagai saksi secara langsung maupun tidak langsung menyampaikan keterangan dalam persidangan, maka dapat dianggap membocorkan rahasia kliennya.

Pasal 66 ayat (1) UUJN sebenarnya menunjukkan ada niat pemerintah untuk melindungi Notaris, jika ada dugaan keterlibatan tindak pidana. Hal ini tentunya sesuai dengan teori perlindungan hukum preventif, yaitu dengan mencantumkan dalam peraturan perundang-undangan sebagai upaya melindungi Notaris. Dalam hal ini untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum.

Baca Lainnya:  Perbaikan Ketentuan Magang Bersama Lebih Meningkatkan Mutu dan Kualitas Hasilnya

Mengingat Notaris merupakan pejabat publik, tidak ubahnya Aparat Sipil Negara (ASN), karena diangkat oleh pemerintah, diberi tugas jabatan publik, ada pensiun, dan juga cuti. Hanya saja Notaris tidak digaji oleh negara, melainkan diberi hak untuk mencari honorarium sendiri dengan bekal kertas segel dengan simbol burung Garuda. Harus diingat pula bahwa profesi Notaris adalah profesi yang mulia atau officium nobile yang tentunya harus dijaga kewibawaannya.**

Bagikan Ke

admin
the authoradmin
error: Dilarang Copas !!