BeritaDaerah

Kupas Tuntas Perubahan Regulasi Koperasi Pasca UUCK Dalam Webinar Pengda Surabaya INI

Seremonial Pembukaan Webinar Pengda Surabaya INI

Bagikan Ke

Surabaya, halonotariat.id – Kupas Tuntas Pembahasan Badan Hukum Koperasi Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), menjadi tema yang dibahas dalam webinar yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah (Pengda) Surabaya Ikatan Notaris Indonesia (INI), pada Sabtu Siang (9/10/2021).

Ketua Panitia Pelaksana, M. Budi Pahlawan, SH., mengatakan bahwa acara yang digagas ini sebetulnya akan dilaksanakan oleh pengurus Wilayah Jawa Timur (Pengwil Jatim). Akan tetapi pengwil Jatim INI mempercayakannya kepada pengda Surabaya INI dengan materi yang diangkat terkait koperasi dan update perkembangan terbarunya.

Ketua Panitia Pelaksana, M. Budi Pahlawan, SH.

Adapun narasumber webinar disampaikan oleh Dinas Koperasi Jawa Timur, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan menengah, Cepi Sukur Laksana, SH., MM., dan Notaris Yulistya Adi Nugraha, SH., M.Kn., dengan Moderator, Sri Wahyu Jatmikowati, SH., MH.

Yang menjadi latar belakang dilaksanakannya webinar tersebut menurut Ketua Pengda Surabaya INI, Justiana, SH., “masih dibutuhkannya belajar, bimbingan dan informasi-informasi yang selama ini kami dapatkan terkait koperasi, diperlukan pembahasan Kupas tuntas Badan hukum Koperasi yang dikaitkan dengan UUCK dan PP no. 7 tahun 2021.”

Ketua Pengda Surabaya INI, Justiana, SH.

Sementara Sri Wahyu Jatmikowati, SH., MH., selaku moderator menjelaskan bahwa pasca berlakunya UUCK, masih ada yang ragu bagaimana proses pendirian koperasi yang benar?, Apakah akta-akta Notaris yang dibuat sudah benar atau bagaimana mekanisme pengesahan, perubahan dan pelaporan? Dan bagaimana peran dinas koperasi Pasca berlakunya UUCK?.

Sebagaimana telah diketahui bersama, lanjutnya, UUCK telah merubah hal-hal terkait Koperasi. Yaitu tentang pendiri, rapat anggota, untuk dan para anggota, ditambah usaha koperasi dengan prinsip syariah.

Moderator, Sri Wahyu Jatmikowati, SH., MH.

Perubahan regulasi ini menurutnya harus dipahami dengan cepat, agar dalam praktek tidak terjadi kesalahan penerapan hukumnya.

Webinar yang dilaksanakan selama 3 jam tersebut, materi yang disampaikan oleh Cepi Sukur Laksana, SH., MM., mengenai apa yang menjadi pendirian, perubahan dan pembubaran koperasi. Dilanjutkan oleh  Notaris Yulistya Adi Nugraha, SH., M.Kn., mengenai Praktek pengesahan koperasi melalui akun online serta ditutup dengan diskusi tanya jawab yang diikuti lebih dari 500 peserta. (AF/DN)

admin
the authoradmin
error: Dilarang Copas !!