BeritaNasional

Jejak Satu Tahun Menteri ATR/Kepala BPN Jalankan Amanah Presiden untuk Rakyat Indonesia

Media Gathering 1 Tahun Jalankan Amanah Presiden

Bagikan Ke

Jakarta  halonotariat.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto melakukan pertemuan dengan pemimpin redaksi (Pemred) dari sejumlah media pada Kamis (22/06/2023) malam di Oakwood Suites La Maison, Jakarta. Pertemuan ini dalam rangka menjalin silaturahmi dengan media sebagai corong informasi publik. Pertemuan yang digelar dalam bentuk Media Gathering ini, mengusung tema “1 Tahun Jalankan Amanah Presiden untuk Rakyat dan untuk Indonesia”.

Pada kesempatan tersebut, Hadi Tjahjanto menyampaikan terkait progres dan capaian kinerja selama memimpin Kementerian ATR/BPN dalam kurun waktu setahun terakhir.

Hadi Tjahjanto menyampaikan progres dan capaian kinerja selama satu tahun memimpin Kementerian ATR/BPN

Hal yang pertama ia sampaikan, yaitu Kementerian ATR/BPN akan terus mendukung hingga tercapainya visi Indonesia Emas 2045 dalam upaya keluar dari middle income trap menjadi upper middle income country . Dalam hal ini, kontribusi dari Kementerian ATR/BPN adalah memberikan kemudahan investasi.

“Tugas kami adalah membantu bagaimana percepatan untuk menyelesaikan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang, red),” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Menurutnya, fungsi RDTR ini sangat diperlukan untuk mendapatkan kepastian hukum dalam pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Saat ini, sedikitnya terdapat 342 RDTR yang sudah menjadi Perda/Perkada dan 168 RDTR yang sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission dari target 2.000 RDTR.

“Kita sudah merencanakan akhir tahun ini akan ada penambahan sekitar 235 RDTR, sehingga di akhir 2024 paling tidak sudah ada 812 RDTR. Dengan demikian para investor mudah mendapatkan KKPR, sehingga dapat segera menyerap tenaga kerja dan meningkatkan kondisi sosio-ekonomi kita,” tutur Hadi Tjahjanto.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tugas lain dari Kementerian ATR/BPN adalah melaksanakan legalisasi aset yang saat ini terus diakselerasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca Lainnya:  IPPAT Jangan Terbelenggu Dengan Aturan Sendiri

Menurut Hadi Tjahjanto, legalisasi aset perlu dipercepat karena sertipikat merupakan bentuk pemberian kepastian hukum hak atas tanah dan hak ekonomi. Dikatakan demikian karena dampak ekonomi dari adanya pendaftaran tanah, yakni terdapat penambahan nilai ekonomi sebesar Rp5.574 triliun sejak tahun 2017 hingga saat ini.

Oleh sebab itu, dilakukan berbagai upaya untuk mempercepat pendaftaran tanah. Di antaranya melalui GEMAPATAS (Gerakan Pemasangan Tanda Batas Serentak) serta pembebasan/keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang mendaftarkan tanah pertama kali.

“Banyak daerah yang sudah membebaskan maupun meringankan BPHTB. Sejauh ini sudah ada 118 kabupaten/kota yang telah melakukannya,” ungkap Hadi Tjahjanto.

Melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN sedikitnya telah menghasilkan delapan Kota/Kabupaten Lengkap, yakni suatu wilayah yang seluruh bidang tanahnya sudah terpetakan baik secara spasial maupun yuridis. Hadi Tjahjanto pun menegaskan akan mendorong Kota maupun Kabupaten Lengkap lainnya melalui terobosan regulasi dalam melakukan pendaftaran tanah.

“Kota Lengkap ini banyak keuntungannya, yang jelas meminimalisir sengketa dan mempersempit gerak mafia tanah, memudahkan untuk dilaksanakan digitalisasi, menghasilkan data untuk perencanaan pembangunan daerah, membuat layanan informasi geospasial yang terintegrasi, dan terpenting mengurangi potensi korupsi,” terangnya.

Selanjutnya Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN terus meningkatkan kapasitas untuk melayani masyarakat melalui digitalisasi layanan pertanahan. Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah mengimplementasikan layanan secara digital seperti layanan pengecekan secara elektronik, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), dan Hak Tanggungan Elektronik. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga memiliki tujuh layanan prioritas dan membuka layanan pada Sabtu dan Minggu dengan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN).

“Kami menyadari bahwa sosialisasi dan edukasi ke masyarakat ini harus kita gencarkan dan kita perlu sampaikan ke masyarakat. Ini adalah terobosan-terobosan supaya masyarakat merasakan dampak dari sistem elektronik. Oleh sebab itu, peran media ini penting untuk membantu kami bisa menginformasikan kepada masyarakat bahwa Kementerian ATR/BPN sudah memberikan layanan secara elektronik,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca Lainnya:  Presiden Jokowi Lantik AHY Menteri ATR/Kepala BPN, Fokus 3 Amanah

Dalam pertemuan ini Menteri ATR/Kepala BPN juga membicarakan soal Badan Bank Tanah. Ia menjelaskan, terdapat sejumlah manfaat bagi kepentingan masyarakat melalui pembentukan Badan Bank Tanah di antaranya untuk kepentingan umum; kepentingan sosial; kepentingan pembangunan nasional; pemerataan ekonomi; konsolidasi tanah; dan Reforma Agraria.

“Dari Bank Tanah ini bisa kita potong 30% untuk kepentingan masyarakat. Pemanfaatannya sudah mulai berjalan, di antaranya untuk perumahan di Jawa Tengah, sebagian untuk pembangunan lapangan terbang VVIP di IKN, kemudian usaha perkebunan di Poso. Namun, kita tetap mengutamakan kepentingan rakyat, tetap akan kita redistribusi 30% dari tanah itu. Dan 2023 ini targetnya 14.108,84 hektare dan insyaallah ini semuanya bisa selesai,” ungkapnya.

Terakhir, Hadi Tjahjanto menceritakan bahwa ia terus turun ke lapangan untuk memastikan beberapa hal, terutama terkait penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. Sudah ada beberapa wilayah yang menjadi contoh penyelesaian sengketa maupun konflik pertanahan. Salah satunya di Blora, yakni dengan memberikan masyarakat sertipikat berupa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pakai pemerintah daerah setempat. Menurutnya, penyelesaian ini dapat menjadi contoh dan diterapkan di wilayah lain seperti kasus Surat Ijo di Surabaya dan bagi masyarakat pesisir yang ada di Gili Trawangan.

“Sehingga, masyarakat ada kepastian hukum. HGB di atas HPL (Hak Pengelolaan, red) itu dasarnya adalah perjanjian antara lembaga dengan masyarakat, dan ini sudah berjalan,” terangnya.

Turut hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana; Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa; Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Dirjen Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan; Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati yang juga sekaligus Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat; dan Kepala Biro Keuangan dan BMN, Agust Yulian beserta jajaran Biro Hubungan Masyarakat. (ANR)

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!