BeritaUmum

Investasi Event Golf Berujung Gugatan Wanprestasi di PA Jakarta Selatan

Bagikan Ke

Jakarta, Halonotariat.id – Investasi yang marak diupayakan untuk menggairahkan kembali ekonomi pasca pandemi covid-19, justru berakhir gugatan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Advokat Yuliyanto SH., MH., dari Law Firm Jakarta Justice saat dihubungi via telphone (29-1-2024) menuturkan, “Kami selaku kuasa Hukum dari Sugeng Suratno melayangkan gugatan Nomor : 01/G/LF-JJ/I /2024, perihal : Gugatan Wanprestasi kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan Tergugat Imron Syarifudin,” ujarnya.

Advokat Yuliyanto menjelaskan secara detail terkait Dalil gugatan yang mendasari Penggugat mengajukan gugatan Wanprestasi ini adalah telah terjadi hubungan hukum dengan adanya kesepakatan bersama mengadakan perjanjian bersyarikat dengan jenis syarikat mudharabah dalam suatu usaha pengadaan dan pelaksanaan turnamen golf sebagaimana  SURAT AKAD SYARIKAH MUDHARABAH Tertanggal 18-02-2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat. Dengan kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 390.500.000,- dan kerugian immateriil yang dapat diperkirakan sebesar Rp 1 Milyar.

Akibat perbuatan Tergugat maka lanjutnya, sesuai Pasal 1243 KUHPerdata yang secara tegas memerintahkan agar dilakukan Penggantian biaya, kerugian-kerugian dan bunga oleh pihak yang ingkar janji yaitu Tergugat dan sudah selayaknya Tergugat dihukum membayar sejumlah kerugian yang diderita Penggugat tersebut di atas yang meliputi kerugian materiil dan immateril

Usai menjelaskan dalil gugatan, Yuliyanto menegaskan, “Tergugat wajib hadir dalam persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebagai warga negara Indonesia yang baik dan patuh pada hukum,” tegasnya menutup wawancaranya.

Sedangkan Imron Syarifudin selaku Tergugat saat dihubungi via whatsapp (31-1-2024) terkait ketidakhadiran dalam sidang pertama, menuturkan, “Saya tidak dapat undangan dari Pengadilan, menunggu undangan pengadilan baru saya datang,” ujarnya.

Mengenai gugatan Imron menjawab, “Harus ada musyawarah karena besar gugatan tidak wajar, hanya sepihak. Saya ada bukti-bukti yang memperkuat perjanjian syirkah mudharabah yang akan dibuka dipersidangan,” jelasnya. (Andy NR)

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!