BeritaNasionalWilayah

Fullday Seminar Klausula Arbitrase Dalam Akta Notaris

Bagikan Ke

Surabaya, halonotariat.id – Tepat di usia 41 tahun Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya (17/11/2022), bersama-sama Pengurus Wilayah Jawa Timur (Pengwil Jatim) Ikatan Notaris Indonesia (INI) menyelenggarakan Fullday Seminar di Dyandra Convention Center, dengan tema,”Implikasi Klausula Arbitrase Dalam Akta Notaris, Hukum Perikatan Dan Unsur Esensi Dalam Perjanjian Kerjasama Disertai Contoh-Contoh Aktanya.

Ketua Panitia Pelaksana, Justiana, SH., menjelaskan Pilihan tema seminar hari ini ditetapkan karena dilatar belakangi oleh perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat terhadap pilihan penyelesaian permasalahan atau sengketa yang terjadi di luar peradilan umum.

Pemukulan gong oleh Dirjen AHU Kemenkumham sebagai Peresmian Fullday Seminar

Dalam hal ini, lanjutnya, melalui BANI pilihan tersebut bisa disepakati dan dicantumkan di dalam perjanjian yang dibuat di hadapan Notaris.

Adapun jumlah peserta seminar dilaporkannya sebanyak 300 orang yang terdiri dari Notaris, Advokat, praktisi hukum, perbankan, pengusaha, ALB, dosen, dan mahasiswa yang bukan hanya berasal dari Jawa Timur saja, tetapi juga berasal dari Bali, NTT, NTB, Jogja, Kalteng, Ambon, Depok, dan Jakarta.

Suasana Peserta Seminar INI dan BANI

Dalam sambutan Ketua Pengwil Jatim, Siti Anggraeni Hapsari, SH., MH., menyampaikan,” di tengah-tengah kita juga tamu undangan yang sangat istimewa dan dari Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri dan para hakim arbitrase, yang hari ini duduk di depan kita ,semuanya wajah-wajah yang sejuk dan tentunya nanti membawa kebaikan di dalam dunia peradilan”

Di Indonesia menurutnya terdapat beberapa badan khusus yang memfasilitasi proses arbitrase. Salah satunya adalah BANI Surabaya, dimana Arbitrase itu sendiri merupakan penyelesaian masalah secara cepat dan final yang merupakan salah satu pilihan tepat untuk di tawarkan kepada klien untuk menjadi alternatif penyelesaian konflik yang dicantumkan dalam akta-akta Notaris.

“Saatnya notaris menawarkan pilihan penyelesaian hukum melalui badan arbitrase. Biaya untuk berperkara terukur dan sudah ditentukan di dalam peraturan mengenai jasa arbitrenya”, ungkapnya.

Baca Lainnya:  Implikasi UU Cipta Kerja, PP & PERMENKUMHAM  Terhadap Pendirian Perseroan Perseorangan
Pemateri Sesi Pertama Fullday Seminar

Materi yang di bahas di sesi pertama oleh Guru besar Unpad Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, SH.,MH., FCBRAbr mengenai Urgensi Pemahamam Perkembangan Hukum Abritase bagi Notaris. Lalu Implementasi Pemilihan Forum Abritase pada BANI dalam kontrak oleh Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, SH., MHum., FCBRAbr., yang dimoderatori oleh Dr. Faisal Kurniawan, SH. MH., LLM.

Disesi kedua pemateri dari Guru Besar Unair Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH., MH memaparkan Hukum Perikatan dan Penuangan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Akta Notaris. Dilanjutkan Wahyudi Suyanto, SH mengenai Perumusan Akta Perjanjian Kerjasama Dalam Kontrak Komersial dan Penyelesaian Sengketa Melalui Forum Abritasi. Serta Dr. Habib Adjie, SH., MHum., menjelaskan tanggung gugat Notaris dalam sengketa kontrak komersial yang memuat klausula Abritase.

Pemateri Seminar Sesi 2 Fullday Seminar

Dalam kesempatan yang sama, Ketua BANI Surabaya, Hartini Mochtar Kasran, SH., FCBArb., FIIArb., menyampaikan, “Hari ini (17/11) menjadi hari istimewa bagi BANI Surabaya yang genap berusia 41 tahun”.

Dengan Tema tersebut, menurutnya, menjadi sangatlah penting dan menjadi pilihan bersama antara INI dan BANI.

Potong Tumpeng HUT BANI Surabaya ke-41

Adapun menurut R. Wiratmoto, SH., yang mewakili PP INI menyampaikan, Abritase ini bersifat final and binding dimana keputusannya mengikat dan harus dipatuhi para pihak. Dan biasanya dalam akta Notaris dicantumkan jika terjadi perselisihan maka memilih tempat hukum di pengadilan. Namun jika hasil seminar hari ini bisa mencantumkan pilihan di lembaga abritase (BANI), maka ini akan membawa output kepada Ketum INI agar ada kerjasama yang sinergi antara INI dan BANI.

Cinderamata Pemateri dari Pengwil Jatim INI dan BANI

Direktur Perdata – Dirjen AHU Kemenkumham, Santun Maspari Siregar, SH., MH., yang menjadi Keynote Speaker,   membuka secara resmi acara dengan harapan, Seminar ini dapat membedah sekaligus merumuskan rekomendasi terkait forum penyelesaian sengketa melalui Abritase sehingga Notaris dan BANI bersama-sama menjadi pihak yang mendorong kemudahan berinvestasi di Indonesia. (Den/red).

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!