BeritaNasionalWilayah

Diskusi Kelompencapir ke-40, Menjaga Aset dan Kekayaan Negara Melalui Akta Autentik

Bagikan Ke

Surabaya, halonotariat.id –  Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca dan Pemikir (Kelompencapir) Club Discussion, menggelar pembahasan keilmuan tentang “Menjaga Aset dan Kekayaan Negara Melalui Akta Autentik” secara online dan offline (hybrid) di Sangrilla Hotel Surabaya pada Kamis, 24 Mei 2023.

Ketua Panpel, Dr. Sri Wahyu Djatmiko S.H., M.H menyampaikan bahwa kemajuan teknologi telah membuat jarak dan waktu bukan lagi sebagai penghalang untuk berdiskusi dan berbagi ilmu.

“Diskusi ini diadakan secara hybrid, dan merupakan diskusi kelompencampir yang ke-40”, ungkapnya.

Angka 40 menurutnya melambangkan kematangan, kedewasaan dan kematangan jiwa. Yang diharapkan semakin mumpuni dalam melaksanakan tugas profesional sebagai notaris.

Perkembangan dunia bisnis di Indonesia yang pesat, lanjutnya, telah menjadi magnet bagi investor, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Semua Notaris tentu merasakan tanda-tanda bahwa begitu banyaknya pendirian PT – PT PNA atau banyaknya WNA yang ingin berinvestasi di Indonesia.

“Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan  di  berbagai sektor, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha dan menumbuhkan iklim investasi yang sehat,” terang Mamiek biasa disapa.

Akan tetapi lanjutnya, dalam beberapa sektor, ada beberapa pembatasan tertentu yang diperlakukan bagi unsur asing. Seperti kepemilikan dan penggunaan tanah, daftar negatif investasi,  kepemilikan saham-saham di dalam bidang-bidang tertentu dalam PT WNA.

“Bagaimana kenyataannya di lapangan?” tanya Mamiek.

Ternyata dari pantauannya, tidak semua aturan bisa ditaati dan selalu ada kreatifitas untuk mensiasati aturan tersebut, agar mendapatkan  jalan  pintas untuk mencari keuntungan yang mudah dan praktis.

Bahkan tambahnya terkadang hukum pun tidak bisa menjangkau, ketika suatu pelanggaran dikemas maupun disiasati sedemikian rupa.

Dicontohkannya, dalam kasus pertanahan khususnya, ada banyak kasus-kasus kepemilikan melalui perjanjian nominir berujung di pengadilan.

Baca Lainnya:  Pelatihan Paralegal Aisyiyah Jatim, Solusi Permasalahan Hukum

“Jadi notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik merupakan salah satu profesi yang turut andil dalam pembangunan mengenai berbagai transaksi termasuk antara masyarakat dengan pemerintah maupun transaksi privatisasi aset negara”, ungkap Praktisi dan Akademisi Kenotariatan ini.

Begitu besar peran notaris untuk ikut menjaga keutuhan negara ini, menurutnya dalam pembuatan akta otentik tidak boleh hanya berpegang pada UUJN dan kode etik jabatan. Namun juga harus memiliki jiwa nasionalisme, penguasaan beragam pengetahuan mengenai  pengolahan aset negara. Karena di dalam transaksi sering kali notaris dipertemukan dengan kehendak para pihak yang hanya berlandaskan pada asas kebebasan berkontra.

“Berdasarkan pemikiran tersebut, pada diskusi ke-40 kelompencapir  mengemas dengan tema “MENJAGA ASET DAN KEKAYAAN NEGARA MELALUI AKTA OTENTIK yang bertujuan tidak saja memberikan pengayaan keilmuan, namun pada akhirnya ditujukan pada pembuatan akta tanah, akta otentik notaris, yang tidak hanya mengakomodir kehendak para pihak. Namun juga mencegah ikrarnya para pihak untuk memenuhi kewajiban kepada negara”, terang Mamiek di hadapan 130 peserta inside dan dua ratusan peserta onside ini.

Pada kegiatan diskusi hari ini, menghadirkan narasumber Dr. Riyatno S.H., LLM (Deputi bidang Kerjasama penanaman modal BKPM), yang menjelaskan paparannya secara online dan Prof Agus Yudha Hernoko (Guru besar FH UNAIR), Dr. Endang Sri Kawurian S.H., M.Hum (Notaris dan PPAT) serta Yudianta Simbolon SH MH (Direktur litigasi LPS) secara inside.

Turut hadir Ketua Pengwil Jatim INI, Siti Anggraeni Hapsari, SH,MH., ketua Pengwil Jatim IPPAT, Dr. Isy Karimah Syakir, SH., MH, MKn., serta jajaran Penasehat dan pengurus lainnya.

Ketua Panpel bersama Pengwil Jatim INI dan IPPAT serta Narasumber dan Founder

Founder Kelompencapir Club, Dr. Dewi Tenty Septi Artiany S.H., M.H., M.Kn., mengatakan bahwa Kelompencapir disini kepanjangan dari Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca dan Pemikir yang sudah berdiri sejak januari 2019 lalu.

Baca Lainnya:  Bappeda Jatim Gelar Rakor Germas Tahun 2024

“Kelompencapir itu sebetulnya dibuat dengan ketidaksengajaan karena ada beberapa teman-teman yang haus akan pengetahuan terbaru, yang selalu ingin direfresh pengetahuan yang sudah-sudah dan pengetahuan yang baru”, jelasnya.

Keunikan dalam kelompencapir ini menurutnya selalu mengangkat isu-isu yang aktual yang ada di masyarakat. Tapi tetap karena basicnya kelompok diskusi notaris, maka harus ada sesuatu yang dilihat dari sisi kenotarisannya.

Yang tidak bisa prediksinya, dari awal ternyata audiens itu sudah meluas. Disitu ada pengacara, kurator, dosen, dan ada juga masyarakat.

“Pokoknya semua boleh mendengarkan, karena ini terbuka untuk umum dan tidak ada bayaran. Itulah yang sebetulnya kita inginkan mencerahkan sebanyak-banyaknya masyarakat dengan ilmu-ilmu hukum”, jelasnya.

Dimana stigma masyarakat bahwa notaris bikin sesuatu kemudian bayar itu tidak untuk Kelompencapir Club Discussion (KCD).

Peserta KCD Inside Notaris/PPAT Jawa Timur

Dirinya berharap KCD menjadi agen sosialisasi  yang menjadi muara kalau masyarakat mau bertanya itu kemana ibarat oase, kadang kita sudah capek bekerja, kita ingin menambah sesuai yang manfaat untuk merefresh atau tune up melalui kelompok ini dan yang tidak terduga juga anime dari para narasumber merupakan sosok ternama, yang sesuai profesi keahliannya masing-masing.

“Kita itu selalu membiasakan untuk menulis, ada buku kita sebagai jejak bahwa kita ada bukunya kelompencapir. Bisa ditemukan di Lemhanas dan di UI sudah ada di UGM, perpustakaan-perpustakaan, sejak tahun lalu. Dan kita sekarang mau proses pembuatan buku lagi, yang merupakan kompilasi dari tulisan-tulisan para anggota,” tutup Sang Founder KCD dalam keterangannya. (Den)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!