Sidoarjo, halonotariat.id – Terpuruknya citra Notaris di mata masyarakat saat ini, Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Sidoarjo, Muhammad, SH., MKn., ingin berupaya membangun citra positif di lingkungannya, sehingga masyarakat bisa berfikir bahwa tidak semua berita mengenai hal-hal negatif yang terjadi tentang Notaris di Indonesia itu adalah benar, Khususnya di Sidoarjo, Rabu (27/7/22), bertempat di ruang kerjanya Jl. Ponti Sidoarjo.
Maraknya julukan MAFIA TANAH, menurut Muhammad, tentunya terbayang dalam benah masyarakat akan peran Notaris dalam tindakan kejahatan tersebut. Padahal seperti yang diberitakan dibanyak media, penyimpangan-penyimpangan yang terjadi itu bukanlah peran Notaris.
Disinilah perlu peranan organisasi maupun Notaris sendiri yang harus meluruskan kembali atau membangun citra kepercayaan Notaris yang tercoreng itu.
Perlu disadari juga, masyarakat awam tentunya belum bisa membedakan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) antara Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) itu bagaimana?. Akan tetapi jabatan Notaris dan PPAT ibarat dua mata uang yang berbeda namun bersatu dalam bentuk Jabatan yang melekat pada satu orang yang sama.
Oleh karena itu Ketua Pengda Sidoarjo IPPAT ini mengatakan, baik dalam menjalankan Profesi Notaris maupun PPAT, perlu dibudayakan penerapan Moral yang ber-etika terhadap pribadi masing-masing Notaris/PPAT. Jika di teliti, Banyak Notaris yang kena perkara besar dalam menjalankan tugasnya bukan karena kurangnya ilmu, akan tetapi krisis mental/akhlaknya.
Selama ini ditambahkannya, upaya penegakan Kode etik Notaris oleh Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Majelis Kehormatan maupun Majelis Pengawas, tidak selalu dilakukan dengan baik, sehingga sering terjadi pelanggaran. Bukan berarti Notaris kurang ilmu, dirasanya sudah cukup ilmu. Karena disamping ilmu yang didapat dari kampus, magang dan berbagai seminar yang diadakan oleh organisasi, tapi perlu diingat masing-masing pribadi bahwa ilmu harus berdampingan dengan akhlak atau moral yang beretika.
“Kalau timbul pertanyakan mana yang lebih diutamakan antara ilmu dan akhlak?, jawabannya adalah akhlak. Kenapa?, Karena ilmu mudah untuk dipelajari, sedangkan akhlak bukan sekedar dipelajari saja, tetapi harus diwujudkan/dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Didalam pelaksanaan internal Penegakan Citra Notarispun belum berjalan dengan baik. karena sanksi dalam hal penegakan hukum belum tegas dan kurang optimal yang dilakukan. Keberadaan Notaris merupakan pelaksanaan dari hukum pembuktiaan. Serta mempunyai peran penting dalam membuat akta otentik yang mempunyai kekuataan pembuktian yang sempurna. Oleh karena jabatan Notaris merupakan jabatan kepercayaan, maka seorang Notaris harus mempunyai perilaku yang baik
Terkadang seorang anggota MPD telah menindak tegas pelaksanaan Jabatannya di daerah, namun ditingkat selanjutnya mengapur atau dengan kata lain saling ragu, sehingga mempersulit dalam penegakan Citra Jabatan dan Kode Etik Profesi Notaris. Secara yuridis, sanksi pelangaran Notaris adalah wewenang MPW dan MPP. Sedangkan MPD tidak diberikan kewenangan memberikan sanksi berdasarkan UUJN.
MPD Notaris ini mewakili kepentingan pemerintah, harus memastikan bahwa Notaris telah menjalankan tugasnya dengan benar dan tidak merugikan masyarakat. Pasal 70 UUJN menyatakan bahwa Majelis Pengawas berhak menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran. Namun adanya Majelis Pengawas dalam upaya penegakkan Kode Etik dan UUJN terhadap ketaatan Notaris menurutnya masih belum optimal jika tidak didukung oleh akhlak dari masing-masing pribadi itu dan keputusan tegas dari pemilik kebijakan di pusat. (Den/Red)