Surabaya, halonotariat.id – Pengwil Jatim IPPAT dan Pengda Surabaya IPPAT menyelenggarakan Penyuluhan hukum tentang Pengakuan, Permohonan dan Pelepasan hak untuk tanah-tanah yang belum bersertifikat, di Kantor Kelurahan Wiyung Surabaya, bersinergi dengan BPN Surabaya 1 pada rabu malam (16/11/2022).
Acara Penyuluhan hukum yang di buka langsung oleh Ketua Pengwil IPPAT Jatim, Dr. Isy Karimah Syakir, SH., MKn., MH., itu merupakan agenda ke-3 yang di laksanakan Pengda Surabaya, juga menjadi rangkaian kegiatan HUT IPPAT ke-35 dan Hantaru ke-62, Jatim bersinergi untuk masyarakat.
Dr. Isy berharap,”semoga Penyuluhan hukum ini bernilai ibadah, serta ilmu yang bermanfaat”. Dan masih ada 2 Pengda pelaksana lagi yang akan menyelenggarakannya. Yaitu Pengda Sumenep dan Batu.
Dalam acara itu hadir Kepala Kelurahan Wiyung, Drs. Gatot Subroto MM beserta para perangkatnya, ketua RT dan ketua RW, juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya (FH UNAIR) Program Studi Magister Kenotariatan (Prodi MKN) dengan pendampingan oleh Kaprodi MKN, Dr. Indira Retno Aryanti, S.H., M.H. dan sekretaris Prodi MKN, Oemar Mochtar S.H.,M.kn., yang menjadi moderator dalam paparan narasumber dari IPPAT Jatim Wimphry Suwignjo, S.H dan dari BPN Surabaya 1, Musleh, A.Ptnh., M.Si., (Kasie Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantah Surabaya 1).
Dari pemaparan materi yang disampaikan narasumber mengenai Pengakuan, Permohonan dan Pelepasan hak untuk tanah-tanah yang belum bersertifikat, berkembang pertanyaan-pertanyaan warga menyangkut persoalan yang terjadi diwilayahnya. Seperti Pasca Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), Hak Tanggungan yang debiturnya tutup dan krediturnya meninggal dunia Serta Status Tanah dengan Surat/Sertifikat Hijau yang hanya ada di Surabaya dan perkembangan terbarunya.
Sementara Kaprodi MKN UNAIR Dr. Indira Retno Aryanti sangat mengapresiasi Kegiatan Penyuluhan hukum yang melibatkan mahasiswanya ini. “Mereka tidak hanya belajar secara teori, tetapi juga bagaimana prakteknya dilapangan (Masyarakat),” Jelasnya.
Hal inilah yang menurutnya jarang didapatkan para mahasiswa didalam kampus. Karena begitu terjun langsung di masyarakat, ternyata banyak sekali permasalahan mengenai pertanahan ini. Dengan demikian imbuhnya Penyuluhan hukum ini menambah ilmu baru yang memang benar-benar real terjadi dimasyarakat. (Den/red)