BeritaDaerah

Baksos, Penyuluhan dan Healing IPPAT Pengda Kab. Malang Memberi Manfaat Bagi Sekitar

Bagikan Ke

Kab. Malang, halonotariat.id – Mengabdi Untuk Negeri yang menjadi tagline Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengda Kab. Malang bersama Pengwil Jatim dan Kantor Pertanahan (Kantah) serta Badan Pendapatan Daeah (Bapenda) Kab. Malang, menyelenggarakan bakti sosial dan penyuluhan hukum beserta perpajakannya bersama warga di Pendopo Kecamatan Poncokusumo Kab. Malang pada Selasa (21/11/2023).

Ketua Pengda Kab. Malang, Arini Jauharoh, SH., MKn., mengatakan bahwa Kegiatan ini menjadi agenda penutup rangkaian perayaan HUT IPPAT yang ke-36 di Pengda Kab. Malang IPPAT.

Hadir Ketua Pengwil Jatim IPPAT, Dr. Isy Karimah Syakir beserta jajaran menyerahkan santunan kepada Warga

Hadir seluruh lurah/kepala desa dan Didik Agus Mulyono SP. M.AP. (Camat Poncokusumo) beserta para perangkat lainnya di pendopo kecamatan pocokusumo, mendengarkan materi dari BPN, Bapenda, PPAT sendiri.

Dari pihak BPN, Kamdani (Kasi HTPT BPN Kab Malang) menyampaikan kan materi terkait hak-hak atas tanah dan peralihan. Sedangkan dari Pihak Bapenda,Trias Ardhi Yudana, S.AB., M.M (Kepala Bidang BPHTB dan BUMD) terkait BPHTB (Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Dan dari PPAT Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum. M.Kn yang menjadi Pematerinya.

Para Narasumber Penyuluhan Hukum dan Perpajakannya

“Dari tahun ke tahun, kami selalu melakukan kegiatan seperti itu, setiap kali mengadakan penyuluhan itu, kami iringi dengan tamasya di kawasan sekitar tempat penyuluhan. Kebetulan tempat penyuluhan dekat dengan bromo, kita ke bromo Hill,” ungkapnya.

Kegiatan Penyuluhan dari Pengda Kab. Malang IPPAT itu selalu di barengi Healing Jalan-Jalan. Hal itu menurut Arini, selain mengenal Destinasi alam yang ada Kab. Malang, juga bisa mengakrabkan anggota.

Para Anggota IPPAT Pengda Kab.Malang Healing di Bromo Hill

Dirinya berharap agar kegiatan ini terus dilakukan, walaupun masa jabatannya akan segera berakhir selama 2 periode ini. Setidaknya bisa memberikan sedikit manfaat untuk masyarakat, memberikan refresh ilmu agar masyarakat ada pencerahan ilmu dari penyuluhan hukum tersebut. Dan tentunya ini juga agar masyarakat lebih mengenal tugas pokok dan fungsi PPAT.

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!