BeritaDaerah

Akta Notaris/PPAT Ami Raditya Di Palsukan

Bagikan Ke

Gresik, halonotariat.id – Menjelang akhir tahun 2022, Notaris/PPAT Gresik, Ami Raditya, SH.,MKn., melapor kepada Polres Gresik atas dugaan telah terjadinya pemalsuan terhadap Akta Jual Beli (AJB) yang dirasa tidak dibuatnya, dengan LP nomor: LP/B/848/XII/2022/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28/12/2022.

Dari pengakuannya, Ami merasa dirugikan atas tindakan oknum yang mengatasnamakan dirinya guna memalsukan akta untuk dijadikan jaminan tambahan dalam pengajuan kredit mobil di salah satu Finance di Surabaya. Dimana Objek Jaminan dalam AJB tersebut berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di daerah Gresik.

Awal mula kejadiannya hal itu, diceritakan oleh salah satu stafnya, Eva, “kurang lebih jam 13.30 WIB (27/12/2022), resepsionis kami terima tamu dari pihak Finance yang menanyakan, kebenaran AJB No.159/2021 tanggal 14 Agustus 2021 yang dibuat Notaris/PPAT AMI RADITYA, SH, M.KN, guna keperluan untuk pengajuan kredit mobil”.

Karena resepsionis merasa ada kejanggalan  terhadap AJB tersebut, akhirnya menghubungi Eva melalui chat WA, untuk memperoleh kepastian atas AJB yang dibawa pihak Finance tersebut.

Lalu dicek oleh Eva, ternyata akta tersebut dirasanya telah dipalsukan. “Terlihat dari nama-nama para saksi, tanda tangan Pak Ami  juga, isi akta tersebut juga tidak benar dan nomor akta serta tanggal akta tidak sama dengan pembukuan penomoran PPAT kami” ungkapnya.

Atas kejadian itu, Ami tidak tinggal diam. Setelah melaporkan Polres Gresik, dari hasil penerlusurannya, di dapati keterangan adanya dugaan yang mengarah kepada salah satu sales mobil yang mengatur proses pengajuan kredit dengan menggunakan jasa tukang pembuat akta untuk kelengkapan persyaratan dipenuhinya pengajuan kredit tersebut.

“Sales itu mengatakan ada jasa tukang pembuat akta Notaris untuk dapat melengkapi persyaratan pengajuan Kredit yang dilakukan,” terang Ami.

Baca Lainnya:  Metanoia Pancarkan Wajah Kristus Dalam PD Oikumene Notaris/PPAT IMMANUEL Jawa Timur

Namun saat di desak untuk bertemu, lanjut Ami, sales tersebut tidak menepati janjinya. Dan hal tersebut sudah disampaikan kepada pihak kepolisian agar ditindak lanjuti lebih jauh penyelidikannya oleh POLRES Gresik.

Saat di konfirmasi (3/1/2023), Hasyim, pihak Finance membenarkan kejadian itu. Dirinya memastikan kebenaran AJB dengan mendatangi kantor Notaris/PPAT Ami Raditya. Alhasil, setelah menerima informasi itu, pihak Finance mereject atau menolak pengajuan kredit tersebut. (Den)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!