BeritaWilayah

Ruang Belajar Bersama “Inbreng” Mamiek Jatmiko

Bagikan Ke

Surabaya, halonotariat.id – Ruang Belajar Bersama di Kantor Sekretariatan Pengwil Jatim INI dan IPPAT yang diresmikan pada 18 Januari 2025 lalu, selalu di adakan rutin setiap hari sabtu di Jalan Mawar 44 Surabaya, kali ini Sabtu (2/8/2025) bersama Narasumber Dr. Sri Wahyu Jatmikowati, S.H., M.H. yang di moderatori oleh Muntafiah, S.H., M.Kn.

Tema yang di angkat adalah mengenai Penyetoran Modal Dengan Cara Inbreng akta Notaris, Benda Bergerak Dan Benda Tetap akta PPAT, Teknik Pembuatan Akta dan Berbagai Persoalan Hukumnya.

Dijelaskan Mamiek Jatmiko biasa di sapa, bahwa Inbreng adalah Penyetoran modal ke dalam perusahaan yang dilakukan dalam bentuk selain uang tunai, melainkan dalam bentuk asset tetap atau asset bergerak. Nilai Inbreng itu sendiri dihitung dari hasil appraisal dan disesuaikan dengan jumlah/nilai saham sebagai pengganti dari asset yang di inbreng kan. Sedangkan Saham pada saat pendirian biasanya berbeda dengan nilai setelah perusahaan berkembang.

Pada umumnya penyetoran saham adalah dalam bentuk uang. Namun, tidak menutup kemungkinan, penyetoran saham dalam bentuk lain. Baik berupa benda
berwujud maupun benda tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata telah diterima oleh Perseroan.

Penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut.

Dalam hal setoran modal saham dilakukan
dalam bentuk selain uang, sebagaimana Pasal 34 Ayat 2 UUPT, penilaian setoran modal saham ditentukan
berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.

Nilai wajar setoran modal saham, menurutnya ditentukan sesuai dengan nilai pasar. Jika nilai pasar tidak tersedia, maka nilai wajar ditentukan berdasarkan teknik penilaian yang paling sesuai dengan karakteristik setoran, berdasarkan informasi yang relevan dan terbaik.

Baca Lainnya:  Vote Otty 9 Program Prioritas Pasti Dijalankan

Sedangkan “ahli yang tidak terafiliasi” adalah ahli yang tidak mempunyai:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal dengan pegawai, anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau pemegang saham dari Perseroan;
b. Hubungan dengan Perseroan karena adanya kesamaan satu  atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris;
c. Hubungan pengendalian dengan Perseroan baik langsung maupun  tidak langsung; dan/atau
d. Saham dalam Perseroan sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih.

Lebih lanjut dijelaskannya mengenai penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak sebagaimana Pasal 34 Ayat 3, dimana harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.

Hal menarik disampaikan Mamiek Jatmiko yang memberikan kebebasan kepada peserta agar materi tidak hanya di sampaikan satu arah dari narasumber. “Disini kita belajar bersama, tidak saling menggurui, tetapi saling mengisi satu sama lain, pengetahuan yang telah kita miliki,” ucapnya.

Akhirnya suasanapun menjadi hidup, pertanyaan demi pertanyaan dan jawaban demi jawaban terurai tidak hanya dari satu nara sumber. Tampak terlihat Dwi Rossulliati, James R. Efferin dan lainnya juga ikut memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan peserta.

Tampak hadir pula Ketua Pengda Kota Mojokerto IPPAT, Ketua Pengda Situbondo IPPAT dan lainnya, ikut meramaikan kegiatan Ruang Belajar Bersama itu, pesertanyapun tidak hanya dari kalangan Notaris dan PPAT saja, melainkan juga para staff yang bekerja di kantor Notaris/PPAT di Wilayah Jawa Timur. (den)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!