BeritaDaerah

Fatmah Terima Klarifikasi Lurah Dandangan Dalam Sengketa Informasi Publik

Bagikan Ke

Kediri, halonotariat.id – Pada hari 25 Januari 2023 , Pimpinan Fatmah Isroil & Associates: Fatmah, S.Sy., M.H, Ketua DPC APSI Kediri sekaligus Dosen Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri mendapatkan klarifikasi dari PPID kelurahan Dandangan Kecamatan Kota, Kota Kediri terkait pengesahan surat kuasa waris yang telah disahkan dan ditandatangani oleh Suparno, S.H., selaku Lurah Dandangan pada periode kepemimpinan 31 Mei 2019 lalu.

Sengketa berawal pada temuan atas pengesahan Surat kuasa waris yang diserahkan kepada BTPN Kota Kediri yang tidak mencantumkan nama klien Fatmah, S.Sy., M.H sebagai salah satu ahli waris sebagai pihak. Diduga oknum pejabat sengaja menyalahgunakan wewenangnya untuk mengesahkan dan menandatangani surat kuasa waris tersebut.

Berdasarkan klarifikasi Rudy Winarko selaku Lurah Dandangan yang menjabat saat ini, diketahui bahwa surat kuasa waris tersebut tidak teregister dalam buku administrasi surat kuasa waris Kelurahan Dandangan. Selain itu, dokumen warkah pengajuannya pun tidak diketahui desa atau tidak terarsip dalam database Kelurahan Dandangan.

Fatmah S.Sy., M.H menyatakan “Hal ini sangat merugikan klien kami, karena berakibat hukum pada hilang hak seseorang dan tertutupnya akses bagi ahli waris tersebut terhadap beberapa dokumen negara yang seharusnya dapat diketahui sesuai dengan haknya sebagai ahli waris, seperti terhadap BTPN, TASPEN dan beberapa tanah harta waris keluarga”.

Sementara, Putusan Kominfo Jatim dengan Nomor register 071 menetapkan memerintahkan kepada Fatmah, S.Sy., M.H sebagai pemohon dan Lurah Dandangan sebagai termohon untuk menjalankan kewajibannya seperti tertuang dalam kesepakatan mediasi. Yaitu diantaranya Termohon membuat klarifikasi tertulis terkait surat yang dimaksud tidak dalam penguasaan Termohon dan surat kuasa waris tersebut tidak teregister dalam buku administrasi waris Kelurahan Dandangan.

Baca Lainnya:  Saya dan Anggota Bosan Dengan Kekisruhan, Ayoo Cepat Diselesaikan

Pada intinya telah terklarifikasi melalui sengketa informasi publik propinsi Jawa Timur bahwa Kelurahan Dandangan tidak pernah mengeluarkan surat kuasa waris tersebut dan terkait hal tersebut adalah tindakan oknum oknum.(win)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!