BeritaNasionalOpini

Pengwil & Pengda IPPAT Tidak Ada Kewenangan Melakukan Perjanjian

Dr. Ely Baharini, Kabid Perpu PP IPPAT

Bagikan Ke

Cilegon, halonotariat.id – Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten tentang Program Magang Calon PPAT pada (28/7) dalam acara Pengarahan dan Pembinaan PPAT se-Provinsi Banten di The Royal Krakatau Hotel, Cilegon, Banten.

Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Bidang Peraturan Perundang-undangan PP IPPAT Dr. Ely Baharini, S.H., M.H., Sp.N., saat dihubungi via aplikasi whatsapp, menjelaskan, “Para Ketua Pengwil, harus lebih dalam mengkaji Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) IPPAT. Apakah Ketua Pengwil berhak dan berwenang melakukan perbuatan hukum menandatangani Perjanjian (MoU) dengan Pihak Ketiga seperti yang dilakukan oleh Pengwil Banten,” ujarnya.

Perlu digaris bawahi, imbuh Ely, bahwa hanya PP IPPAT yg diberi kewenangan bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili perkumpulan di dalam dan diluar Pengadilan mengenai segala urusan yang berkenaan dengan Perkumpulan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Anggaran Dasar IPPAT, jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Ely, menegaskan, “Pasal 22 AD IPPAT & Pasal 22 ART IPPAT tidak ada memberikan wewenang kepada Pengwil membuat perjanjian (MoU) dengan pihak ketiga. Hanya organ ini (PP IPPAT) saja, yang diberikan hak dan kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum didalam dan diluar Pengadilan mengatas namakan Perkumpulan (IPPAT).
Pengwil dan Pengda tidak ada kewenangan tersebut”.

“Saya menyarankan demi dan untuk kebaikan suatu organisasi yang baik, kami selaku Pengurus Pusat (Para Kabid) akan mengadakan rapat sore ini (29/07/2023) untuk membahas persoalan ini dan akan mengambil keputusan- keputusan serta kebijakan yg paling baik untuk jalannya suatu organisasi yg ideal sesuai AD ART dan Peraturan Perkumpulan,”ujarnya

Baca Lainnya:  Jangan Bangga Menyelewengkan Aturan

PP melalui Kabid Pembinaan Anggota lanjutnya, dapat segera melakukan pembinaan secara bersama-sama dengan melakukan workshop dan sosialisasi khususnya kepada para Ketua Pengwil terkait AD dan ART dan Perkumpulan, untuk menertibkan peraturan sehingga mereka paham dan patuh terhadap aturan agar pelaksanaan suatu organisasi sesuai dengan rel-nya.

Diharapkan kedepan, tambah Ely,
“organisasi IPPAT menjadi salah satu contoh organisasi yg taat azas (ke dalam: taat AD/ART Peraturan Perkumpulan-red), maupun ke luar (taat peraturan perundang undangan dari pemerintah yg mengatur profesi PPAT,red). Hal itu tentunya dikarenakan Ketua-ketua Pengwil tidak akan pernah ada, tanpa adanya PP IPPAT, mengingat Ketua-ketua Pengwil adalah kepanjangan tangan PP, sehingga semua tindakan yg dilakukan harus sesuai AD ART, Peraturan Perkumpulan dan Kode Etik,” harapnya.(ANR)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!