BeritaDaerahWilayah

KuDa Pengwil INI Jatim di Bojonegoro, Penguatan Kode Etik dan UU Jabatan Notaris

4 Pengda Pelaksana KuDa bersama Pengwil INI, MPW dan Kanwil Jatim Kemenkumham

Bagikan Ke

Bojonegoro, halonotariat.id – Kolaborasi apik antara Pengwil INI Jawa Timur dengan Pengurus Daerah (Pengda) Bojonegoro, Tuban, Lamongan dan Gresik sebagai penyelenggara, dengan komando dari Bidang Pengayoman dan Perlindungan Anggota, Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Bidang Pembinaan Anggota, melaksanakan Program kerja Kunjungan Daerah (KuDa) ke-4 di hotel Aston Bojonegoro, pada hari Jum’at (4/3/2022).

Ketua Pengda Bojonegoro INI, Anik Farida Agustini, SH., MKn., MH., selaku Ketua Panitia tuan rumah kegiatan didampingi oleh ketua pengda Gresik, Lamongan dan Tuban dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur sedalam-dalamnya atas terlaksananya kegiatan ini. Terlebih kehadiran Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Jatim dan Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Jatim, yang memberikan pengarahan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Bojonegoro yang baru terbentuk dan dilantik tahun ini.

4 Ketua Pengda Penyelenggara KuDa dan 3 Bidang Pengwil INI

Sementara Ketua Pengwil Jatim INI, Siti Anggraeni Hapsari, SH., MH. (SAH), mengungkapkan tujuan utama KuDa ini adalah untuk melakukan pembinaan kepada anggota, khususnya penguatan terhadap Kode Etik dan UU Jabatan Notaris. Acara ini diselenggarakan secara Hybrid (Luring & During) sehingga bisa di akses oleh seluruh anggota di Jatim dan MPD dari berbagai unsur Notaris, Akademisi dan Pemerintahan di seluruh Jawa Timur.

Diakui SAH, Sinergitas Pengda, Pengwil, MPD dan MPW sangat diperlukan didalam pelaksanaan program ini. Yang tentunya harus sangat konsen memberikan perhatian terhadap permasalahan hukum yang akhir-akhir ini terjadi dalam pelaksanaan tugas Jabatan Notaris.

Dengan kegiatan rutin seperti ini, diharapkannya, ada penguatan terhadap Kode Etik dan UUJN, sehingga bisa menurunkan atau menekan terjadinya penyalahgunaan dalam pelaksanaan tugas Jabatan Notaris.

Pemateri Sesi 1 dan sesi 2

Dalam kesempatan itu Kepala Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, Dr. Subianta Mandala, SH., LLM., dan Wakil Ketua MPW Notaris Jatim, Machfud Fauzi, SH., memaparkan materi studi kasus Persoalan Kenotariatan dalam Praktek yang di moderator Mustiqo Vitra Ardhiansyah yang juga Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim.

Baca Lainnya:  Perbaikan Ketentuan Magang Bersama Lebih Meningkatkan Mutu dan Kualitas Hasilnya

Dilanjutkan di sesi ke-2 oleh Dr. Kukuh Mulyo Rahardjo, SH., MKn., dengan materi Penguatan Kode Etik Dalam Pelaksanaan Jabatan dan Dr. Habib Adjie, SH., M.Hum., Pelaksanaan UUJN dalam Jabatan Notaris yang dimoderatori oleh Notaris Veda Sari Puspita, SH., MM., MKn.

Pembagian Buku Saku Pengwil Jatim ke Pengda-pengda Pelaksana

Diakhir Sesi, Ketua Pengwil Jatim INI, Siti Anggraeni Hapsari membagikan buku Saku yang dibuat Pengwil INI Jatim kepada semua ketua pengda penyelenggara untuk dibagikan Gratis ke seluruh anggotanya. Dan buku Saku itu berisi UU No.30/2004 tentang Jabatan Notaris, UU No. 2/2014 tentang perubahan UUJN dan Kode Etik Notaris serta Sumpah Janji Jabatan Notaris sebagai pembuka isi buku saku tersebut.

“Buku Saku ini mudah dibawa kemana-mana, bisa dibuka sewaktu-waktu dari pada harus mencarinya di hp, sehingga memudahkan membukanya, saat diperlukan mendadak ketika berhadapan dengan permasalahan. Apalagi bisa di stabilo dan dicatat didalamnya,” terang SAH diakhir sesi acara. (DN)

Bagikan Ke

admin
the authoradmin
error: Dilarang Copas !!