Makasar, halonotariat.id – Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum Yayasan diajukan kepada Menteri oleh pendiri atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta pendirian Yayasan. Sebagaimana ketentuan dalam pasal 15 ayat (1) PP No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Tentang Yayasan.
Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan kekayaan awal Yayasan berasal dari Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan Namanya. Dalam Pasal 15 A ini mengatur tata cara penyesuaian untuk yayasan lama yang belum berbadan hukum.
Sedangkan Yayasan lama yang masih dinyatakan berbadan hukum karena dulunya sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan terdaftar di Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, maka tata cara perubahan anggaran dasarnya diatur dalam Pasal 37 A PP Nomor 2 tahun 2013.
Apabila pendirian yayasan berdasarkan surat wasiat, maka harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka:
a. pendirian yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat yang bersangkutan dengan mencantumkan ketentuan anggaran dasar yayasan yang akan didirikan; atau
b. pendirian yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat sebagaimana diperintahkan dalam surat wasiat oleh pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Yayasan, Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
Yang dimaksud dengan orang menurut penjelasan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Yayasan adalah orang perorangan dan badan hukum dan memperhatikan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Yayasan “orang” tersebut dimungkinkan sebagai orang asing atau bersama-sama orang asing.
Jadi Yayasan dapat didirikan oleh : 1. Lebih dari satu orang yaitu orang-orang Indonesia dan orang-orang asing, 2. Satu badan hukum yaitu badan hukum Indonesia dan badan hukum asing 3. Lebih dari satu badan hukum yaitu badan-badan hukum Indonesia dan badan badan hukum asing. Rapat Anggota Tahunan dapat diselenggarakan juga secara Virtual/Online, asalkan disepakati secara Bersama oleh Anggota.
Apabila salah satu pengurus Yayasan itu meninggal dunia, maka Pembina sesuai kewenangannya mengangkat pengurus lain sebagai pengganti yang meninggal. Selanjutnya dimuat di Berita Acara Rapat (BAR) dan dibuat akta perubahannya lalu didaftarakan ke AHU.
Jika ketua yayasan mengundurkan diri dan Pembina dalam yayasan tersebut hanya 1 orang, sesuaikan AD dalam susunan Organ Yayasan, jika ditetapkan hanya 1, maka ketika membuat keputusan bersama pernyataan pembina di dalam penentuan pembina di UUY disyaratkan minimal 1 atau boleh lebih dari 1.
Banyak juga yang bertanya, Apakah pejabat pemerintah dan PNS boleh menjadi Pengurus Yayasan?
jawabnya : UU Nomor 16 Tahun 2001 Juncto UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Pasal 31 pada pokoknya mengatur: “Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas”. Sementara Mengenai PNS diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”). Tidak Ada larangan dan wajib meminta ijin atas sebagai Prinsip kehati-hatian Notaris.
Yang penting dicatat, Para pendiri tidak boleh mengklaim bahwa yayasan yang didirikan adalah yayasan miliknya. Ingat !!! Yayasan bersifat Nirlaba artinya niat ikhlas dari pendiri untuk memisahkan kekayaan awal untuk Yayasan. Lalu kekayaan awal Yayasan yang dipisahkan dari kekayaan pribadi para pendiri, dana pribadi pendiri, tanah dan bangunan yang digunakan untuk dan oleh Yayasan.
Jika sudah dipisahkan maka wajib diatas namakan YAYASAN. Sebagaimana kekayaan yayasan bisa berasal dari Hibah, wasiat dan kekayaan lain yang diperoleh menurut UU pasal 9 (1) UUY. Perhatikan juga asal harta yang dipisahkan terkait harta Bersama dalam perkawinan.
Lalu Apakah Yayasan dapat menjual asetnya ?
Jawab:
Bisa lihat ketentuan ttg perolehan kekayaan Yayasan, kekayaan yayasan dapat dijual kepada pihak lain selama memenuhi ketentuan pada Pasal 37 ayat (1) huruf b UU Yayasan, yaitu bahwa pengurus harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pembina. Hati2 terhadap tanah WAKAF maka harus ada prosedur yang ketat melalui BWI.
Jika Yayasan masih aktif, maka yang berwenang menjual adalah Pengurus Yayasan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pembina. Kemudian Aset yang telah keluar tersebut dilakukan PAD, Namun jika Yayasan bubar, maka penjualan aset tersebut dilakukan oleh Likuidator sebagaimana ketentuan dalam (Pasal 65 UU 16/2001). (*Red)