BeritaDaerahWilayah

BRI Membuka Kerjasama Secara Fair dan Transparan

Pemimpin Wilayah BRI Surabaya, Triswahju Herlina.

Bagikan Ke

Surabaya, halonotariat.id – Beredarnya surat dan pemberitaan perihal Penegasan ketentuan Notaris Rekanan Bank Rakyat Indonesia (BRI), menuai berbagai komentar dari beberapa Notaris di media sosial. Termasuk sikap tegas dari organisasi Notaris, INI Pengurus Wilayah Jawa Timur maupun keterangan dari Notaris rekanan BRI di Surabaya.

Dalam kesempatan tertulisnya, Pemimpin Wilayah BRI Surabaya, Triswahju Herlina (8/9/2021), menyampaikan bahwa dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan, BRI membuka kerjasama secara fair dan transparan dengan berbagai pihak. Termasuk dengan Notaris.

Oleh karenanya dalam menjalin kerjasama dengan rekanan, setiap wilayah atau unit kerja BRI memiliki persyaratan yang harus dipenuhi oleh rekanan atau calon rekanan.

Adapun persyaratan yang ditentukan, telah mempertimbangkan berbagai aspek dan tidak memberatkan rekanan/calon rekanan.

Terkait dengan persyaratan rekanan notaris di Kantor Wilayah BRI Surabaya, juga telah disepakati melalui diskusi dengan rekanan notaris, tidak melanggar ketentuan, dan tidak memberatkan rekanan. (DN/AC)

Bagikan Ke

Baca Lainnya:  Siap-Siap, Komisi III DPR RI dan Dirjen AHU Bersama-sama Membantu Mengawasi Penyelesaian Permasalahan Organisasi INI Melalui Mediasi
admin
the authoradmin
error: Dilarang Copas !!