BeritaNasionalWilayah

Safari Keilmuan Webinar IPPAT Ke-2, Keseriusan Progres Penegakan Hukum

Bagikan Ke

halonotariat.id – Pengurus Pusat (PP) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Bekerjasama Dengan Pengurus Wilayah IPPAT Nusa Tenggara Timur (NTT), mengadakan Webinar dengan tema “Perlindungan Hukum Terhadap PPAT Dalam Pembuatan Akta Peralihan Hak Atas Tanah Jika Terjadi Suatu Tindak Pidana”. Pada selasa, 7 September 2021.

“Kegiatan webinar, yang dilaksanakan pagi ini (7/9), merupakan salah satu rangkaian safari keilmuan menyongsong Ulang Tahun IPPAT ke-34 yang tepatnya jatuh pada tanggal 24 September 2021,” ungkap Emmanuel Mali, SH., MH., dalam sambutannya selaku Ketua Pengwil IPPAT NTT.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa diangkatnya tema ini, sangatlah penting dan relevan karena dalam praktek pembuatan peralihan akta tanah, apabila terjadi sengketa baik menyangkut objek maupun subjeknya, sering kali PPAT diikut sertakan baik dalam posisi sebagai saksi, tersangka, terdakwa, bahkan terpidana.

Proses itu dilalui tanpa perlindungan yang memadai, tidak ada lembaga ataupun organ yang bisa memfilter atau yang bisa menyaring apakah PPAT yang bersangkutan sudah sepatutnya diikut libatkan dengan status yang sudah disebutkan diatas?.Padahal PPAT adalah jabatan kepercayaan yang menjalankan tugas pokok dan kewenangan atas peraturan perundang-undangan, yang tidak tahu hanya mengkonstantir keinginan para pihak.

 

Sementara Sambutan dari PP IPPAT yang diwakili oleh Sekretaris Umum, Otty Hari Chandra Ubayani, SH., SpN., MH., menyampaikan,”PPAT sangat memerlukan standar operasional prosedur, sehingga menghindari persoalan hukum dikemudian hari”.

Akta PPAT sering kali dihadapkan dengan perkara pemalsuan akta, yang melanggar ketentuan dari pasal 263 KUHP mengenai membuat surat palsu atau memalsukan surat dan juga pasal 266 KUHP menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik .

Dengan diadakan webinar ini, Otty berharap, semoga para peserta mendapatkan manfaat yang maksimal. Supaya PPAT dapat mengambil langkah prefektif dan lebih cermat. Terutama mengenai  hal – hal yang menjadi bagian kewenangan dan tugas sekaligus tanggung jawab PPAT dalam pelaksanaan jabatannya.

Baca Lainnya:  SERUAN, AJAKAN DAN HIMBAUAN PERKUAT PERSATUAN DAN KESATUAN IKATAN NOTARIS INDONESIA

Dari Kementerian ATR/BPN yang diwakili, Ir. Suyus Windayana, M.App.SC., menyampaikan dengan jumlah anggota PPAT yang semakin banyak ini, semakin diperlukan peran PP IPPAT untuk mengawasi pelaksanaan – pelaksanaan dan kode etik jabatan PPAT. Sehingga PPAT ini dapat melaksanakan jabatannya dan dapat melayani secara profesional dan terpercaya.

Dengan agenda safari keilmuan ini, lanjutnya menunjukkan bahwa IPPAT cukup serius menjalankan organisasinya untuk menuju organisasi yang arahnya jadi lebih baik.

“Saya minta, seluruh PPAT itu menunjukkan integritasnya  sebagai sebagian dari PPAT yang kita berikan sebagian tugas kita, untuk melaksanakan tugas pendaftaran tanah,” pesan Suyus.

Pada saat ini diakuinya sudah membuat peraturan menteri terkait dengan kode etik. Sebelum – sebelumnya mendapat informasi terkait dengan PPAT-PPAT yang tersangkut dengan perkara pidana ini, sudah terlingkup dengan baik . Dan  salah satu PPAT yang sudah diperiksa itu sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Serta Beberapa orang internal BPN juga telah diberhentikan dengan tidak hormat pula.

Ini artinya menurut Suyus, Kementerian ATR/BPN telah memberikan keseriusan terhadap progres penegakan hukum yang sedang dilakukan. Jadi hal – hal yang sangat merugikan terhadap masyarakat, ini menjadi prioritas untuk segera diselesaikan. (AF/DN)

Bagikan Ke

admin
the authoradmin
error: Dilarang Copas !!