Jakarta, halonotariat.id – 25 Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (P25 INI) yang berpegang pada surat Dirjen AHU tanggal 18 Agustus 2023 agar dapat melaksanakan Kongres secara bersama, nyatanya PP INI dan 8 Pengwil INI tetap memaksakan pelaksanaan Kongres XXIV.
Kenyataan itulah yang membuat P25 INI menyampaikan pernyataan sikap saat menggelar konferensi Pers di Sekretariat P25 di Jalan Radio IV, Jakarta Selatan yang bertepatan di Kantor Notaris & PPAT RA. Mahyasari Arizza Notonagoro, S.H., pada 5 September 2023 malam.
Ketua Koordinator P25 Dr. Abdul Muis, S.H., M.H., membuka jalannya Konferensi pers, sedangkan pembacaan Pernyataan Sikap 25 Pengwil dibacakan Ratna Nelli Riyanty, S.H., Sp.N., M.H., “Kami 25 Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia dengan ini menyatakan sikap pasca Kongres ke-XXIV INI yang di selenggarakan oleh PP INI Periode 2019-2022, pada tanggal 30-31 Agustus 2023 di Novotel Tangerang, yakni : Kami Tidak mengakui Kongres Ke-XXIV INI tanggal 30-31 Agustus 2023 di Novotel, Tangerang yang diselenggarakan secara sepihak oleh PP INI Periode 2019-2022, sekaligus tidak mengakui Hasil Keputusan Kongres tersebut, termasuk tidak mengakui Ketua Umum terpilih dan menolak Dewan Kehormatan Pusat terpilih,” ucapnya.
Lanjut Ratna, Adapun penolakan tersebut dikarenakan beberapa alasan sebagai berikut : Pertama, Persiapan Kongres serta Pelaksanaan Kongres dilakukan secara sepihak oleh PP INI Periode 2019-2022, hal mana tidak mentaati surat Dirjen AHU nomor AHU.UM.01.01-642 tanggal 18 Agustus 2023 yang antara lain mengatur tentang kepanitiaan beserta tim pemilihan, tim verifikasi dan tim pengawas yang dibentuk bersama dan mengakomodasi kedua belah pihak PP INI Periode 2019-2022 dan P25.
“Adapun tahapan-tahapan yang telah diupayakan oleh P25 untuk mentaati surat Dirjen AHU tersebut adalah : Mengikuti proses mediasi antara P25 dan PP INI Periode 2019-2022 yang diinisiasi oleh Dirjen AHU sebanyak 3 (tiga) kali dan selalu diakhiri dengan PP INI Periode 2019-2022 walk out dari ruangan dan tidak membuka ruang untuk bermusyawarah,” jelasnya.
Ratna yang juga Ketua Pengwil Papua melanjutkan, kami Mengundang PP INI Periode 2019-2022 untuk hadir dalam rapat bersama PP INI Periode 2019-2022 dan P25 guna pembentukan panitia dan tim-tim pelaksanaan kongres, namun tidak direspon dan tidak dihadiri oleh PP INI Periode 2019-2022.
“Alasan kedua, Kami mencermati bahwa pelaksanaan Kongres tersebut adalah kongres terburuk sepanjang sejarah Ikatan Notaris Indonesia yang telah berusia 115 tahun. Karena dilakukan dengan berbagai pelanggaran-pelanggaran AD ART INI,” paparnya.
Ratna merinci, bahwa Anggota INI dirampas haknya oleh PP INI Periode 2019-2022 untuk hadir secara langsung didalam Kongres, dimana seharusnya setiap anggota mempunyai hak untuk mengemukakan pendapat/saran/sanggahan didalam Kongres terutama pada sesi Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum. Patut diduga adanya kekhawatiran PP INI Periode 2019-2022 mengenai penolakan anggota atas laporan pertanggungjawaban Keuangan oleh Ketua Umum.
“Apabila PP INI Periode 2019-2022 mempunyai itikad baik terkait dengan penyelenggaraan kongres dengan sistem i-voting, dimana anggota tidak hadir dalam kongres seharusnya PP INI Periode 2019-2022 mengirimkan Laporan Pertanggungjawaban secara tertulis kepada Anggota INI setidaknya 10 hari atau 30
hari sebelum Kongres,” ungkapnya.
Pelaksanaan Kongres pun, imbuh Ratna, seharusnya dilakukan dengan transparan melalui media elektronik dengan live streaming, sehingga seluruh anggota dapat mengikuti jalannya kongres dari menit ke menit, termasuk anggota dapat mengikuti pertambahan angka-angka dalam proses pemilihan sampai dengan perhitungan dari tempat masing-masing anggota, termasuk penayangan Laporan Pertanggung Jawaban Ketua Umum, khususnya LPJ Keuangan dimana angka-angka ditayangkan dan hasilnya dapat dilihat seketika (real time), namun faktanya Kongres tertutup, tidak diliput oleh wartawan.
“Karena hak anggota bukan hanya memilih dan dipilih, dalam agenda kongres terdapat juga hak anggota mendengar dan menerima atau tidak menerima LPJ Ketua Umum INI Yualita Widyadhari,” tegasnya.
Sedangkan mengenai Sistem Pemilihan, tambah Ratna, dalam Kongres yang dilakukan dengan sistem i-voting, tidak efektif dimana dari terdaftar 16.000 lebih anggota namun hanya 1.896 anggota yang berpartisipasi, hal itu dikarenakan, bahwa Kriteria untuk menjadi Daftar Peserta Tetap (DPT) tidak jelas, bahkan banyak nama notaris yang sudah meninggal muncul namanya dalam DPT yang disebarkan link-nya oleh PP INI Periode 2019-2022. Terdapat banyak anggota yang tidak merasa mendaftarkan diri untuk mengikuti Kongres namun nama-nama mereka muncul dalam DPT.
Terlepas dari adanya perbedaan pendapat, mengapa nama-nama 25 Ketua Pengwil tidak ada dalam DPT? padahal Ketua Pengwil adalah pimpinan persidangan selama Kongres berlangsung. Hal ini merupakan bukti bahwa PP INI Periode 2019-2022 tidak menghendaki Kongres Ke-XXIV INI dihadiri oleh 25 Pengwil, agar melancarkan proses pemilihan maupun LPJ,” paparnya.
Lanjut Ratna, tidak adanya Undangan Kongres dari PP INI Periode 2019-2022 kepada Alat Perlengkapan Perkumpulan yang sangat penting, yaitu Pengurus Daerah, Dewan Kehormatan Daerah, Pengurus Wilayah, Dewan Kehormatan Wilayah, Mahkamah Perkumpulan untuk hadir secara langsung didalam Kongres yang dilaksanakan setiap 3 tahun sekali. Tidak adanya penghargaan dan penghormatan kepada alat perlengkapan perkumpulan. Hal mana belum pernah terjadi didalam sejarah INI.
“Akibat daripelanggaran- pelanggaran PP INI Periode 2019-2022 terhadap AD dan ART tersebut, maka terjadi kemarahan dan ketidak-percayaan anggota termasuk pengurus daerah dan wilayah, kepada Pengurus Pusat INI, hal mana tercermin dari, sedikitnya jumlah peserta Kongres yang berpartisipasi mengikuti i-voting nasional, hanya sekitar 10% dari keseluruhan jumlah anggota Notaris di Indonesia. Selain itu bahwa Pimpinan Persidangan dalam Kongres (Presidium) hanya berisi delapan Ketua Pengwil INI dari keseluruhan jumlah ketua-ketua Pengwil yang seharusnya 33 Ketua Pengwil,” ungkapnya.
Sebagaimana Video yang beredar saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., beserta jajarannya pada tanggal 4 September 2023 berisikan hal-hal penting. Dimana Menkumham melalui Dirjen AHU telah menghimbau untuk melaksanakan Kongres secara bersama antara Pengwil P25 dan PP INI Periode 2019-2022, namun tidak dilaksanakan oleh PP INI Periode 2019-2022 , sehingga terucap ungkapan bahwa INI ‘bandel’ nya bukan main.
“Kepemimpinan INI yang ditentang atau dilawan oleh banyak anggota pasti karena ada sesuatu yang tidak beres dan tidak benar (terkait kinerja kepengurusannya). Pendapat Menteri tersebut adalah tepat adanya, karena P25 telah berupaya secara maksimal untuk menjaga keutuhan INI, dengan bersedia mematuhi arahan Dirjen AHU, untuk membentuk kepanitiaan Kongres dan tim-tim Kongres secara bersama-sama dengan PP INI Periode 2019-2022,” imbuhnya.
Lanjut Ratna, Hal mana sama sekali tidak diupayakan oleh PP INI era Yualita Widyadhari, dengan menyelenggarakan kongres secara sepihak, tanpa melibatkan P25. Hal ini berpotensi besar, mengancam keutuhan INI sebagai wadah satu-satunya organisasi profesi Notaris.
“Keburukan tata kelola organisasi Ikatan Notaris Indonesia oleh oknum-oknum PP INI Periode Yualita Widyadhari tersebut, tidak dapat dijadikan alasan terpecahnya INI. Melainkan P25 tetap berupaya mempertahankan keutuhan INI,” paparnya.
Oleh karena itu, P25 akan bersurat kepada Memkumham untuk tidak melakukan pengesahan/ pencatatan atas perubahan susunan PP INI hasil keputusan Kongres tersebut. Serta memohon arahan Menkumham, agar P25 dapat melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB), yang sesuai dengan AD dan ART INI. sedang hasil KLB, dapat dilakukan pengesahan oleh Menkumham.
“Kami dari 25 Pengwil INI, memohon do’a dari seluruh anggota INI agar kami tetap dapat mengemban amanah menegakkan AD dan ART Perkumpulan INI dan dapat segera menyelenggarakan Kongres Luar Biasa,” ucap Ketua Pengwil Papua INI. (Andy NR)