BeritaDaerahOpini

Surat Pengda Kota Pekalongan Sesuai Formasi Tugas dan Jabatan Notaris/PPAT

Edi Suparno, SH, M.Kn., Wakil Ketua Pengda Kota Pekalongan.

Bagikan Ke

Kota Pekalongan, halonotariat.id – Surat Pengda Kota Pekalongan INI-IPPAT kepada Perbankan/Lembaga Keuangan yang Cabang -cabangnya berada di Kota Pekalongan, menurut Edi Suparno, SH, M.Kn., sudah tepat dan pas, karena sesuai dengan formasi tugas dan jabatan Notaris/PPAT.

Demikian pandangan Wakil Ketua Pengurus Daerah (pengda) Kota Pekalongan IPPAT, saat ditemui bersama di RM. H. Daduki Kota Pekalongan (4/9/2021), yang mengatakan Notaris dan PPAT adalah pejabat umum yang bermartabat, maka sangatlah elok bila tetap bekerja di daerah atau wilayah tempat kedudukannya masing-masing.

“Notaris dan PPAT sebagai pejabat yang pendidikannya setidaknya adalah S2, belajarnya tentang hukum, peraturan-peraturan perundangan yang dibuat pemerintah sebagai aturan Negara. Tentunya akan sangat paham tentang aturan-aturan umum atau aturan-aturan jabatannya,” ungkap Edi.

Lebih lanjut Edi menyampaikan bahwa Notaris/PPAT punya kode etik, ada organisasi, tentunya punya tata krama, sopan santun dan ketertiban dengan landasan akal budi. Apalagi banyak yang mengaku sholeh dalam beragama. Mungkin juga menjadi tugas organisasi di daerah masing-masing untuk mengingatkan anggotanya, agar bisa bekerja penuh dengan kesantunan sesuai harkat dan martabat sebagai seorang pejabat umum.

“Ini jadi PR bersama. Sesama rekan dalam satu wadah organisasi, INI dan IPPAT, juga dibutuhkan pengertian dari pihak lain. Seperti perbankan atau lembaga keuangan akan dapat memahami hal ini,” Kata Edi.

Kota Pekalongan yang tertidur lama, dimana telah terpisah organisasi INI dan IPPAT dari daerah Pekalongan Raya dan menjadi Pengda sendiri, menurutnya menjadi momentum untuk mengingatkan akan aturan yang benar. Jangan sampai karena kebiasaan yang terus menerus, menjadi semacam pembenar untuk hal yang tidak benar.

Dirinya berharap Semoga Kota Pekalongan bisa menginspirasi kota-kota lain, yang bernasib sama di seluruh Indonesia. Suara-suara sudah mulai muncul seperti dari Kota Semarang dan yang lainnya. Masalah ini setidaknya mendapat perhatian dari INI-IPPAT Pusat dan Kemenkumham serta Kementerian ATR/BPN di Jakarta, yang telah dengan susah payah mengatur formasi Notaris dan PPAT untuk tiap-tiap daerah di Indonesia. (ZN/Red)

admin
the authoradmin
error: Dilarang Copas !!