BeritaDaerah

Sosialisasi Rancangan Perda Sidoarjo Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Perlu Dibenahi Dalam hal Denda Terhadap PPAT

Bagikan Ke

Sidoarjo, halonotariat.id – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo menggelar Sosialisasi BPHTB bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Sidoarjo di tahun 2022 yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat bersama INI dan IPPAT Pengda Sidoarjo pada hari selasa (14/12/2022)

Disampaikan Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Sidoarjo IPPAT, Muhammad, SH., MKn., bahwa BPHTB di Sidoarjo melambung jauh dari apa yang telah ditargetkan. Sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) Sidoarjo sangat berterima kasih kepada PPAT. Karena PPAT menjadi penyumbang dana terbesar terhadap pintu masuknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sidoarjo.

Penghargaan dari Bupati Sidoarjo

Lebih lanjut dirinya menjelaskan,”BPHTB dimanapun kalau minta cepat tercapai targetnya, sinerginya tidak hanya dengan PPAT saja. Akan tetapi harus ada sinergi juga dengan beberapa instansi terkait. Terutama BPN. Karena PPAT tidak akan bisa melakukan atau memerintahkan seseorang yang bertransaksi untuk membayar BPHTB, sebelum melaksanakan ceking sertifikat selesai”.

Terkait ceking sertifikat itu sendiri, lanjutnya, hingga saat ini, tidak bisa ditentukan kapan waktu selesainya. Karena ada yang bisa 1 hari, ada yang bisa 1-2 minggu, bahkan ada juga yang sampai 1 bulan. Itulah kondisi yang ada di Sidoarjo.

Seandainya sinergi antara BPPD, BPN dan PPAT itu bisa lancar serta KPP, dirinya mengatakan, “InsyaAllah BPHTB bisa lebih cepat masuk menjadi Kas PAD di Sidoarjo”. Dengan percepatan itu diharapkan target yang dicanangkan atau ditentukan oleh Pemda Sidoarjo bisa segera terealisasi.

Namun menurutnya masalah timbul, jika sudah tercapai target yang dicanangkan oleh Pemda sebelum akhir tahun. Misalnya tercapai di bulan oktober, maka yang terjadi biasanya, untuk pelaksanaan pecah PBB sudah ditutup. Sehingga sebagai PPAT sulit rasanya untuk melaksanakan realisasi. Karena sudah tercapai target di tahun 2022 misalnya, diharapankannya bisa dibayarkan di tahun 2023, sehingga di tahun 2023 bisa melebihi dari target capaian dari tahun sebelumnya.

Baca Lainnya:  Semarak Ramadhan 1445 H DPC Korak Gresik Bagikan Ribuan Takjil Gratis

Dengan ditutupnya pengurusan permohonan pecah PBB, diutarakannya, tidak seharusnya dibatasi atau ditutup.

“Pelayanan publik kok di batasi. Kalau pelayanan publik dibatasi di akhir Desember itu lumrah, tapi kalau ditutupnya saat akhir Oktober, khan masih ada November dan Desember, dimana setiap orang yang bertransaksi masih ada kesempatan untuk di proses dan tidak harus menunggu bulan Januari di tahun berikutnya”, ujar Muhammad.

Bupati, Kakantah BPN Sidoarjo dan Pengda INI-IPPAT Sidoarjo beserta Jajaran terkait lainnya

Didalam acara tersebut, Muhammad juga menceritakan dilaksanakannya pembahasan rancangan tentang Peraturan Daerah (Perda) Kab. Sidoarjo tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam kajiannya ada beberapa hal yang harus di benahi dalam draf perda yang akan diajukan untuk pengesahannya di Badan Legislatif (DPRD) Sidoarjo.

Diantaranya mengenai denda dan pembayaran BPHTB. Dimana mengenai adanya peningkatan besaran denda terhadap PPAT yang terlambat atau tidak melakukan laporan bulanan dari aturan sebelumnya. Kemudian terkait denda juga terhadap Notaris/PPAT hanya dapat penandatangani perjanjian pengikatan jual beli beserta perubahannya/akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa SSPD atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSPD.

Muhammad berharap, agar sinergi yang telah terjalin selama ini, semakin mempererat dan mempermudah hubungan kerja dalam pelayanan terhadap kepentingan masyarakat, sehingga tidak menimbulkan kerugian kepada berbagai pihak, terutama PPAT, masyarakat maupun semua stake holder terkait lainnya. (Den/red)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!