BeritaDaerah

Solusi Kredit Bermasalah Tema Seminar Pengda Mojokerto INI

Bagikan Ke

Mojokerto, halonotariat.id – Solusi Kepastian Hukum kredit bermasalah antara Debitur dan Kreditur dipaparkan dalam Halfday Seminar yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah (Pengda) Mojokerto Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada hari Rabu (23/7/2025) di Lynn hotel Mojokerto.

Ketua Panitia Pelaksana, Sudarwati, SS, SH., M.Kn., melaporkan Halfday Seminar yang diselenggarakan Pengda Mojokerto Raya INI diikuti oleh 150 peserta yang dilaksanakan secara Hybrid (daring dan luring) dengan tema “SOLUSI KREDIT BERMASALAH: LELANG ATAU AYDA?” Kedudukan Akta AYDA sebagai solusi Penyelesaian Kredit Bermasalah selain Lelang.

“Kami memilih tema ini diharapkan akan benar-benar membantu kita semua mengetahui akan pentingnya para pihak (Debitur dan Kreditur) untuk mendapatkan kepastian hukum dan solusi terbaik dalam permasalahan kredit bermasalah,” jelasnya

Ditambahkan Ketua Pengda Mojokerto INI, Febryanti S. Layardi, S.H., S.E., AK., M.Kn., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa di dunia perbankan, kredit bermasalah ini sebagian besar sedang menjadi polemik.

Menurut Febry, Kredit bermasalah itu pasti ada 2 hal berakhirnya yang bisa dilakukan sebagai solusi. Yaitu dengan melakukan Lelang atau Ayda sebagai solusi lainnya.

“Apa sih Ayda itu? Ayda itu solusi selain lelang. Kapan Ayda bisa dilakukan? Apakah setiap Kredit bermasalah itu harus dilakukan lelang? Jadi hari ini kita bisa sama-sama menyimaknya,” ungkap Febry memaparkan sebagian materi yang akan akan di pahami peserta.

Adapun narasumber yang memaparkankan materi Halfday seminar itu adalah Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., C.C.D., C.M.C., yang menjelaskan materi Penyerahan Obyek Jaminan Hak Tanggungan Melalui Penjualan Secara Sukarela Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah (Problematika Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) diskursus teori dan praktik), yang dimoderatori oleh Nyoman Arie Febrina, S.H, M.Kn., yang juga merupakan Pejabat Lelang II Surabaya, memaparkan materi Lelang atau AYDA sebagai Solusi Alternatif Penyelesaian Kredit Bermasalah.

Baca Lainnya:  MP2P dan MP2W PPAT Dilantik Wakil Menteri ATR/BPN

Dalam Kesimpulan paparannya, Nyoman Arie Febrina, menjelaskan Penyelesaian kredit bermasalah melalui Lelang atau Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) memiliki kelebihan dan kekurangan.

Lelang memberikan transparansi dan potensi harga yang kompetitif, transparan melalui prosesl lelang yang diawasi pemerintah, terbuka untuk umum dan mengurangi potensi kecurangan, serta efisien dalam hal batas waktu pelunasan dan biaya yang terkendali.

Namun lelang atas kredit bermasalah memiliki kekurangan, yakni aset yang dilelang terkadang bisa laku dibawah harga ekspektasi.

Sementara lanjutnya, AYDA memberi fleksibilitas bagi bank, namun khusus AYDA dapat berpotensi menimbulkan masalah kepemilikan dan pengosongan objek dan hal ini menimbulkan masalah hukum jika tidak dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

“Pada intinya pilihan antara Lelang atau AYDA untuk penyelesaian kredit macet, dengan mempertimbangkan kondisi spesifik kredit tersebut. Seperti resiko hukum, jenis agunan, potensi harga, Bank perlu memutuskan metode penyelesaian yang dilihat dari RAPIH (Resiko hukum, Agunan, Potensi Harga), ” pungkasnya.
(Den)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!