BeritaOpini

PROBLEMATIKA BISNIS KAVLING TANAH

Priadi Darmaputra, SH, MBA, MKn

Bagikan Ke

Lamongan, halonotariat.id – Ditengah derasnya pertumbuhan ekonomi saat ini, maka dunia industri dan jasa di suatu kota juga ikut berkembang. Pelaku usaha yang menggerakan ekonomi juga berkumpul di kota tersebut. Dan mereka pastinya membutuhkan tempat tinggal yang dekat dengan tempat usaha/pekerjaannya.

Priadi Darmaputra, SH, MBA, MKn., menjelaskan (3/6/2022), Adanya kebutuhan tempat tinggal tersebut ditangkap pemilik tanah yang jeli, sebagai bisnis yang menggiurkan. Mereka memanfaatkan situasi itu dengan membagi-bagi tanah miliknya, untuk dijual dalam bentuk kavling kepada mereka yang membutuhkan (pembeli-red).

Namun pada kenyataannya menurut Salah satu Pengurus INI Pengda Lamongan Bidang pembinaan anggota, pendidikan, pelatihan dan perundang-undangan ini, banyak aturan yang dilanggar oleh pemilik bisnis. Yang ujung-ujungnya akan merugikan pembeli.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Sesuai ketentuan UU no 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan, bahwa Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian, termasuk didalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan serta peran masyarakat yang terkordinasi.

Dalam UU no 1 tahun 2011 secara detail di atur mengenai usaha dibidang pemukiman. Siapa saja yang boleh menjual tanah dalam bentuk kavling?. Tanah yang dikuasai untuk dijual, apakah sudah sesuai dengan peruntukannya?. Dan tidak kalah pentingnya, sudahkah dilakukan penyelesaian jual belinya?. Sehingga, dikemudian hari konsumen tidak dirugikan bila ingin membangun dan menempati tanah yang sudah dibelinya tidak bersengketa.

Setidaknya bila tanah yang akan dikavling-kavling sudah berupa sertifikat, maka dalam proses pemecahannya harus mendapatkan beberapa perijinan, diantaranya:
-Ijin Peralihan Penggunaan Tanah (IPPT) atau ijin pengeringan dari Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BP2T),
-Ijin Persetujuan Pemanfaatan Ruang (IP2R) juga dari Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BP2T),
-Ijin Siteplan atau Denah dari Kimpraswil/Dinas PU Cipta Karya Tata Ruang Kota.

Baca Lainnya:  Menelusuri Progres Keterwakilan Perempuan Pada Anggota Legislatif Kabupaten Gresik

Kesemua Perijinan itu haruslah mendapatkan persetujuan dari Bupati/Walikota.

“Bilamana penjualan kavling tidak mengantongi ijin tersebut, kedepan konsumen akan kesulitan memperoleh legalitas atas tanah kavling yang dibelinya,” ungkapnya.

Sebagai misal untuk mendapatkan bukti pecahan sertifikat yang dimilikinya akan tertunda karena tidak ada denah resmi yang dikeluarkan instansi yang berwenang. Sehingga kantor pertanahan tidak bisa melakukan proses pemecahan.

Lalu, ketika akan membangun, tidak bisa mengurus IMB nya. Karena tidak sesuai area peruntukannya, kavling sudah diperjualbelikan tetapi penyelesaian kewajiban pembayaran kepada pemilik tanah awal belum diselesaikan.

Namun sebagaimana diungkapkannya diawal, dikarenakan kebutuhan akan pemilikan rumah tinggal dengan harga murah semakin tinggi, maka akan memunculkan kesempatan atau aji mumpung dengan menjual tanah kavling- kavling dengan tanpa mengikuti regulasi yang ada dan tanpa menghiraukan kepentingan pembeli.

Dikutip dari Jurnal Hukum, Volume 13 Nomor 2, Juli 2021, terdakwa EM oleh PN Padang dianggap telah melakukan tindak pidana menjual satuan lingkungan perumahan atau lisiba yang belum menyelesaikan
status hak atas tanahnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 154 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ancaman pidana dalam Pasal 154 sendiri adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

DN

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!