Surabaya, halonotariat.id – Pengurus Wilayah Jawa Timur (Pengwil Jatim) Ikatan Notaris Indonesia (INI), menggelar Rapat Pleno secara Hybrid di Kantor Sekretariat Jl. Mawar Surabaya, (22/3/2024), terkait adanya surat pemberitahuan dari Pengurus Daerah (Pengda) Kediri Raya perihal pemekaran pengurus daerah sesuai pasal 54 ART INI.
Atas Surat Pemberitahuan dari Pengda Kediri Raya INI tertanggal 8 Maret 2024, Pengda Kediri INI yang asalnya beranggotakan Notaris dari 2 kota dan 5 kabupaten, yakni Kota dan Kabupaten Kediri, Blitar kota dan Kabupaten, Nganjuk, Trenggalek dan Tulung Agung, telah melaksanakan Konferdalub dan menyetujui usulan anggota perihal pemekaran Pengda Nganjuk dan Pengda Blitar Raya.
Sehingga Pengda Kediri raya sekarang meliputi Kota dan Kabupaten Kediri, Trenggalek dan Tulung Agung. Pengda Nganjuk, meliputi Kabupaten Nganjuk itu sendiri, dan Pengda Blitar Raya terdiri dari Blitar kota dan Kabupaten.
Ketua Pengwil Jatim INI, Dr. Isy Karimah Syakir, SH., MH., MKn., mengatakan “Ada potensi-potensi dari anggota di daerah yang bermunculan dari SDM tersebut dan dengan pemekaran ini diharapkan bisa lebih fokus dalam mengelola Pengdanya”.
Sesuai dalam surat yang diterima Pengwil Jatim INI, bahwa pemekaran terjadi karena letak geografisnya yang jauh dan anggotanya sudah banyak, oleh karena itu Dr. Isy berharap dengan pengda baru ini, para anggota bisa lebih mandiri, bisa lebih fokus dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan internal anggota dan bisa lebih mempercepat komunikasi dan koordinasinya.
Sementara dalam kesempatan tersebut, hadir pula para Dewan Pakar, Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan Wilayah Pengwil Jatim INI, yang mana juga menyampaikan pandangannya terkait pemekaran daerah. Dimana rata-rata mereka setuju karena Pemekaran bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada anggota, adanya tata kelola organisasi yang lebih baik. Dan Pengwil Jatim Wajib menerimanya, sedangkan Pengda Baru harus mempersiapkan para SDM-SDMnya. (sugeng/red)