BeritaDaerah

Seminar Hukum INI-IPPAT Pengda Karawang, Komitmen Mengasah Kompetensi Anggota

Bagikan Ke

Karawang, halonotariat.id – Pengurus Daerah (Pengda) Karawang INI dan IPPAT menyelenggarakan Seminar Diskusi Hukum tentang Penguatan Implementasi SKMHT dan APHT Dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris/PPAT Dan Relasinya Dengan Covernote di Brits Hotel Karawang, Rabu 22 Februari 2023.

Ketua Panitia Pelaksana Agustinus Ibrahim Iskandar, S.H., M.Kn menyampaikan kegiatan ini merupakan program kerja Pengda Karawang INI dan IPPAT sebagai bentuk komitmen untuk selalu memberikan kesempatan kepada seluruh anggotanya memperoleh ilmu.

Dirinya melaporkan, peserta seminar kali ini dihadiri oleh lebih dari 150 peserta yang terdiri dari Notaris, PPAT dan Anggota Luar Biasa (ALB) serta dihadiri juga pejabat dari instansi terkait, seperti kanwil kemenkumham Jabar, kejaksaan Negeri Karawang, Bapenda, Sekda dan instansi terkait lainnya.

Sambutan Ketua Pengda Kab. Karawang INI, Juniety Dame Purba, S.H., dan Ketua Pengda Karawang IPPAT, Icsanul Husein, S.H.

Dalam Sambutannya, Ketua Pengda Kab. Karawang INI, Juniety Dame Purba, S.H., mengatakan anggota pengda karawang sebanyak 460 Notaris dan 420 PPAT.

Dengan dresscode batik merah dan batik hijau, Notaris dan PPAT, ibarat kaki kanan dan kaki kiri. Oleh karena itu, menurutnya seminar ini penting menyangkut profesi atau pekerjaan Notaris dan PPAT.

“Hari ini merupakan kewajiban kita untuk mengupdate dan mengupgrade anggota yang luar biasa. Apa yang menjadi tujuan kita bersama mumpung masih di tahun 2023, di bulan Februari, kita berharap semoga seminar hari ini, mengedukasi, menyampaikan pokok gagasan, baik itu ilmu maupun ide yang menjadi sarana untuk mengasah kompetensi dalam meningkatkan kepercayaan diri dan sosialisasi di forum resmi,” ujar Etty Purba biasa disapa.

Suasana Peserta Seminar Hukum INI-IPPAT Pengda Karawang

Sementara, Ketua Pengda Karawang IPPAT, Icsanul Husein, S.H., menambahkan, “materi Penguatan Implementsi  SKMHT dan APHT Dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris – PPAT dan Relasinya dengan Covernote sangat menarik untuk disimak dari para pembicara”.

Baca Lainnya:  Gebyar HUT IPPAT dan HANTARU Mojokerto, Membaur Dengan Masyarakat di Alam Terbuka

Karena menurutnya banyak contoh kasus di lapangan terkait dengan covernote yang berakibat menimbulkan masalah. Padahal sesungguhnya, diawal diangkat hanya formalitas saja.

Seminar hukum Karawang diresmikan oleh Ketua Pengwil Jawa Barat INI, Dr. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLm, SpN,

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengwil Jawa Barat INI, Dr. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLm, SpN, dalam sambutanya menegaskan  bahwa apapun yang dilakukan Pengda INI maupun IPPAT Kabupaten Karawang, Pengwil Jabar INI akan selalu mensupport kegiatannya.

“Pengda INI-IPPAT Kabupaten Karawang tak henti-hentinya berkegiatan dan berkonstribusi. Gas terus acaranya dan sukses selalu buat Pengda INI IPPAT Kabupaten Karawang, semoga memberikan manfaat bagi anggota,” ucap Irfan mengakhiri sambutannya, sekaligus membuka secara resmi Seminar Hukum Pengda Karawang INI-IPPAT.

Sesi 1 Narasumber Dr. Habib Adjie, S.H.,M.Hum., di moderator Kevin Dwinanto Prabowo, S.H., M.Kn

Dalam materi Seminar Diskusi Hukum di Sesi 1 yang memaparkan tentang Covernote: Perbincangan yang Tidak Pernah Selesai, disampaikan Dr. Habib Adjie, S.H.,M.Hum., seorang Akademisi dan Notaris/PPAT Kota Surabaya, Jawa Timur. Yang di moderator oleh Kevin Dwinanto Prabowo, S.H., M.Kn.

Dilanjutkan di Sesi 2 yang memaparkan Materi Penguatan Implementasi SKMHT dan APHT dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris dan PPAT dengan Narasumber Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum Akademisi dan NOTARIS PPAT Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yang di moderatori Ruth Lina Rogabe, S.H., M.Kn.

Sesi 2 Narasumber Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum di moderatori Ruth Lina Rogabe, S.H., M.Kn.

Diakhir setiap sesi, peserta di beri kesempatan untuk bertanya dan dijawab langsung oleh para Narasumber yang lebih banyak berkaitan dengan permasalahan – permasalahan yang sering di hadapi dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya selaku Notaris/PPAT. (Den/red)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!