Bekasi, halonotariat.id – Eksistensi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bukanlah untuk dirinya sendiri, melainkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kalimat inilah yang menjadi dasar mengapa seorang PPAT harus menambah pengetahuan dan keterampilannya dalam melayani masyarakat sebagai misi utama dalam hidupnya.
Hal itu dipaparkan Indra Iswara, SH., MKn., sebagai Narasumber Bincang Santai PPAT yang dilaksanakan oleh Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Bekasi IPPAT pada kamis Siang (16/9/2021). Yang bertempat di Ruko Festive Garden (Grand Wisata) Tambun Selatan Bekasi, dengan tema ‘Sistim Administrasi dan Tata Kelola Kantor PPAT’ (Teori-Praktek PPAT Dalam Menjalankan Kegiatan)
Lebih lanjut di jelaskan, Peran seorang PPAT itu adalah memberikan pelayanan berupa jasa bagi masyarakat, yang berniat untuk membuat alat pembuktian yang bersifat otentik.
Pelayanan disini jangan diartikan sempit, sebagai “membuat akta” saja. Pelayanan harus diartikan menyangkut aspek holistik dan menyeluruh. Dari mulai kemudahan masyarakat mendapatkan informasi, menghubungi PPAT, datang ke tempat PPAT, fasilitas kantor PPAT, keramahan PPAT beserta pegawainya dan lain sebagainya. Sedangkan Pembuatan akta hanya sebagian dari aktivitas yang disebut pelayanan.
Keberhasilan seorang PPAT tidak hanya bisa diukur dari banyaknya akta yang ia buat, melainkan juga dari kepiawaiannya mengatur administrasi di kantornya. Akta yang banyak, tanpa disertai administrasi yang rapi dan teratur akan mengakibatkan masalah dan kesulitan dikemudian hari.
Oleh karena itu perlu bagi seorang PPAT perlu untuk mengetahui, mempelajari serta memperhatikan administrasi kantor, sebelum ia melaksanakan jabatannya sebagai seorang PPAT.
Hal-hal yang perlu diperhatikan agar sebuah kantor PPAT dapat melaksanakan seluruh kegiatan dan aktivitasnya tersebut, meliputi :
- Kantor;
- Inventaris (Peralatan) kantor ;
- Karyawan ; dan
- Pendokumentasian/tata kearsipan.
Dalam menentukan pilihan dan pengadaan perlengkapan inventaris kantor, beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah:
- Jenis pekerjaan dan cara penyelesaiannya.
- Kemampuan dan kebutuhan pegawai yang menggunakannya.
- Fleksibilitas penggunaan.
- Kualitas dan kuantitas pekerjaan.
- Harga dan layanan purna jual.
- Nilai keindahan.
Oleh karena akta-akta yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT adalah dokumen (arsip) Negara yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya, serta banyaknya ketentuan-ketentuan yang harus dijalankan seorang PPAT dalam jabatan profesinya.
Karyawan pada kantor PPAT pun harus mengetahui dan paham dengan benar, apa yang harus dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Di samping itu, karyawan kantor PPAT sebaiknya memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Teliti ;
- Jujur dan berdedikasi tinggi ;
- Mempunyai pengetahuan yang luas, terutama menguasai dan memahami peraturan perundang-undangan di bidang kenotariatan. Setiap karyawannya harus jelas wewenang, tugas dan tanggung jawabnya, sehingga memudahkan kontrol dan pengawasannya. (Red)