Gresik, halonotariat.id – Proyek pengurukan lahan di Jalan Raya Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, yang sempat mandek dan dihentikan oleh Satpol PP Kabupaten Gresik beberapa waktu lalu, akhirnya diselesaikan bersama di Kantor Kecamatan pada senin (5/2/2024).
Camat Menganti, Hendriawan Susilo memanggil pihak pengembang ke kantor Kecamatan Menganti, guna mediasi atas legalitas dari proyek tersebut.
“Kami selaku pemangku wilayah tidak menghambat pekerjaan saudara, tidak menghambat investasi yang menjadi pemasukan PAD Gresik. Hanya menanyakan legalitas terkait dengan proyek pengurukan lahan tersebut,”kata Camat.
Dari hasil sidak Satpol PP, lanjutnya tidak ditemukan adanya ijin terkait proses pengurukan tersebut. Namun hanya menunjukkan adanya proses pengurusan NIB dan proses pengurusan belum selesai di KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
“Kita berkumpul disini untuk merumuskan segalanya, kami membuka kembali dengan syarat yang bersangkutan ada itikad baik, bersedia dan sanggup mengurus ijin-ijin yang dibutuhkan (NIB,KKPR dan IMB)”, ungkap camat.
Pengurusan ijin-ijin tersebut, sanggup di selesaikan dengan batas waktu 6 bulan dari tanggal berita acara di buat. Dengan ketentuan Kebersihan Jalan raya, Tidak ada gangguan Parkir Truk di tepi jalan dan Tidak mengganggu masyarakat sekitar dengan adanya kegiatan di tanah tersebut.
“Mulai hari ini proyek sudah dapat beroperasi lagi, namun kita beri deadline hingga akhir Agustus 2024 untuk legalitas, jika tidak, kami segel,” ucap Camat Susilo
Sementara dari pihak pengembang, Wawan menyatakan kesanggupannya dengan menandatangani berita acara untuk tidak melanggar kesepakatan yang telah dibuat.
“Rencananya sih lahan tersebut hanya di uruk saja, terlepas mau dibangun apa, itu belum tau,” kata Wawan. (Den)