BeritaDaerahUmum

Ketua DPC APSI Kediri Sekaligus Dosen UIT Lirboyo Paparkan Materi Pembekalan Magang PKH di FS IAIN Kediri

Bagikan Ke

Kediri, halonotariat.id –  Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam (IAIN) Kediri menyelenggakan Pembekalan Magang PKH (Pelatihan Kekaryaan Hukum) di Gedung Sport Center, Kampus IAIN Kediri, pada Kamis 5 Januari 2022, yang dimulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Ketua DPC APSI Kediri, Fatmah, S.Sy., M.H., sekaligus Dosen Fakultas Syari’ah (FS) Universitas Islam tribakti Lirboyo (UIT), mengisi materi pembekalan Magang PKH yang dihadiri oleh 223 peserta.

Menurutnya, pembekalan magang ini bertujuan untuk mempersiapkan mahasiswa hukum terjun langsung melaksanakan program magang sebagai praktisi.

Fatmah, S.Sy., M.H., saat memaparkan materinya

Dalam paparannya, Fatmah, S.Sy., M.H., selaku ketua Umum DPC APSI Kediri menyampaikan materi tentang Hukum dan Keadvokatan kepada para peserta pembekalan magang itu.

Fatmah, S.Sy., M.H juga menyampaikan,”sebagai kader advokat APSI, maka sikap yang harus ditanamkan pada diri adalah “FOKUS”. Artinya fokus terhadap apa yg sedang dijalani didepan mata, fokus menyelesaikan studi dan lulus sebagai Sarjana Hukum dengan predikat nilai terbaik”.

Materi berjalan dengan lancar dan membawa suasana menjadi diskusi interaktif. Yaitu melibatkan peserta turut aktif bertanya dan berdiskusi langsung dengan Ketua Umum DPC APSI Kediri, terkait permasalahan hukum dan langkah-langkah dalam melakukan advokasi.

Fatmah,S.Sy., MH., bersama jajaran Dosen FS IAIN Kediri dan peserta.
Fatmah,S.Sy., MH., bersama jajaran Dosen FS IAIN Kediri dan peserta.

Sesi terakhir ditutup dengan dokumentasi foto bersama dengan jajaran Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Kediri dan para peserta.

Sementara Nafik selaku Kepala Laboratorium Hukum IAIN Kediri mengungkapkan harapannya, “melalui acara pembekalan yang dilaksanakan dalam satu hari ini, semoga dapat mempererat tali silaturahim dan hubungan baik antara APSI (Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia) dan kampus IAIN Kediri”. (red)

Bagikan Ke

Baca Lainnya:  Konsolidasi Tanah sebagai Upaya Kementerian ATR/BPN Mengentaskan Permukiman Kumuh Perkotaan
Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!