Gresik, halonotariat.id – Seminar fullday Kupas Tuntas dengan tema Kunci Sukses dan Aman dalam Menjalankan Profesi Notaris diselenggarakan Pengurus Daerah (Pengda) Gresik Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) pada Kamis (12/12/2024) bertempat di Santika Hotel Gresik.
Menghadirkan para nara sumber di sesi pertama dari Kepolisian Resor Gresik, I Ketut Riasa, SH., MH., dan advokat Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN. M.Hum., yang di moderatori oleh Dr. David Hardjo, S.H., M.H., M.Kn., CHCM. Serta Sesi kedua dari Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Gresik, Nana Riana, S.H. M.H., dan Praktisi/Akademisi Kenotariatan, Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum., dengan moderator Muhammad Iqbal, S.H., M.Kn.

Ketua panitia Pelaksana Achmad Muin, SH, SE, MKn., melaporkan sebanyak 140 peserta hadir, walaupun masih banyak yang ingin mendaftar. “Kami mohon maaf kepada rekan-rekan, bilamana kesulitan dalam proses pendaftaran, karena mengingat tempat, sehingga kami kuatir tidak bisa memberikan pelayanan yang baik,” katanya.
Sementara dalam sambutan Pembukanya, Ketua Pengda Gresik INI, Agil suwarto , ST,SH, M.Kn yang di dampingi Ketua Pengda Gresik IPPAT, Sulikarmiati, SH., MKn menyampaikan bahwa tema seminar ini sangat relevan dengan tantangan para notaris dijaman sekarang yang dinamis. Yang diisi oleh Pemateri-pemateri luar biasa sesuai dengan kompetensi dan keahliannya yang sangat menunjang pengetahuan dan ilmunya untuk bekal dalam menjalankan profesi sebagai notaris/PPAT.

“Kita akan bersama-sama mempelajari bagaimana seorang notaris dapat menjaga kualitas dan profesionalismenya dalam menjalankan tugas-tugas. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh peserta untuk mengikuti dengan seksama, menyimak dengan baik paparan para narasumber, serta aktif dalam diskusi yang akan menambah pengetahuan dan pemahaman kita semua,” ucapnya.
Dengan diadakannya seminar ini, Agil berharap semoga silaturahim, persatuan dan kesatuan diantara sesama notaris maupun PPAT juga semakin terjaga, sesuai slogan Pengwil Jatim guyub rukun sak lawase lan sak tenane. Demikian juga dengan Pengda Gresik INI dan IPPAT yang mempunyai slogan, seribu mimpi satu keluarga, guyub sak dulur, rukun sak konco lahir batin sak lawase.

Sementara, Ketua Pengwil Jatim INI, Dr. Isy Karimah Syakir, SH., MKn., MH., AIIArb., bersama Ketua Pengwil Jatim IPPAT Dr. Sri Wahyu Jatmikowati, SH., MH., AIIArb., menyampaikan wejangan-wejangannya, sebelum membuka secara resmi seminar fullday tersebut yang di tandai dengan pemukulan gong sebagai tanda acara seminar dimulai.
Dr. Isy mengatakan,”kita semua harus banyak belajar lagi dan memahami dalam pembuatan akta. Yang tentunya waspada harus ditingkatkan lebih, kehati-hatian kita dalam membuat akta, juga kita harus patuh dan taat akan aturan, menjunjung nilai-nilai kebenaran, itu sangat penting sekali, isnyaAllah kita selamat dari permasalahan-permasalahan yang ada”.

Ditambahkan Dr. Sri Wahyu Jatmikowati, bahwa Notaris/PPAT memiliki kolidor Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melaksanakan tugas dan jabatan.
“Disana sudah jelas, kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan yang harus kita patuhi. Karena tugas kita sebagai Notaris dan PPAT bukan saja untuk membuat akta, tetapi juga menjamin kepastian terhadap akta-akta yang kita buat,” kata Mamik biasa disapa.

Menurutnya sebagaimana pasal 15 UUJN, Notaris memiliki kewajiban sebagai penasehat hukum bagi klien dalam rangka pembuatan akta, demikian juga dengan jabatan sebagai PPAT. Bahkan setelah membacakan akta, Notaris/PPAT harus menjelaskan kepada para pihak.
“Itu artinya kita sebagai Notaris/PPAT harus paham tata cara juga hukum yang terkait akta-akta yang kita buat, sehingga kita sebagai filter sebuah peraturan itu” jelasnya.
Dirinyapun berpesan, jangan sampai karena para pihak menginginkan sesuatu, tapi hal itu melanggar hukum, lalu di turut. Dan ketika pihak yang berkepentingan terlanggar haknya, maka pihak kepolisianlah nantinya yang akan datang.

“Bahwa tugas kepolisian dan kejaksaan itu adalah sebagai penegak hukum. Beliau akan datang apabila kita ada indikasi melakukan pelanggaran. Oleh karenanya, jika kita sudah melakukannya dengan tepat, insyaAllah beliau tidak akan datang lagi menjemput kita,” terangnya.
Mamik menyampaikan bahwa dirinya tidak bermaksud membuat tegang (menakuti), akan tetapi hanya ingin menjelaskan terkait proses penyelidikan, penyidikan itu sesuatu yang biasa. Namun terkadang akan grogi bagi yang belum paham mengenai hukum acara pidana. Sehingga melalui seminar ini, diharapkannya bisa lebih banyak menimba ilmu dari para pemateri baik kejaksaan maupun kepolisian, agar kedepan bisa dipakai sebagai bekal yang lebih cukup dalam menghadapi klien.
“Kejaksaan atau kepolisian adalah sahabat dan tempat kita untuk berdiskusi, bukan sesuatu yang kita takuti,”pungkasnya. (Den/red)