NasionalOpini

Hilangnya Peran Notaris Dalam Pendirian PT UMKM

oleh: DR. I Made Pria Darsana, SH. MHum

Dr. I Made Pria Dharsana, SH., MHum,

Bagikan Ke

halonotariat.id  – Aspek hukum perusahaan yang dimaksud dalam tulisan ini terkait dengan aspek hukum Perseroan Terbatas dimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021 untuk mendirikan PT Usaha Mikro dan Kecil sebagai ketentuan lebih lanjut dari UU 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

PP tentang Pendirian PT UMK untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi, UU Cipta Kerja telah mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru dalam beberapa Undang-Undang.

Salah satu fokus pembahasan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) adalah penyederhanaan pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Maka dari itu, pelaku usaha yang ingin mendirikan PT di bawah tahun 2019 harus melakukan penyesuaian dengan mengikuti peraturan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja dan UU PT serta PP 8 tahun 2021 agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui  Online Single Submission (OSS) . Berikut ini akan diuraikan beberapa peraturan baru dalam pelaksanaan PT sesuai UU Cipta Kerja dan PP 8 tahun 2021.

Untuk membahas tentang hukum perusahaan, maka perlu diketahui dulu apa yang dimaksud dengan perusahaan. Purwosutjipto (1983) menyebutkan bahwa perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara menperniagakan barang-barang yang menjual barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.

Menurut undang-undang tentang Perdagangan pelaku usaha adalah setiap orang perorangan warga Negara Indonesia atau badan usaha yang berbantuk badan hukum atau bukan badan hukum yang di dirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan usaha di bidang perdagangan.

Sedikit berbeda dengan difinisi pelaku usaha yang disebutkan dalam UU Cipta Kerja dan PP 8 tahun 2021. sebelumnya, di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 (UUPT), PT didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta melaksanakan pelaksanaannya. PT wajib didirikan oleh minimal 2 orang, namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi PT yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara atau bagi PT yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal .

Seiring berjalannya waktu, UU Cipta Kerja juga turunannya PP 8 tahun 2021, definisi PT diubah menjadi badan hukum yang merupakan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

Selanjutnya, aturan yang menyimpangi kewajiban PT didirikan oleh minimal dua orang serta mengalami perubahan, yaitu bertambahnya jenis PT yang dapat menyimpangi kewajiban tersebut. Salah satunya adalah PT yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Dengan begitu, setiap orang dapat menemukan PT seorang diri tanpa harus mencari  mitra  asalkan bisnis yang dijalankan sesuai dengan kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Selain itu, berbeda dengan PT pada umumnya, proses pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil tidak memerlukan akta pendirian, tetapi cukup menggunakan surat pernyataan yang menggunakan bahasa Indonesia.

Mengenai cara memperoleh status Badan Hukum PT, pendirian PT dimulai melalui pembuatan akta pendirian yang isinya memuat anggaran dasar dan hal lain yang berkaitan dengan pendirian PT. Memiliki akta pendirian bukan berarti PT telah mendapatkan status badan hukum. Jika sebelum disahkannya UU Cipta Kerja, PT mendapatkan status badan hukum pada tanggal terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), mengenai pengesahan badan hukum PT.

Baca:   Notaris yang MERDEKA itu seperti apa sih?

Maka setelah adanya UU Cipta Kerja, PT memperoleh status badan hukum setelah diberikan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran.

Baca Lainnya:  25 Pengwil INI Tidak Mengakui Kongres Ke-XXIV INI

Yang menarik di sini, terkait pendirian PT, adalah soal jumlah modal. UUPT mewajibkan jumlah modal dasar untuk menemukan PT minimal sejumlah Rp 50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah). Kewajiban ini dinilai terasa berat bagi sebagian kalangan pelaku usaha yang akan membangun PT untuk mendukung kegiatan tersebut.

Untuk itu, kemudian pemerintah menegaskan bahwa dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha, UU Cipta Kerja, PP 8 tahun 2021 bertujuan untuk menetapkan prosedur dan syarat pendirian PT di tahun 2021 dengan cara menghapus besaran modal dasar dan menggantinya dengan ketentuan yang mengatur besaran modal dasar. PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.

Semakin fleksibelnya ketentuan modal pendirian PT membawa angin segar bagi pelaku usaha yang terkendala batasan minimal ketika akan mendirikan PT.

UU Cipta Kerja ini juga telah mengubah mengenai ketentuan modal perusahaan. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai saham nominal. Perseroan wajib memiliki modal dasar perseroan, modal di tempatkan dan modal di setor minimal 25% dari modal dasar pasal 4 angka 1 PP 8 tahun 2021) Namun untuk PT UKM besaran modal tersebut ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan ( pasal 4 angka 2 PP 8 tahun 2021) ) Sedangkan di dalam UU PT disebutkan bahwa modal dasar perusahaan paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Setoran modal minimal harus ada, artinya tidak cukup hanya surat pernyataan dan disampaikan pada saat mendaftar untuk mendapatkan pengesahan badan hukum PT ke Kemenkumham dalam 60 hari sejak akta pendirian, dan sejak pernyataan pendirian PT. (Pasal 4 ayat 2 PP 8 tahun 2021)

Selanjutnya, UU Cipta Kerja, PP 8 tahun 2021, juga menentukan bahwa perseroan memperoleh status badan hukum setelah diberikan oleh Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran. Hal tersebut diatur berbeda dalam UU PT yang menyatakan perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.

Dalam hal pengesampingan Ketentuan PT didirikan oleh dua orang atau lebih, Pasal 109 (Angka 2) UU Cipta Kerja, PP 8 tahun 2021 dan Pasal 7 Ayat 1 UU PT menyebutkan bahwa perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia . UU PT mengatur bahwa ketentuan pendirian PT harus dua orang atau lebih tidak berlaku bagi persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara atau perusahaan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyimpanan, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal . Melalui UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut ditambah dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha Mikro dan Kecil.

Dari ketentuan umur ini apa dasar pertimbangan pertimbangan, apakah usia dewasa dalam berusaha dan dapat melakukan tindakan sendiri di depan hukum, mengingat ketentuan umur 18 tahun baru dapat membuat akta autentik menyajikan Notaris sebagaimana ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN Nomor 30 tahun 2004 jo UUJN Nomor 2 Tahun 2014)

Baca:   Seleksi ALB INI Jatim Selektif

Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil

Baca Lainnya:  Suasana Baru PD Oikumene Immanuel Notaris/PPAT Jawa Timur

Selanjutnya, UU Cipta Kerja juga menyisipkan 10 pasal mengenai perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha Mikro dan Kecil. Perseroan yang memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh satu orang. Pendiriannya dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dikirim secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sehingga, tidak diperlukan akta Notaris dalam mendirikan perseomroan untuk Usaha Mikro dan Kecil. Pemegang saham dalam perseoran ini merupakan orang perseorangan. Lebih lanjut lagi, pemerintah keringanan biaya pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam pembuatannya kepada PT.

Pelaku Usaha Mikro dan Kecil akan mendapat beberapa keuntungan jika memiliki badan hukum, yakni akan mendapatkan akses yang mudah untuk memperoleh modal usaha dari perbankan dan mudah dalam melakukan kegiatan ekspor barang produksinya ke luar negeri. Pemegang saham perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil juga tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi yang dimiliki.

Dengan ringkasnya proses perizinan tersebut, diharapkan dapat mengundang banyak investor untuk menanamkan modal di Tanah Air dan ambisi untuk memulai usaha.

Hilangnya Peran Notaris Dalam Pendirian PT UMK

Pendirian PT bagi UMKM disatu sisi harus diakui memang merupakan terobosan positif, tetapi akan tetapi menurut pendapat saya, semangat pemerintah-mata hanya untuk kepentingan semata berusaha serta memberdayakan UMK dengan alasan UMK ini bisa bangkit cepat dari krisis dan sebagai sektor pengerak pemulihan ekonomi nasional.

Sesuai dengan itu, pemerintah juga berupaya mendorong UMK untuk memperoleh status hukum usaha sebagai bentuk pemberdayaan dan perlindungan terhadap pengusaha kecil. Hanya saja, banyak kalangan Notaris – PPAT melihat ada risiko hukum, dan problematika hukumnya pasti ada dalam praktiknya, mengingat PT merupakan entitas yang sangat dominan dalam kegiatan ekonomi dan bisnis yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan pihak ketiga termasuk  kreditur .

Sebagai praktisi Notaris – PPAT, Saya menilai melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memang memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil dalam hal pendirian PT, yaitu PT dapat didirikan oleh satu orang dan mendapat keringanan biaya pendirian badan hukum, juga dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia yang memuat tujuan dan tujuan, kegiatan, modal dasar, dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian PT.

Selanjutnya, surat pernyataan pendirian tersebut kemudian dikirim secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dengan mengisi format isian. Dengan adanya ketentuan pendaftaran surat pernyataan pendirian tersebut, berdasarkan naskah UU Cipta Kerja, pendirian PT dapat dilakukan tanpa melalui akta akademik Notaris. (Ketentuan ini lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah), dan telah dikeluarkan PP nomor 8 tahun 2021 demikian bunyi Pasal 153A ayat (3) UU Cipta Kerja.

Oleh karenanya, hal ini harus menjadi catatan khusus kalangan Notaris, dengan mengingat peran Notaris dalam Pendirian PT UMK. Berbeda dengan usaha menengah dan besar yang mekanismenya masih mengikuti pembentukan PT seperti biasa.
Bandingkan saja dengan pasal 8 UU PT, surat pernyataan pendirian akta pendirian dan anggaran dasar perseroan.

Pertanyaannya, apakah pengaturan nama PT. UMK sama dengan PT Biasa sebagaimana diatur dalam PP nomor 23 Tahun 2011?

Sebagai informasi, pemerintah juga akan menghapus kriteria kekayaan bersih dan hasil penjualan tahun sebelumnya yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008. Jadi kriteria pengunciannya seperti aset, modal, omset, nanti akan diatur dalam PP saja agar bisa disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Baca:   Pendaftaran Pejabat Pembuat Akta Tanah Tahun 2018

Pada praktiknya dalam pelaksanaan jabatan Notaris harus di sini Saya garis bawahi, dalam hal ini pemerintah bukan mewajibkan seluruh UMK untuk menjadi perseroan terbatas. Hanya memang, segala kemudahan dan fasilitas tersedia sebagai pilihan bagi UMK yang memutuskan untuk membentuk badan usaha PT. Dan jika pengusaha tetap mau usaha perorangan, tidak masalah juga, tinggal daftar di OSS saja, Tapi kalau berbadan hukum kan sudah pasti dapat fasilitas, dan bisa lebih  kredibel  untuk melakukan  ekspor  produk ke luar negeri.

Baca Lainnya:  PP IKANOT UNDIP Siap Menjadi Mitra Strategis Dengan Kementerian ATR/BPN

Bicara tentang kewenangan Notaris sebagai pejabat umum tertua pada UU 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Kewenangan Notaris sebenarnya menjadi bagian penting dari negara Indonesia yang menganut prinsip Negara hukum (Ps.1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip negara hukum menjamin kepastian, kebenaran, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan.
Kepastian, penerapan, dan perlindungan hukum menuntut, antara lain, bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masyarakat memerlukan alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek hukum dalam masyarakat. Dan akta autentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh memiliki peran penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat.

Dalam berbagai hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan lain-lain, kebutuhan akan diwujudkan dalam bentuk akta autentik yang meningkat sejalan dengan berkembangnya hubungan hukum dalam berbagai hubungan ekonomi dan sosial, baik pada tingkat nasional, regional, maupun global. Melalui akta autentik, menentukan secara jelas hak dan kewajiban, memastikan kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya perselisihan.

Meskipun perselisihan tersebut tidak dapat dihindari, dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, akta autentik yang merupakan alat tertulis terkuat dan terpenuh memberi sumbangan nyata bagi penyelesaian perkara secara murah dan cepat.

Pertanyaan Lalu bagaimana BISA izin pendirian PT UMKM itu kemudian di mengHILANGKAN peran Notaris begitu saja ?

Menurut Saya, kalau ada anggapan bahwa kemudian biaya pendirian PT UMKM dan juga pemerintah, semestinya pemerintah bisa mengatur biaya dengan perkumpualn Ikatan Notaris Indonesia, kalau memang harus GRATIS ber murah untuk UMKM kan bisa dikompromikan jika perlu!.

TAPI BUKAN BERARTI malah malah menghilangkan peran notaris sebagai
pejabat umum yang menetapkan akta autentik dalam hal pendirian PT UMKM sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Perseroan Terbatas pada umumnya. Dan pemerintah tidak perlu berdalih semata-mata untuk kepentingan kemudahan saja, karena yang terjadi tapi justru melanggar kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang sudah dibuat sebelumnya.

Toh dalam hal ini, dengan berkoordinasi dengan PP INI, Notaris siap mendukung kebijakan pemerintah, dan notaris dapat berkontribusi untuk mendorong tumbuhnya usaha mikro dan kecil sebagaimana harapan UU Cipta kerja.

Penulis:

* Notaris / PPAT,
* dosen FH Univ Warmadewa, Univ Udayana.
**pendiri P3ATI (Perkumpulan Pemerhati Pertanahan dan Agraria Terpadu Indonesia)

Bagikan Ke

admin
the authoradmin

711 Komentar

Tinggalkan Balasan

error: Dilarang Copas !!