Karawang, halonotariat.id – Kegiatan rutin Diskusi yang di laksanakan Pengda Karawang INI dan IPPAT kali ini, mengambil tema Problematika Hukum PPJB Dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris diselenggara di hotel Brits Karawang pada Kamis, (20/10/2022)
Dilaporkan Ketua Panitia Pelaksana, Sarah Lyndiani Hudioro, SH., MKn., Acara kegiatan diskusi hukum kali ini diikuti oleh 140 peserta yang berasal dari Notaris/PPAT Karawang, Notaris/ PPAT di luar wilayah Karawang dan ALB INI.
Kegiatan diskusi hukum ini lanjutnya merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh pengda kabupaten Karawang sebagai bentuk komitmen pengda untuk selalu memberikan kesempatan dalam menimba ilmu, khususnya kepada anggota biasa maupun anggota luar biasa INI dan IPPAT.
Dalam sambutannya, Ketua Pengda INI pengda Karawang Juniety Dame Purba, SH., mengapresiasi seluruh panitia INI dan IPPAT Bersatu Karawang yang bekerja keras dengan dedikasi yang tinggi memberikan waktu kesempatan dalam acara-acara bulanan dari INI-IPPAT Bersatu Karawang.
“Kita tahu, tinggal 72 hari lagi kita memasuki tahun 2023. Artinya dalam waktu 72 hari ini, kita masih punya 9 kegiatan Pengda INI-IPPAT Bersatu Karawang” ujar Etty Purba.
Dirinyapun berterima kasih kepada yang sudah memberikan support, masukan, ide dan yang terpenting memberikan do’a semoga sehat-sehat.
“Terus Berkarya, terus mengucap syukur sehingga kita bisa mewujudkan tulus mengabdi, semangat berkontribusi”, pungkasnya .
Dalam kesempatan yang sama, ketua IPPAT Pengda Karawang, Fadli Icsanul Husein, SH., menyampaikan bahwa tema Diskusi ini, Notaris sebetulnya adalah perantara yang akhirnya atau ujungnya eksekusi sesungguhnya ada di tangan PPAT.
“Tentu rekan-rekan tidak hanya ada pada saat proses pembuatan PPJB saja, tapi juga eksekusinya,” ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dr. Martha Parulina Berliana, SH., MH., Selaku Keynote Speaker, mengatakan INI dan IPPAT yang sama-sama bersatu merupakan hal yang paling penting karena profesi Notaris dan Profesi PPAT itu profesi bergengsi.
“Memang profesi yang paling bergengsi tapi kemudian profesi yang paling bergengsi itu sangat rentan untuk dimasuki atau disusupi oleh inisiatif-inisiatif atau kemauan-kemauan yang menimbulkan tindak pidana kemudian gugatan perdata dan seterusnya”, ungkapnya.
untuk meminimalisir resiko itu, menurutnya perlu saling berkonsultasi, berkolaborasi dan saling berbicara, supaya Etika profesi yang ada nantinya benar-benar berguna bagi semua. Karena ketika ada aturan yang menyangkut tentang profesi atau etika profesi itu keluar daripada domainnya, maka bukan lagi merupakan bagian dari apa yang harus disikapi oleh etika profesi atau mungkin Dewan Kehormatan. tetapi kemudian jatuhnya melanggar UU yang berlaku di NKRI.
Pada kesempatan kali ini, tuturnya, tema Problematika hukum PPJB dalam pelaksanaan jabatan Notaris ini adalah suatu tema yang paling penting bersatu, saling berbagi, kemudian saling memberi masukan. Apa kira-kira yang harus dilakukan untuk tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Memasuki acara inti, Dr. I Made Pria Dharsana, SH., MHum., memaparkan materi Problematika Hukum PPJB Dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris, yang dimoderatori Tisha Sophy Pattinama, SH., MKn., LLM. Dalam Paparannya dibagi menjadi 2 sesi. Dimana, Sesi pertama membahas materi Hukumnya dan Sesi ke-2 membahas bedah Kasus dari Problematika yang pernah ada. Dari sesi-sesi itu ada interaksi tanya jawab antara narasumber dan peserta. (Den/red)