Kediri, halonotariat.id – Pengurus Daerah (Pengda) Kediri Raya menggelar Konferensi Daerah Luar Biasa (Konferdalub) yang ke-2 yang menindak lanjuti surat Pengwil Jatim INI atas disetujuinya pemekaran Pengda menjadi 3 Pengda serta menentukan ketua Pengda dan DKD INI hasil Pemekaran di Grand Panglima Resto Kediri pada Selasa (14/5/2024)
Plt. Ketua Pengda Kediri raya, N Aviva Herawati Sari SH, MKn, dalam sambutan Pembukaan acara itu menyampaikan,” konferdalub ini di selenggarakan dalam rangka menindak lanjuti surat pengwil Jatim no. 82/pengwiljatim/III/2024, guna pengesahan pemekaran”.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan tonggak penting dan bersejarah untuk organisasi. Karena pemekaran ini bukanlah sebuah perubahan administratif, melainkan sebuah langkah besar menuju peningkatan pelayanan yang lebih berarti, dalam mendekatkan diri dengan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Dalam memimpin Konferdalub, Avie biasa disapa, membacakan kehadiran anggota dalam Konferdalub tersebut. “hadir 172 peserta dari 327 seluruh anggota Kediri Raya yang meliputi Kediri kota dan Kabupaten, Blitar kota dan kabupaten, Nganjuk, Tulung Agung dan Trenggalek,” ucapnya.
Di sesi Pertama Konferdalub ini, dijelaskannya guna pengesahan hasil Pemekaran yang merujuk pada Surat Pengwil Jatim INI. Sehingga dikarenakan peserta yang hadir sudah mencapai 52% dari total anggota Kediri Raya itu, maka Sidang konferdalub dilanjutkan untuk mengesahkan Pemekaran Pengda Kediri Raya INI yang sekarang meliputi Kediri Kota dan Kabupaten, Trenggalek dan Tulung Agung.
Sementara untuk anggota INI Kabupaten Nganjuk berdiri sendiri menjadi Pengda Nganjuk, sedangkan anggota INI di Kabupaten Blitar kota dan Blitar kabupaten menjadi Pengda Blitar Raya, sehingga Presidium memerintahkan kepada 3 (tiga) pengda tersebut, melaksanakan Pemilihan Ketua Pengda dan DKD INI masing-masing di tempat yang sudah di tentukan secara terpisah. (Sugeng/red)