Malang, halonotariat.id – Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang, bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kantor Cabang Malang, menggelar Sosialisasi Implementasi INPRES No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aula Kantor ATR/BPN Kab Malang, yang diikuti oleh pengurus secara offline dan anggota IPPAT Kabupaten Malang secara online melalui aplikasi zoom, pada Kamis (10/03/2022).
Ketua Pengda Kab. Malang IPPAT, Arini Jauharoh, SH., MKn menjelaskan bahwa sebagai pemateri acara tersebut adalah kepala BPJS kesehatan, dr.Dina Diana Permata.
Seperti diketahui juga bahwa proses pendaftaran untuk peralihan karena jual beli atas sertifikat untuk saat ini, pembeli wajib melampirkan kartu BPJS. Dan apabila pembelinya berbentuk badan usaha, maka wajib melampirkan Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan.
Setelah sesi itu selesai, dilanjutkan dengan sesi kedua. Yaitu pembinaan PPAT yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah ATR BPN Provinsi Jawa Timur, Stanley, S.E., S.SIT., M.M., dan didampingi Kepala Kantor ATR/BPN Kab Malang La Ode Asrafil, S.H., M.H.
Dalam sesi tersebut dipaparkan penjelasan tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Selain itu, lanjut Arini, para anggota juga diberi kesempatan untuk menguraikan permasalahan dan kendala dalam pendaftaran tanah yang terkait pelayanan BPN selama ini.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, diharapkannya, semua berkas yang dalam pengurusan nanti dan yang telah di amanatkan kepada PPAT bisa tuntas dapat terselesaikan tanpa kendala. (DN/Red)