BeritaNasional

Penetapan Hasil Sidang Komisi Menutup RP3YD, Lanjut KLB di Riau

Pimpinan Sidang Rapat Pleno 2

Bagikan Ke

Kota Batu, halonotariat.id – Hari ke-2 RP3YD INI dibuka secara resmi oleh Ketua Umum, Yualita Widyadhari, SH., MKn, CIIB, dengan agenda Sidang Pleno 2 mengenai Penetapan Hasil Sidang-Sidang Komisi di Ballroom Singhasari Resort Kota Batu (17/11/2021)

Penetapan Hasil sidang komisi A mengenai Anggaran Dasar (AD) disampaikan oleh ketua komisi A, Dr. I Made Pria Dharsana,S.H., M.Hum bahwa rancangan draf perubahan AD yang disampaikan dan dipersiapkan oleh PP sudah dibicarakan sangat baik dan menumbuhkan demokratisasi di tingkat komisi A.

ketua komisi A, Dr. I Made Pria Dharsana,S.H., M.Hum dan Sekretaris Dr. Widhi

Sedangkan Penetapan hasil sidang komisi B mengenai Kode Etik Notaris, dengan Ketua Komisi B, Zulkifli Harahap, S.H., menyampaikan rancangan perubahan kode etik notaris akan dirubah kembali secara menyeluruh.

Sidang komisi B tidak membahas materi perubahan satu per satu, namun sepakat membentuk tim perumus atau tim ad hoc yang akan bertugas untuk rancangan perubahan kode etik secara menyeluruh.

Ketua Komisi B, Zulkifli Harahap, S.H., bersama Sekretarisnya Mahmud Fauzi, SH

Untuk hasil sidang komisi C mengenai Anggaran Rumah Tangga (ART) INI yang diketuai oleh Ismiati Dwi Rahayu, SH., menyampaikan bahwa dari rangkaian persidangan yang berlangsung sejak siang hingga malam hari kemarin (16/11/2021), tidak terdapat kesepakatan untuk beberapa pasal, tetapi ada pasal-pasal yang disepakati.

Kebutuhan perubahan ART dirasakan memang sangat mendesak, lanjutnya, banyak ketentuan-ketentuan yang memang harus segera diatur antara lain tentang kekosongan anggota Dewan Kehormatan yang meninggal atau mengundurkan diri itu belum ada aturannya. Dan e-voting pun di rasakan sangat perlu, mengingat anggota sudah lebih dari 20ribu, supaya ketum menjadi legitimate.

Ketua Komisi C, Ismiati Dwi Rahayu, SH dan Sekretarisnya

Selanjutnya hasil sidang komisi D ada 3 materi yang di sampaikan ketua komisi D, Dr.Muhammad Hafidh, S.H., M.Kn., yaitu rancangan tema, waktu, jadwal dan tata tertib Kongres Luar Biasa (KLB). Kedua rekomendasi kesatuan sikap pelaksanaan UU Cipta Kerja dan ketiga tentang perubahan peraturan perkumpulan.

Baca Lainnya:  Berpartisipasi Aktif Dalam Rapat Anggota Pengda INI Gresik

Di dalam perubahan peraturan perkumpulan telah disepakati ada beberapa catatan yang sampaikannya, yaitu:
1. Kegiatan yang dilakukan bersama maksimal oleh 2 pengda, dengan masing-masing setiap agenda mengeluarkan 2 poin, dengan rancangan dua materi yang berbeda dari masing-masing pengda dengan jumlah peserta yang tidak terbatas,
2. Uang pangkal ALB dibagi dengan pengda sebesar 50%,
3. Syarat mengikuti UKEN harus memiliki 15 point dengan tetap mengikuti jenjang kombinasi dari pengda, pengwil maupun PP,
4. Kegiatan daring mendapatkan poin.

ketua komisi D, Dr.Muhammad Hafidh, S.H., M.Kn dan Sekretarisnya, Juniety Dame Purba, S.H., MH.

Ditambahkan Sekretaris Komisi D, Juniety Dame Purba, S.H., MH., bahwa dua materi dalam sidang komisi D mengenai rancangan KLB dan rekomendasi kesatuan sikap pelaksanaan UU Cipta Kerja, komisi D menyetujui rancangan yang disampaikan PP tanpa koreksi.

Dengan telah ditetapkannya hasil sidang komisi A,B,C dan D, Yualita selaku pimpinan RP3YD Sidang Pleno 2 menutup acara RP3YD yang sebelumnya menyampaikan rencana selanjutnya pelaksanaan KLB di Riau. (AF/DN)

Bagikan Ke

admin
the authoradmin
error: Dilarang Copas !!