BeritaDaerahWilayah

Notaris Lahir Karena Kebutuhan Masyarakat

Bagikan Ke

Tulung Agung, halonotariat.id – Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jatim menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan Tatacara Kehilangan dan memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia serta penegasan status kewarganegaraan berdasarkan UU 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan dan Tehnik Pemecahan hukum dalam praktek Notaris pada tanggal 27-28 Oktober 2021.

Kepala bidang pelayanan hukum kanwil kemenkumham jatim, Mustiqo Vitra A., SIP, MSi, MH., mengatakan bahwa acara pagi hingga sore ini (27/10/2021) diawali dengan pembahasan mengenai teknik pemecahan masalah hukum dalam praktek notaris yg berkaitan dengan tugas Majelis Pengawas Notaris(MPN). Kemudian acara malamnya adalah pembukaan mengenai sosialisasi kelahiran kewarganegaraan, sampai besok (28/10/2021).

Pada malam hari, peserta yang hadir dari instansi di lingkungan kemendagri, pemda, imigrasi, dispenduk, dan camat.

Peserta dari Notaris yang hadir, merupakan Notaris yang berkedudukan tugas di Tulung Agung dan Trenggalek.
“kita tidak pernah ketemu karena pandemi selama 2 tahun ini, mumpung sudah turun, ada kesempatan ke Tulung Agung dan karena selama 2 tahun ini banyak peristiwa-peristiwa dari masyarakat, pelaporannya seperti apa dan kita sampaikan dalam bentuk diskusi,” terang Mustiqo.

Kenapa dilaksanakan di Tulung Agung?, karena menurut Mustiqo, Tulung Agung termasuk MPD yang baru, sehingga lebih di prioritaskan dibandingkan dengan MPD yang lama, yang sudah sering, dilaksanakan pembinaan. Selain memang ada acara Sosialisasi Kewarganegaraan tersebut.

Hadir dalam acara diskusi itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kanwil Jatim, Dr. Subianto Mandala, SH., LLM., pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jatim Bidang Pembinaan Anggota (BPA), Muhammad, SH., MKn., MPDN Tulung Agung, Bambang Slamet Eko dan Wakil MKWN jatim, Machfud Fauzi, SH., yang masing-masing memberikan pandangannya. Selain itu hadir juga Ketua BP3 (Bidang Perlindungan Profesi dan Pengayoman), Justiana, SH., beserta jajarannya.

Baca Lainnya:  Memahami Putusan MA RI No.20 PK/Pid/2020 Bagi Notaris Dalam Pusaran Masalah Hukum

Dalam penyampaiannya, Muhammad yang mewakili BPA (Bidang Pembinaan Anggota) pengwil jatim INI, mengatakan bahwa pengwil Jatim INI, telah melaksanakan program KuDa (Kunjungan Daerah) dalam rangka silaturahmi dan berbagi keilmuan mengenai penegakan kode etik dan UUJN kepada Anggota/Notaris.

Sedangkan Machfud Fauzi selaku wakil Majelis Pengawas Notaris Wilayah Jatim menuturkan bahwa Notaris lahir karena kebutuhan masyarakat, agar tertib mengikuti aturan. Sehingga Notaris harus memiliki sikap mental, skill dan knowledge yang memadai.
Diakhir acara, para peserta di ajak berdiskusi membahas praktek kegiatan Notaris dalam menjalankan tugas kesehariannya beserta permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat serta solusi penyelesaiannya. (AF/DN)

Bagikan Ke

admin
the authoradmin
error: Dilarang Copas !!