BeritaDaerahNasional

3 Nara Sumber Dalam Seminar Nasional FH Universitas Udayana Bali

Bagikan Ke

Bali, halonotariat.id – Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum (FH) Universitas Udayana (Prodi MKn FH Unud) Bali bekerja sama Prodi MKn FH Universitas Padjadjaran Bandung menyelenggarakan seminar nasional di Gedung Aula Fakultas Hukum Universitas Udaya Bali, Sabtu (13/5/2023)

Seminar tersebut menghadirkan 3 tiga pembicara sebagai nara sumber. Yaitu; Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, SH, M. Hum (Wakil Dekan Bidang Akademik dan Perencanaan FH Unud Bali), Dr. Ranti Fauza Mayana, SH (Dosen Hukum Agraria dalam Praktrik Ke PPAT an & Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Prodi MKN Unpad Bandung) dan Dr. I Made Pria Dharsana, SH. M. Hum selaku Notaris PPAT Kabupaten Badung, Bali.

Suasana Seminar Nasional FH Universitas Udayana Bali

Dalam paparannya, Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, SH, M. Hum, menjelaskan mengenai Hukum Bisnis Kepariwisataan. Dimana dijelaskannya bahwa bisnis pariwisata adalah bisnis jasa pariwisata (tourism as a business in services).

Ragam jasa pariwisata dijelaskannya mencakup jasa transportasi, akomodasi, jasa boga, jasa atraksi wisata, dan jasa penunjang lainnya. Sedangkan bisnis jasa pariwisata mencakup: supplier jasa pariwisata, jasa pariwisata sebagai obyek transaksi, konsumen jasa, dan proses transaksi jasa. Bisnis pariwisata memiliki karakter global, baik dari segi pasar, proses transaksi, maupun proses penyelenggaraannya.

Bisnis pariwisata ini menurutnya merupakan sistem sebagai suatu sistem, dimana bisnis pariwisata mencakup sistem internal (market system) dan sistem eksternal (non-market system). Dimana Instrumen hukum lingkungan bisnis pariwisata menurutnya sangat penting dalam mewujudkan pembangunan pariwisata berkelanjutan. Sebab lingkungan sangat berdampak kepada persoalan ekonomi, pelestarian budaya masyarakat, dan sumber daya alam dan juga lingkungan.

Dari kiri Dr. I Made Pria Dharsana, Dr. Ranti Fauza Mayana dan Prof. Desak Putu Dewi Kasih

Sementara, Dr. Ranti Fauza Mayana, SH, selaku Dosen Prodi MKn Universitas Padjadjaran Bandung mengangkat tema “Relevansi Program Laboratorium Akta Dalam Kurikulum Program Studi Mgister Kenotariatan Bagi Implementasi Manajemen Kantor Notaris PPAT”.

Baca Lainnya:  Obrolan Jumat Siang Notaris-PPAT Penggiat Anti Pungli

Program laboratorium akta dalam kurikulum Program Studi Magister menurutnya bertujuan guna melengkapi calon Notaris PPAT memiliki kemampuan praktik dalam menerapkan pengetahuan keilmuan dan tugas sera wewenang jabatan.

Ketua umum IKANO UNPAD ini berharap kedepan calon Notaris PPAT dapat memahami kebutuhan klien atau masyarakat dalam pelaksanaan jabatan. Selain itu, calon Notaris PPAT dapat memformulasikan kebutuhan klien dalam bentuk produk legal document yaitu produk akta Notaris PPAT. Dan yang terpenting lanjut Ranti, calon Notaris – PPAT mampu mengimplementasikan tugas dan wewenang jabatannya dalam pelayanan masyarakat.

Dirinya menilai program laboratorium akta dalam kurikulum Program Studi Magister Kenotariatan tidak hanya relevan, tetapi merupakan sebuah urgensi mengingat sentralitas dan kompleksitas dalam pelaksanaan tugas dan Jabatan Notaris seiring dengan perkembangan zaman baik dari aspek sosial, ekonomi, bisnis maupun teknologi.

Penyerahan Cinderamata kepada 3 Narasumber pembicara

Sedangkan Dr. I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum memaparkan topik “Memahami Aspek Hukum dan Teknik Pembuatan Akta Affidavit oleh Notaris”. Dimana Affidavit atau yang sering dikenal sebagai anak berkewarganegaraan ganda, yang dapat diartikan secara sederhana, anak yang lahir dari hasil perkawinan dari Ayah Ibu Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Ayah dan Ibu Warga Negara Asing (WNA) Baik lahir di wilayah Indonesia maupun di Luar wilayah Indonesia, sesuai definisi Pasal 4 Huruf C, Huruf D, Huruf H, Huruf L, Dan Pasal 5 Undang-undang Kewarganegaraan.

Ditambahkannya, sebagaimana UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan (“UU Kewarganegaraan”), PP No. 2 Tahun 2007, Permenhukham No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006, Affidavit merupakan fasilitas keimigrasian yang diberikan oleh Pemerintah RI untuk anak yang terlahir Dari Perkawinan antara WNI dengan WNA (Berkewarganegaraan Ganda) yang belum berusia 18 (Delapan Belas) Tahun atau belum menikah.

Baca Lainnya:  Pemprov Jatim Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Idulfitri

Di dalam perkara perdata, menurutnya, affidavit diajukan sebagai alat bukti surat. Dalam hal Notaris diminta untuk membuat Affidavit, biasanya hanyalah berbentuk surat pernyataan yang dilegalisir oleh Notaris.

“Notaris membuat akta berupa pernyataan saksi yang dibuat secara tertulis di hadapan Notaris, kemudian, si pembuat pernyataan tersebut datang ke Pengadilan Agama setempat dan disumpah sesuai dengan keyakinannya dan selanjutnya salinan akta pernyataan yang sudah dilengkapi dengan Berita Acara Sumpah tersebut dilampirkan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan tempat dia berperkara,” jelasnya.

apakah anak yang berkewarganegaraan Ganda mempunyai hak mewaris?
Hak warisan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun) dari perkawinan beda kewarganegaraan adalah bilamana anak yang berkewarganegaraan Ganda memperoleh warisan dari salah satu orang tuanya berupa barang bergerak, dan atau tanah hak milik, maka hak anak tersebut tidak hapus.

Dengan Status Anak Berkewarganegaraan Ganda, Sebelum Anak Tersebut Genap Berusia 18 (Delapan Belas) Tahun Status Kepemilikan Benda Yang Ditinggalkan Oleh Orang Tuanya Akibat Perceraian Atau Kematian Hanya Sebatas Hak Pakai (HP), Sedangkan Setelah Usianya 18 (Delapan Belas) Tahun Atau Telah Menikah Supaya Tidak Kehilangan Haknya Maka Diharuskan Memilih Kewarganegaraan Indonesia Dengan Ketentuan Sebelum Peralihan Tersebut Harus Melakukan Naturalisasi Untuk Mendapatkan Status Warga Negara Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku, Sehingga Pewarisan Hak Atas Tanah Dapat Dimiliki Dengan Status Hak Milik. (red)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!