SERBA SERBI YAYASAN
Makasar, halonotariat.id - Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum Yayasan diajukan kepada Menteri oleh pendiri atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta pendirian Yayasan. Sebagaimana ketentuan dalam pasal 15 ayat (1) PP No. 63 Tahun 2008...






