Jakarta, halonotariat.id – Komisi III DPR RI telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Administrasi Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II Paripurna pada hari Rabu (14/6/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Komisi III DPR RI mendengarkan penjelasan Dirjen AHU, Cahyo R Muzhar, SH., LL.M., terkait surat yang diterbitkan tertanggal 3 Maret 2023 tentang penundaan kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Permasalahan itu dijelaskannya timbul pada saat kemenkumham menerima surat yang menyatakan ingin adanya kebijakan dari PP INI untuk memindahkan tempat pelaksanaan kongres dan mempercepat pelaksanaan kongres. Tempat yang seyogyanya sudah diputuskan akan dilaksanakan di JawaBarat, berdasarkan kongres makassar kemudian dipindah ke Bali. Alasannya adalah menjaga netralitas karena salah satu bakal calon ketua umum (bacaketum) berasal dari Jawa Barat.
“Nah, kemudian terdapat pro dan kontra terhadap kebijakan dari PP INI. Ada yang mendukung dan ada juga yang menolak sebanyak 24 pengwil”, ungkap Dirjen AHU.
Atas dasar surat tersebut lanjut Cahyo, PP INI meminta arahan kepada Kemenkumham. “Dan atas dasar petunjuk dari menteri hukum dan HAM, kami selaku dirjen AHU mengundang pihak PP INI dan juga pengwil INI seluruh Indonesia untuk mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah ini di kemenkumham”, jelasnya.
hasil rembuk nasional tersebut dituangkan dalam berita acara rapat, yang disampaikan oleh PP INI kepada Menteri hukum dan HAM, yang pada intinya mengambil opsi 3 yaitu menyerahkan keputusan kepada Kemenkumham, karena tidak adanya kesepakatan.
Pimpinan RDP, Desmond Junaidi Mahesa, memotong paparan Dirjen AHU dan mengarahkan dasar kewenangan Kemenkumham terkait pengawasan organisasi INI berdasarkan UU Jabatan Notaris.
“Saya ingin mempertegas, posisi menteri melakukan pengawasan itu dasarnya apa terhadap notaris ini?,” tanya Desmon.
Yang di Presentasikan Dirjen AHU menurut Desmon adalah non Jabatan Notaris (Organisasi-red) bukan Jabatan Notaris. Dan kalau berbicara tentang Jabatan itu berbeda dengan organisasi, karena Peraturan tambahannya belum ada. Kalaupun ada kedepan lanjutnya bagian dari AD/ART INI, karena di pasal 82 ditegaskan independen dan mandiri. Sedangkan pasal 67 mengawasi dalam menjalankan Jabatan Notaris.
Kemudian Desmonpun mendengarkan masukan dari berbagai Pandangan Fraksi-Fraksi anggota Komisi 3 dalam rangka mencari solusi bersama kericuhan yang terjadi dalam organisasi INI.
Akhirnya Pimpinan RDP Komisi 3 DPR RI mengambil 2 kesimpulan yang diperoleh dari hasil rapat yang berlangsung selama 1 jam tersebut, dan disepakati bahwa:
1. Komisi III DPR RI meminta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI untuk bersama-sama membantu dan mengawasi dalam penyelesaian permasalahan Organisasi lkatan Notaris Indonesia secara netral dan independen melalui mediasi antara Pengurus Pusat dengan Pengurus Wilayah dalam upaya penyelenggaraan Kongres Ikatan Notaris Indonesia dalam menghasilkan Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia yang sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan seluruh pihak.
2. Komisi III DPR RI mendesak Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI untuk segera membentuk Peraturan Menteri yang sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sesuai dengan ketentuan pembentukan perundang-undangan. (ANR/DN/AF)