Surabaya, halonotariat.id – Menyikapi dinamika permasalahan yang terjadi di internal Ikatan Notaris Indonesia (INI) 10 Pengurus Wilayah (Pengwil) di Indonesia secara bulat membuat seruan, ajakan dan himbauan bersama di hotel Bumi Surabaya (5/5/2023).
Selaku tuan rumah, Ketua Pengwil Jatim INI, Siti Anggraeni Hapsari, membuka awal pernyampaian sikap 10 pengwil tersebut.
Secara rinci, dirinya memperkenalkan para ketua pengwil yang hadir, dimulai dari Jawa Tengah yang beranggotakan ±2.200 anggota, Pengwil DIY ±587 anggota, pengwil DKI Jakarta ± 1.000 anggota, Pengwil Jawa timur ±2.535 anggota, Pengwil NTB ±270 anggota, Pengwil Bali ±760 anggota, Pengwil Banten ±1.500 anggota, Pengwil Bangka Belitung ±79 anggota, Pengwil Sumbar ±465 anggota dan Pengwil Bengkulu hingga hari ini belum konfirmasi. “Tapi di luar Bengkulu, sudah diatas 10.000 anggota,” terangnya.
Dijelaskannya,”Kita datang dan berkumpul dengan satu tujuan yang mulia dan baik yaitu khususnya adalah untuk kita bersama sama menguatkan dan menjaga keutuhan organisasi kita tercinta sebagai satu-satunya wadah tunggal yaitu Ikatan Notaris Indonesia”,
Oleh karena itu, tambahnya, tadi malam telah rapat dan telah menghasilkan satu seruan, ajakan, himbauan bersama untuk memperkuat persatuan dan kesatuan INI dan naskah tersebut telah di sepakati dan telah di tanda tangani secara bersama-sama.
“Kami berkumpul disini, 8 pengurus wilayah yang telah hadir, 2 Pengwil dari Bengkulu & Sumatera Barat sudah hadir melalui zoom dan memberikan persetujuannya” ungkap Henny biasa disapa.
Adapun Naskah yang disepakati tersebut dibacakan oleh Ketua Pengwil NTB, yang isinya:
1. Menyerukan, mengajak dan menghimbau seluruh stakeholder Ikatan Notaris Indonesia yaitu :
– Pengurus Pusat
– Pengurus Wilayah
– Pengurus Daerah
– Dewan Kehormatan Pusat
– Dewan Kehormatan Wilayah
– Dewan Kehormatan Daerah
– Para Senior, para tokoh – tokoh Notaris
– Dan Notaris di seluruh Indonesia
untuk tetap menjaga persatuan, kesatuan dan keutuhan Organisasi Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi Notaris di Indonesia sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 82 UUJNP, demi terciptanya suasana yang sejuk, damai dan kondusif untuk kemaslahatan anggota dan Organisasi Ikatan Notaris Indonesia.
2. Bahwa berdasarkan pasal 19 Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia :
– Ayat 1 : “Setelah Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat memberikan Laporan Pertanggungjawaban kepada dan telah diterima oleh Sidang Pleno Kongres, maka Presidum menyatakan bahwa kepengurusan Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat dalam keadaan Demisioner.”
– Ayat 2 : “Kepengurusan Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat efektif berakhir setelah dilaksanakan serah terima jabatan dari pengurus lama ke pengurus baru.”
Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan tersebut, kepengurusan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia belum berakhir dan dinyatakan berakhir bilamana Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia telah dinyatakan Demisioner dan efektif berakhir setelah dilaksanakannya serah terima jabatan dari pengurus lama ke pengurus baru, dan karenanya kepengurusan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia dibawah kepemimpinan Ketua Umum Ibu Yualita Widyadhari berwenang dan berkewajiban menjalankan roda Organisasi, dan kami menyerukan, mengajak serta menghimbau kepada seluruh stakeholder Ikatan Notaris Indonesia untuk tetap mentaati ketentuan tersebut.
3. Meminta Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia sebagaimana dimaksud di dalam point nomor 2 di atas untuk tetap menjalankan roda organisasi dan pelayanan kepada anggota, antara lain :
– menyelenggarakan Ujian Kode Etik Notaris;
– memberikan rekomendasi perpanjangan masa jabatan dan perpindahan wilayah jabatan;
– menyelenggarakan Seminar Nasional guna memenuhi persyaratan point untuk pengangkatan Notaris, perpanjangan masa jabatan dan perpindahan Wilayah Jabatan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Perkumpulan.
– menuntaskan tugas dan program kerja sampai dengan diterimanya Laporan Pertanggungjawaban dan serah terima jabatan pada Kongres ke-XXIV.
Kami menyerukan, mengajak dan menghimbau seluruh stakeholder Ikatan Notaris Indonesia untuk mendukung dan mensukseskan Kongres ke – XXIV yang akan dilaksanakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia sebagaimana dimaksud di dalam point nomor 2 di atas, sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, yang menggunakan sistem e-Vote Nasional sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia jo. Pasal 20 ayat (20) Perubahan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia yang ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 19 Oktober tahun 2018, dengan melibatkan pihak Pemerintah, yaitu :
– Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
– Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Secara transparan, jujur, adil dan akuntabel, sehingga memberikan kemudahan serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh anggota untuk menggunakan hak pilihnya.
4. Kami menghimbau, mengajak dan menyerukan kepada seluruh pihak-pihak baik secara langsung ataupun tidak langsung yang terkait dengan permasalahan Ikatan Notaris Indonesia untuk :
– Sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan internal Organisasi Ikatan Notaris Indonesia dengan arif, bijaksana, saling hormat dan cinta serta dengan penuh rasa kekeluargaan.
Harapannya kita bersama-sama tetap guyub, kompak, utuh dan bersatu dalam wadah tunggal Ikatan Notaris Indonesia.
Demikian seruan, himbauan dan ajakan dari kami. Akhir kata disampaikan,“Orang bijak berkata, perbedaan itu adalah Rahmat, jika ada perbedaan diantara kalian, maka jangan peruncing perbedaannya, tetapi kokohkan persamaanya, maka niscaya indah pada waktunya.”
(DN/red)