Jakarta, halonotariat.id – Gonjang-ganjing soal pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) selalu menjadi pembahasan di kalangan notaris. Sejumlah upaya untuk melakukan rekonsiliasi terus dilakukan, namun hingga hari ini belum menemukan titik terang.
Ditengah upaya Rekonsiliasi yang dimediasi Dirjen AHU tersebut, Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) INI DKI Jakarta Ruli Iskandar, S.H., menanggapi hal itu saat diwawancara awak media (18/8) di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
“Saya mengapresiasi atas langkah yang diambil 25 (Duapuluh Lima) Pengwil INI yang lebih mengedepankan Gugatan Perdata (Perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 427/ Pdt.G/2023/Jkt.Pst tertanggal 11 Juli 2023) terkait legal standing langkah yang dilakukan PP INI saat ini,” ujarnya.
Imbuh Ruli, hal itu bentuk kedewasaan bertindak agar tidak terjadi dualisme organisasi INI yang dicintai oleh seluruh notaris. Dan upaya tersebut juga menandakan adanya ketaatan hukum bahwa permasalahan yang ada diserahkan pada Pengadilan untuk memutuskan eksistensi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan legal standing PP INI.
“Perlu saya tegaskan disini, bahwa saya akan Patuh mengikuti Putusan Pengadilan terkait Gugatan Perdata. Dan saya mengharapkan organisasi INI tetap satu kesatuan dan selalu damai, ” ucap Ruli Iskandar mengakhiri wawancaranya.(Andy NR)