Berita

Pj Gubernur Jatim Adhy Sampaikan Nota Penjelasan Usulan Raperda Energi Daerah

Bagikan Ke

Jatim, halonotariat.id – Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Senin (18/3/2024), Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menyampaikan nota penjelasan atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Jatim Tahun 2019-2050.

Pada kesempatan itu, Adhy menyampaikan usulan Raperda tentang perubahan Perda itu dengan mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Sub bidang Energi Baru Terbarukan.

Lebih lanjut dikatakan Adhy, pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren tambahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada sub bidang Energi Baru Terbarukan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi yanf dituangkan dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemprov Jatim membentuk Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019, yang mengakomodir kewenangan tambahan sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023.

Lebih lanjut, sebagai bahan masukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Prov.Jatim Tahun 2024 – 2029 adalah capaian target Bauran Energi yang merupakan Indikator Kinerja Pembangunan Daerah.

“Dalam rangka pengelolaan energi di Jawa Timur maka ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 – 2050 yang memuat kebijakan dan strategi untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi,” ujar Pj. Gubernur Adhy.

Peran energi menurut Adhy,  sangat penting bagi pembangunan nasional. Mengingat energi dapat mewujudkan keseimbangan tujuan pembangunan berkelanjutan yang mencakup aspek sosial, ekonomi dan lingkungan.

Selain itu, energi juga berperan sebagai pendorong utama berkembangnya sektor lain, khususnya sektor industri dan transportasi.

Baca Lainnya:  Fullday Seminar Agenda ke-2 Notaria Fest 2023 Pengwil Jatim INI Dukung Indonesia Menjadi Bagian Dari Negara FATF

Hal itu selaras dengan Jatim sebagai provinsi yang memiliki pertumbuhan ekonomi di atas pertumbuhan ekonomi nasional.

“Maka tingkat konsumsi energi dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang cukup besar. Hal ini merupakan tantangan dalam memenuhi pasokan dan kebutuhan energi,” kata Adhy.

Lebih lanjut, Perda ini juga selaras dengan kebijakan nasional pelaksanaan Transisi Energi menuju Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.

Pemprov Jatim berkomitmen untuk mengakselerasi dan mendukung sepenuhnya melalui pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT), penggunaan kendaraan listrik di sektor transportasi dan pengembangan jaringan gas pada sektor industri dan rumah tangga.

Menurutnya, pengembangan pembangkit EBT setiap tahun mengalami peningkatan. Hingga saat ini, jumlah kapasitas pembangkit EBT di Jatim sebesar 1.892,89 MW dengan capaian Bauran EBT 9.96 persen terhadap energi minyak bumi 45,14 persen, gas bumi 16,72 persen, dan batu bara 28,18 persen.

“Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jawa Timur juga meningkat secara signifikan sebanyak 7.659 unit terdiri dari Kendaraan R2 (6.1551 unit) dan Kendaraan R4 (1.504 unit),” tuturnya.

“Keberhasilan pelaksanaan transisi energi di Jatim tentunya perlu sinergi, kontribusi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan stakeholder terkait baik Pemerintah Pusat, BUMN, BUMD, dan Swasta,” tutupnya.(red)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!