Jakarta, halonotariat.id – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah bersikap tegas dengan mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengangkatan, Perpindahan dan Perpanjangan Notaris.
Langkah tegas yang diambil Dirjen AHU tentunya disikapi oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) saat konferensi pers di Sekertariat PP INI (3/9/2024).
Hal itu dinyatakan Sekertaris Umum PP INI Dr. Agung Iriantoro, menurutnya, “Terkait dengan pengangkatan Notaris Perpindahan dan Perpanjangan diatur secara tegas dalam Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) bahwa kewenangan untuk mengangkat Notaris dan memberhentikan adalah Kemenkumham sebagaimana pasal 2 tegas mengaturnya, namun begitu untuk diangkat wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pasal 3 dan 83 UUJN,” ujarnya.
Ketentuan pasal 83, imbuh Dr. Agung, mengatur tentang kode etik yang mewajibkan organisasi atau perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia melakukan pembinaan notaris. Selanjutnya dalam Permenkumham nomor 19 tahun 2019 dimana syarat-syarat untuk diangkat itu harus melampirkan sertifikat fotocopy kode etik berlegalisir yang dilakukan organisasi. Jadi fotocopy sertifikat kode etik adalah satu rangkaian yang menjadi syarat dan wajib dilengkapi oleh calon Notaris.
Sekum Dr. Agung menegaskan bahwa persyaratan-persyaratan tersebut menjadi ketentuan yang wajib dipatuhi, karenanya kami-(INI) berkewajiban menyampaikan kepada para calon notaris agar menjadi pegangan bahwa hal itu adalah ketentuan yang diperintahkan oleh undang-undang.
“Selain itu Putusan MA No.3 P/HUM/2022 terkait pembatalan persyaratan sertifikat Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) yang diselenggarakan Kemenkumham, tentunya menjadi yurisprudensi dari Mahkamah Agung bahwa Permenkumham 19 tahun 2019 yang mensyaratkan sertifikat PPKJN terkait persyaratan dibatalkan dan kode etik tetap menjadi kewenangan menjadi kewenangan Ikatan Notaris Indonesia,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Bidang Organisasi PP INI Taufik, S.H., SpN, M.Kn., menjelaskan, “Ikatan Notaris Indonesia diberikan tugas dan fungsi dalam UUJN adalah melakukan pembinaan kepada anggotanya baik notaris dan calon notaris sebagaimana termaktub dalam pasal 82 ayat 3 adalah untuk meningkatkan kualitas jabatan notaris yang pada akhirnya nanti baik notaris aktif maupun calon notaris dengan adanya pembinaan, kegiatan yang bersifat keilmuan ya dalam bentuk apapun akan menguntungkan masyarakat yang dilayani oleh notaris dan bagi calon-calon notaris tentunya kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia yang bersifat keilmuan ini adalah untuk mempersiapkan calon-calon notaris agar pada saatnya nanti siap untuk menjalankan jabatan notaris,” jelasnya.
Perlu diketahui, tambah Taufik, kegiatan-kegiatan di Ikatan Notaris Indonesia, tidak ada paksaan untuk mengikuti, tetapi bagi organisasi punya kewajiban untuk memfasilitasi upgrade keilmuan, membagi pengalaman terkait dengan ilmuwan dalam kaitannya menjalankan jabatan sebagai notaris, karena hal itulah salah satu tujuan dibentuknya INI.
Seringkali isu-isu yang beredar, seakan-akan organisasi dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan hanya mencari keuntungan, ujarnya, padahal panitia-panitia yang melaksanakan kegiatan itu berkorban baik pada tingkat pusat, tingkat wilayah atau tingkat daerah, mereka itu tidak digaji dan tidak diberi upah, tetapi mereka mau melakukan dikarenakan ada kewajiban moral agar calon notaris kedepannya mumpuni, kami tidak pernah menganggap calon-calon notaris ini sebagai saingan nggak pernah ada itu, jadi kami mengharapkan kita-(seluruh notaris) bersama-sama membangun INI agar tetap dipercaya dan bermanfaat bagi masyarakat itulah tujuannya.
Dalam kesempatan ini ditegaskannya bahwa INI tetap akan melakukan pembinaan kepada anggota, karena itulah tujuan dibentuknya INI untuk meningkatkan kualitas jabatan notaris sesuai dengan ketentuan pasal 82 ayat 3 UUJN. Adapun kegiatan lain yang dilakukan oleh instansi, bukanlah tanggung jawab dari INI dan apa yang kami-(PP INI) lakukan adalah menjalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan Perundang-undangan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Perkumpulan hanya itu saja.
“Kami tegaskan bahwa sepanjang peraturan perundang-undangannya mewajibkan INI untuk meningkatkan kualitas jabatan notaris itu akan tetap kami lakukan, karena itu kewajiban perundang-undangan dan juga kewajiban moral bagi pengurus atau selaku notaris untuk mendidik dan membina calon-calon Notaris dan juga notaris aktif agar mereka dapat terus melayani masyarakat dengan baik. Jadi bagi para calon-calon notaris tidak perlu harus resah, oleh karenanya kami menghimbau silakan mengikuti regulasi yang ada, baik regulasi Ikatan Notaris Indonesia, maupun regulasi yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan, tuturnya menutup konferensi pers”, tuturnya.
Dalam konferensi pers ini hadir Sekertaris Umum Dr. Agung Iriantoro, S.H., M.H., dan Ketua Bidang Organisasi Taufik, S.H., SpN., M.Kn., didampingi oleh Ketua Bidang Humas R. Wiratmoko, S.H., M.Kn., Ketua Bidang Magang Herna Gunawan, S.H., M.Kn., dan Ketua Bidang Protokol Teddy Yunadi, S.H. (ANR)